Cakrawala News – 07 Oktober 2026 | Kasus dugaan perundungan tewaskan siswa SD di Pemalang, ini update dari kepolisian: Satreskrim Polres Pemalang telah memeriksa delapan saksi dalam penyelidikan kematian Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya. Empat dari delapan saksi tersebut merupakan siswa di sekolah yang sama.
Kasatreskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, pemeriksaan menyasar berbagai pihak untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami korban. “Satreskrim Polres Pemalang untuk saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, di antaranya dua orang saksi anak, dua orang saksi dari pihak sekolah, kemudian dua orang lagi merupakan kedua orang tua dari korban,” ujar Faizal, Senin (5/10/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih memeriksa dua saksi anak lainnya pada hari yang sama. Dari pihak sekolah, dua orang yang dimintai keterangan adalah guru dan kepala sekolah. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meski Faizal belum membeberkan barang bukti apa yang diamankan.
“Untuk barang bukti nanti kami akan keluarkan pada waktu rilis. Nanti kami akan memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait penanganan kasus ini,” kata dia.
Bantahan Isu Hasil Autopsi
Tim Biddokkes Polda Jawa Tengah diketahui telah melakukan autopsi terhadap jenazah Aqib. Sempat beredar kabar di media sosial bahwa hasil autopsi menunjukkan terdapat bagian tubuh korban yang rusak akibat penganiayaan.
Faizal membantah kabar tersebut. “Untuk hal tersebut saya nyatakan tidak benar. Nanti kami akan sampaikan juga pada waktu rilis hasil autopsi sementara yang dari Biddokkes. Tapi untuk saat ini hasil resminya masih menunggu dari Biddokkes,” ujarnya. Pernyataan itu menegaskan bahwa hasil autopsi resmi belum dipublikasikan, sehingga informasi yang beredar di media sosial belum dapat dijadikan rujukan.
Kronologi Sebelum Aqib Meninggal
Aqib meninggal pada Rabu (30/9/2026). Sebelumnya, ia sempat menjalani perawatan selama sembilan hari di RSUD Dr M. Ashari Pemalang, dimulai sejak 17 September 2026. Aqib sempat pulang, namun tiga hari kemudian, saat hendak dibawa kembali ke rumah sakit, ia meninggal dunia.
Selama menjalani perawatan, Aqib terus mengeluhkan rasa sakit pada bagian perutnya. Kepada dokter yang menanganinya, ia mengaku mengalami perundungan, termasuk dipukul dan ditendang di area perut oleh kakak kelasnya.
Ibunda korban, Diah Indriyanti (36), menuturkan bahwa putranya sempat menunjukkan sikap ketakutan sebelum meninggal. Pada Jumat (11/9/2026), Aqib meminta ibunya tidak terlalu lama menjemputnya di sekolah. “Aqib bilang, ‘Mama, nanti jemputnya jangan lama. Aqib takut mau dipukulin’,” ungkap Diah, Senin (5/10/2026).
Pada Senin (14/9/2026), Aqib meminta uang saku lebih dengan alasan hendak membelikan teman-temannya jajan. Hari itu, ia juga bercerita bahwa dirinya dipukuli di aula. Malam berikutnya, Aqib mulai mengeluhkan rasa sakit di bagian perut dan belakang tubuhnya, hingga akhirnya dibawa ke dokter keesokan paginya. Diah menuntut pengusutan tuntas atas kematian putranya.
Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyoroti kasus ini dan menilai ada potensi maladministrasi berupa kelalaian pengawasan di lingkungan satuan pendidikan formal. Menurut Farida, lembaganya sangat prihatin atas dugaan perundungan di SDN 1 Kebondalem.
“Peristiwa tersebut berpotensi maladministrasi berupa kelalaian pengawasan dan kegagalan sistem pelindungan anak di lingkungan satuan pendidikan formal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).
Ombudsman berwenang mengawasi pelayanan publik untuk memastikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dan SDN 1 Kebondalem telah mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Farida mendesak Plt Bupati Pemalang melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menerapkan sanksi tegas jika terbukti ada unsur pembiaran.
Ia juga meminta posko pengaduan kekerasan di sekolah dipastikan aktif dan mudah diakses siswa maupun orang tua. Ombudsman mengimbau pengaktifan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) secara nyata serta memperketat pengawasan pada jam-jam rawan seperti jam istirahat. Aparat penegak hukum diminta mengusut kasus ini secara transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.
Dorongan Transparansi dari Pemerintah dan DPR
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat meminta sekolah terbuka dalam menangani kasus dugaan perundungan ini. Ia menegaskan aturan yang ada harus ditegakkan dan tidak boleh ada pihak yang menutup-nutupi informasi.
“Regulasinya kan sudah jelas adalah untuk penegakan dari regulasi tersebut,” kata Atip, Rabu, 7 Oktober 2026. Menurutnya, penanganan kasus perundungan tidak bisa dibebankan kepada satu pihak karena persoalan dapat berkaitan dengan lingkungan masyarakat, keluarga, maupun sekolah.
“Kita juga menghimbau untuk partisipasi semua pihak. Karena kan kita tidak bisa umpamanya masalah ini penyebabnya satu pihak. Ada di masyarakat, di keluarga, di sekolah, sehingga penanganannya harus holistik, komprehensif, dan bersama-sama,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR Abdullah menyatakan pihaknya akan mengawal penanganan kasus kematian Aqib. Ia meminta Polres Pemalang menangani perkara ini secara transparan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Abdullah, penyelidikan perlu mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami korban, termasuk tempat, waktu, dan cara dugaan perundungan terjadi serta pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Ia juga meminta pihak sekolah transparan memberikan informasi kepada keluarga korban. Peran sekolah dalam mencegah dan menangani perundungan telah diatur melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Sejumlah pihak menilai kasus dugaan perundungan tewaskan siswa SD di Pemalang, ini update dari kepolisian, menjadi ujian bagi penguatan sistem perlindungan anak di sekolah. Selain menunggu hasil resmi autopsi dan penetapan status hukum, publik juga menyoroti fungsi pengawasan dinas pendidikan serta keaktifan TPPK di setiap satuan pendidikan.
Hingga kini, penyidik belum menyampaikan kesimpulan akhir maupun menetapkan tersangka. Perkembangan berikutnya yang perlu dicermati adalah hasil resmi autopsi dari Biddokkes Polda Jawa Tengah, hasil pemeriksaan saksi, serta langkah pengawasan Ombudsman terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dan SDN 1 Kebondalem.
