Erin Wartia Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD, Sebut Melewati Batas sebagai Wakil Rakyat

Erin Wartia Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD, Sebut Melewati Batas sebagai Wakil Rakyat
Erin Wartia Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD, Sebut Melewati Batas sebagai Wakil Rakyat

Cakrawala News – 26 September 2026 | Erin Wartia laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD, sebut melewati batas sebagai wakil rakyat. Pelaporan itu diajukan pihak Rien Wartia Trigina ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait dugaan penyebaran rekaman video dan penggiringan opini publik dalam perselisihan Erin dengan mantan asisten rumah tangganya, Herawati. Kuasa hukum Erin menilai keterlibatan Rieke sebagai anggota DPR RI telah melampaui kewenangan alias overlap dan masuk ke ranah keperdataan pribadi.

Perselisihan tersebut menyangkut dugaan penganiayaan serta penahanan KTP yang dilaporkan Erin ke polisi. Dalam perkara itu, Herawati disebut melaporkan mantan istri Andre Taulany tersebut karena dugaan penganiayaan. Di tengah proses hukum yang berjalan, langkah Rieke mendampingi dan mengawal korban justru menjadi sorotan dan berbuntut laporan ke MKD.

Rieke Bantah Melakukan Intervensi

Menanggapi laporan tersebut, Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa dirinya tidak mencampuri proses hukum. Politikus PDIP itu menyatakan anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi, dan mengawal korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim.

“Saya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi dan mengawal korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim,” kata Rieke dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum antara Erin dan Herawati. Menurutnya, yang ia jalankan adalah fungsi DPR, yakni representasi dan pengawasan.

“Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara,” ujarnya.

Rieke menambahkan, Undang-Undang MD3 menegaskan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, ketika masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan, anggota DPR tidak boleh menutup mata. Ia juga membedakan pendampingan politik-konstitusional dengan profesi advokat.

“Pendampingan politik-konstitusional ini tentu berbeda dengan profesi advokat. Anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum korban dalam proses litigasi. Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.

Perempuan yang juga berprofesi sebagai artis itu mengklaim sudah sering melakukan pendampingan dan pengawalan proses hukum sejak 2013. Menurutnya, sejumlah perkara telah ia dampingi dan kawal selama menjabat sebagai anggota DPR RI.

Siapa Rieke Diah Pitaloka

Rieke Diah Pitaloka merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah menjabat anggota DPR sejak 2009. Sebelum berkarier di parlemen, namanya lebih dulu dikenal luas lewat peran ikonik sebagai Oneng dalam serial komedi Bajaj Bajuri pada 2002.

Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Rieke menyelesaikan pendidikan S1 Sastra Belanda Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 2000 dengan skripsi berjudul Gouden Griffel dan Woutertje Pieterse untuk Zwart als Inkt. Pada 2004, ia meraih gelar Magister Filsafat dari universitas yang sama dengan tesis bertajuk Banalitas Kekerasan: Telaah Pemikiran Hannah Arendt tentang kekerasan negara.

Rieke kemudian melanjutkan ke jenjang doktoral di Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia. Ia menulis disertasi berjudul Kebijakan Rekolonialisasi: Kekerasan Simbolik Negara Melalui Pendataan Perdesaan dan meraih gelar doktor pada 2022.

Selain pendidikan formal, Rieke aktif dalam berbagai jabatan strategis, termasuk sebagai anggota MPR/DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Dewan Pakar Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). Ia juga dikenal sebagai Duta Arsip Nasional Republik Indonesia dan anggota Dewan Pakar Indonesia Memory of The World UNESCO.

Di bidang sosial, ia memimpin Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia dan Majelis Puser Bumi Gunung Jati. Komitmennya mendapat pengakuan internasional, antara lain penghargaan Young Global Leader dari World Economic Forum pada 2011 dan gelar The Most Powerful Woman dari Asia Globe pada 2010.

Duduk Perkara dan Hal yang Perlu Dicermati

Laporan Erin Wartia ke MKD menempatkan Rieke pada posisi yang jarang dialami anggota dewan. Di satu sisi, Rieke berdalih menjalankan fungsi representasi dan pengawasan sesuai UU MD3. Di sisi lain, kuasa hukum Erin menilai langkah tersebut telah melewati batas sebagai wakil rakyat karena masuk ke urusan keperdataan pribadi.

Perbedaan penafsiran soal batas kewenangan anggota DPR inilah yang kini menjadi inti persoalan. MKD akan menjadi forum untuk menguji apakah pendampingan yang dilakukan Rieke masih berada dalam koridor fungsi parlemen atau justru mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Publik masih menantikan bagaimana MKD menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk apakah akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Sejauh mana batas antara pendampingan konstituen dan intervensi akan menjadi preseden penting bagi kinerja anggota dewan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *