Cakrawala News – 22 September 2026 | PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) akhirnya buka suara soal beras fortifikasi, 4 produk jadi temuan KPKP DKI Jakarta. Emiten beras dengan merek Topi Koki itu mengonfirmasi bahwa empat produknya masuk dalam pemberitaan terkait beras fortifikasi yang disebut tidak memenuhi ketentuan. Keempat produk tersebut adalah Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK-1 Gohan.
Keterangan itu disampaikan HOKI melalui keterbukaan informasi untuk menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur HOKI, Muliati, menjelaskan bahwa keempat produk tersebut merupakan beras khusus yang diperkaya dengan dua vitamin dan diproduksi serta dipasarkan oleh perseroan.
“Perseroan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan akan memproses tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan yang fair dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Muliati, dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (18/9/2026).
Surat Temuan dari Dinas KPKP DKI Jakarta
HOKI mengungkapkan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut memuat temuan terkait ketentuan keamanan, mutu, label, dan/atau gizi pangan terhadap empat produk perseroan.
Perseroan menyatakan memahami bahwa produk-produk tersebut menjadi objek pengawasan instansi pemerintah. HOKI juga menegaskan akan mengikuti proses pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga tanggal keterbukaan informasi, kegiatan usaha dan operasional HOKI secara umum masih berjalan seperti biasa. Perseroan tetap menindaklanjuti arahan dan ketentuan dari instansi pemerintah terkait.
“Perseroan akan menghormati dan melaksanakan setiap arahan atau ketentuan yang secara resmi disampaikan oleh instansi pemerintah yang berwenang serta akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan material yang perlu disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujar Muliati.
Dampak Finansial Masih Dievaluasi
HOKI belum dapat menentukan besaran dampak finansial dan operasional yang mungkin muncul jika penjualan empat produk tersebut dihentikan atau produknya ditarik dari pasaran. Perusahaan masih melakukan evaluasi dan kajian terhadap dampak yang mungkin timbul dari tindak lanjut pengawasan pemerintah.
Pihaknya juga belum dapat memastikan dampaknya terhadap pendapatan dan kegiatan operasional perseroan. Perkembangan terkait hal tersebut akan terus dipantau dan disampaikan jika bersifat material.
“Oleh karena itu, perseroan saat ini masih melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut atas dampak yang mungkin timbul terhadap kegiatan usaha perseroan,” ujar Muliati.
“Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, perseroan belum dapat menentukan secara pasti besaran dampak finansial maupun operasional terhadap Perseroan, termasuk dampak terhadap pendapatan dan kegiatan operasional apabila dilakukan penghentian penjualan dan/atau penarikan produk,” pungkasnya.
Konteks: Temuan 25 Merek Beras Fortifikasi
Pernyataan HOKI muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label. Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri sebelumnya membuka temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Hasil pengujian empat laboratorium terhadap 27 merek beras fortifikasi menunjukkan 25 produk tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Merespons temuan itu, Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah segera menarik 25 merek beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi standar mutu dari pasaran. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Hindun Anisah, menilai kasus ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.
“Beras fortifikasi didesain untuk memberikan tambahan asupan gizi kepada masyarakat. Kalau ternyata kandungan fortifikasinya tidak sesuai dengan klaim pada label, tentu konsumen menjadi pihak yang dirugikan,” kata Hindun di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Hindun juga meminta aparat penegak hukum memproses pidana para pelaku yang sengaja memalsukan atau memberikan informasi menyesatkan terkait klaim fortifikasi. Menurutnya, pelanggaran seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Dorongan Perlindungan Konsumen
Dari sisi konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah membuka posko pengaduan agar konsumen yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keluhan secara resmi. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai keberadaan posko penting agar keluhan tidak berhenti di ruang publik, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.
“Apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian antara kandungan gizi produk dengan informasi pada label, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha,” kata Rio kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
YLKI menegaskan konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang yang dikonsumsi. Konsumen juga berhak memperoleh produk sesuai dengan mutu, manfaat, dan klaim yang dijanjikan pelaku usaha.
Rio menambahkan pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas seluruh informasi, klaim, dan janji yang dicantumkan pada kemasan produk. Karena itu, YLKI meminta kementerian dan lembaga terkait tidak hanya menyediakan kanal pengaduan, tetapi juga memastikan tersedia mekanisme penyelesaian sengketa bagi konsumen.
HOKI buka suara soal beras fortifikasi, 4 produk jadi temuan KPKP DKI Jakarta, menegaskan bahwa perseroan akan mengikuti seluruh prosedur pemeriksaan yang berlaku. Langkah perseroan kini menjadi perhatian pasar, terutama karena HOKI merupakan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Ke depan, publik menantikan hasil tindak lanjut pengawasan pemerintah terhadap keempat produk HOKI serta kelanjutan investigasi terhadap 25 merek beras fortifikasi lainnya. Perkembangan material apa pun, termasuk potensi penarikan produk atau dampak terhadap pendapatan perseroan, akan disampaikan HOKI melalui keterbukaan informasi sesuai ketentuan pasar modal.
