Sosial  

Eri Imbau Orang Tua Dampingi Anak seusai Tewasnya Bocah Down Syndrome di Surabaya

Eri Imbau Orang Tua Dampingi Anak seusai Tewasnya Bocah Down Syndrome di Surabaya
Eri Imbau Orang Tua Dampingi Anak seusai Tewasnya Bocah Down Syndrome di Surabaya

Cakrawala News – 21 Oktober 2026 | Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau orang tua untuk lebih mendampingi anak-anak mereka seusai tewasnya bocah penyandang down syndrome berinisial Z, usia 10 tahun, yang diduga menjadi korban perundungan di kawasan Rungkut. Imbauan ini muncul seiring langkah Pemerintah Kota Surabaya yang bergerak mendampingi keluarga korban sekaligus keluarga anak-anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Perhatian publik terhadap kasus ini pun meningkat karena menyangkut perlindungan anak, baik bagi korban maupun anak-anak yang masih berusia di bawah umur.

Pendampingan dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya. Kepala DP3APPKB Kota Surabaya Ida Widayati menyatakan, pendampingan diberikan kepada kedua keluarga dengan mempertimbangkan kebutuhan perlindungan anak. Keluarga korban membutuhkan dukungan di tengah situasi sulit, sementara anak yang diduga terlibat juga perlu mendapat penanganan sesuai kondisi dan usianya.

“Sudah kami dampingi dua-duanya. Keluarga korban membutuhkan pendampingan, begitu juga keluarga anak yang diduga terlibat karena mereka juga masih anak-anak,” kata Ida, Senin, 19 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada korban, tetapi juga pada anak-anak yang diduga melakukan kekerasan. Pendekatan yang dipilih mengedepankan perlindungan anak, bukan semata-mata hukuman. Dalam konteks inilah imbauan Eri agar orang tua mendampingi anak seusai tewasnya bocah down syndrome di Surabaya menjadi relevan, terutama untuk mencegah peristiwa serupa terulang.

Dua Anak Pelaku Tidak Ditahan

Di sisi penegakan hukum, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa dua anak yang diduga menjadi pelaku kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia tidak ditahan. Keputusan itu diambil setelah melalui proses diskusi sejumlah pihak terkait. Polrestabes Surabaya menghadirkan Balai Pemasyarakatan Kelas I, pekerja sosial, Komnas PA, serta DP3APPKB dalam pembahasan penanganan perkara.

“Kasus ini disepakati pihak terkait dan disaksikan para saksi, yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak, dalam hal ini pelaku,” kata Luthfie, Senin, 19 Oktober 2026.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku akan tinggal di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya selama enam bulan. Selama menjalani pembinaan di tempat tersebut, anak tersebut akan melakukan evaluasi atas tindakannya. Kepolisian menyebut ada jaminan keberlangsungan pendidikan, baik secara akademik, rohani, maupun konseling perkara, termasuk kesehatan dan makan selama berada di Rumah Perubahan.

Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya masih berstatus sebagai saksi terkait tewasnya korban. Anak tersebut harus menunggu sejumlah proses sebelum statusnya ditetapkan. Ia ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan dan tidak terlihat oleh keluarga korban karena bertetangga rumah.

Perlindungan Anak Jadi Pertimbangan Utama

Keputusan tidak menahan pelaku dan memilih jalur pembinaan menunjukkan bahwa penanganan kasus ini mempertimbangkan status anak-anak yang terlibat. Baik kepolisian maupun DP3APPKB menekankan pentingnya penanganan yang sesuai dengan kondisi dan usia anak. Langkah tersebut juga disertai pendampingan bagi keluarga kedua belah pihak agar situasi tidak semakin memburuk.

Bagi keluarga korban, pendampingan menjadi kebutuhan mendesak di tengah duka. Adapun bagi keluarga anak yang diduga terlibat, pendampingan diperlukan agar proses pembinaan berjalan dengan dukungan lingkungan terdekat. Kombinasi pendampingan psikososial dan pembinaan diharapkan mampu menjawab persoalan tanpa mengabaikan hak anak.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para orang tua akan pentingnya pengawasan dan komunikasi dengan anak. Imbauan Eri agar orang tua mendampingi anak seusai tewasnya bocah down syndrome di Surabaya menyoroti peran keluarga sebagai garda terdepan dalam mencegah kekerasan antar anak. Pendampingan yang konsisten di rumah dinilai krusial, terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang lebih rentan menjadi sasaran perundungan.

Selain itu, peristiwa ini memperlihatkan perlunya kerja sama lintas lembaga, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, balai pemasyarakatan, pekerja sosial, hingga lembaga perlindungan anak. Pembahasan bersama sebelum mengambil keputusan menunjukkan upaya menghadirkan penanganan yang seimbang antara kepentingan korban, pelaku yang masih anak-anak, dan keberlangsungan kehidupan sosial di lingkungan tempat tinggal.

Ke depan, publik akan menantikan bagaimana proses pembinaan di Rumah Perubahan berjalan dan bagaimana perkembangan status terduga pelaku yang masih berstatus saksi. Yang tak kalah penting, keluarga korban dan keluarga anak yang diduga terlibat perlu terus mendapat pendampingan agar persoalan ini tidak meninggalkan luka berkepanjangan. Imbauan Eri agar orang tua dampingi anak seusai tewasnya bocah down syndrome di Surabaya diharapkan menjadi titik awal penguatan perlindungan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *