Hukum  

Hakim MK Arsul Sani Pertanyakan Durasi Pendidikan Gibran di Singapura, MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Hakim MK Arsul Sani Pertanyakan Durasi Pendidikan Gibran di Singapura, MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Hakim MK Arsul Sani Pertanyakan Durasi Pendidikan Gibran di Singapura, MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Cakrawala News – 07 Oktober 2026 | Hakim MK Arsul Sani pertanyakan durasi pendidikan Gibran di Singapura dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden. Dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA atau SMK di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Arsul saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Arsul menyoroti keberadaan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyelesaian pendidikan setara SMA bagi Gibran. Menurutnya, dokumen tersebut pada dasarnya tidak menerangkan bahwa Gibran menamatkan sekolah setingkat SMA, melainkan hanya menjelaskan bahwa yang bersangkutan terdaftar dalam sebuah pembelajaran.

“Certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul dalam persidangan.

Pernyataan itu menjadi salah satu pertimbangan penting Mahkamah dalam perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri sembilan hakim konstitusi, termasuk Wakil Ketua MK Saldi Isra serta hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

MK Nilai Tidak Ada Bukti Kelulusan Jenjang Pendidikan

Dalam pertimbangannya, Arsul menjelaskan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan biasanya memuat pernyataan resmi tentang penganugerahan kelulusan kepada nama yang bersangkutan. Dokumen semacam itu juga lazim dilampiri nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh selama menempuh studi.

Menurut Arsul, hal tersebut tidak ditemukan pada dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Karena itu, Mahkamah menilai tidak ada bukti yang cukup meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA oleh Gibran yang dapat dijadikan dasar pemenuhan syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Arsul.

Pernyataan itu merujuk pada norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal-pasal tersebut mengatur persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Gugatan Diajukan Denny Indrayana dan 11 Pemohon Lain

Perkara ini bermula dari gugatan PHPU yang diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Gugatan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden berupa bukti lulus SMA atau sederajat. Mereka meminta Mahkamah mendiskualifikasi Gibran, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Dalam sidang pendahuluan yang dimulai Senin (21/9), para pemohon membacakan alasan permohonan dan petitum mereka. Salah satu poin petitum meminta Mahkamah menyatakan bahwa persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan itu dinilai membuat bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Verifikasi KPU dan Surat Penyetaraan Jadi Sorotan

Persidangan turut menyoroti surat penyetaraan pendidikan yang diajukan Gibran pada 2019 serta proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum. Dalam persidangan terungkap bahwa verifikasi KPU terhadap dokumen tersebut diakui tidak dilakukan langsung ke dinas pendidikan.

Hakim MK Arsul Sani pertanyakan durasi pendidikan Gibran di Singapura karena dokumen yang tersedia hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu. Hal ini menjadi dasar Mahkamah menilai syarat pendidikan minimal tidak terbukti secara meyakinkan.

Meski demikian, putusan ini dibacakan dalam konteks gugatan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Mahkamah menegaskan bahwa temuannya bersandar pada bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, bukan pada asumsi atau penilaian di luar berkas perkara.

Dampak dan Hal yang Perlu Dicermati

Pertimbangan MK ini menjadi rujukan penting dalam perdebatan tentang pemenuhan syarat pendidikan calon kepala negara dan wakil kepala negara. Publik dan para pemohon menantikan bagaimana amar putusan lengkap dibacakan serta langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh para pihak.

Sejauh yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Hakim MK Arsul Sani pertanyakan durasi pendidikan Gibran di Singapura karena certificate of attendance yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan dinilai hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.

Exit mobile version