Isu Pemindahan Gaji PNS dan PPPK ke Himbara Dibantah Menkeu: ‘Kalau Pemda yang Mengatur, Saya Enggak Tahu’

Isu Pemindahan Gaji PNS dan PPPK ke Himbara Dibantah Menkeu: 'Kalau Pemda yang Mengatur, Saya Enggak Tahu'
Isu Pemindahan Gaji PNS dan PPPK ke Himbara Dibantah Menkeu: 'Kalau Pemda yang Mengatur, Saya Enggak Tahu'

Cakrawala News – 09 September 2026 | Jakarta – Beredar isu terkait rencana pemindahan penyaluran gaji PNS dan PPPK daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan maupun rencana untuk memindahkan penyaluran gaji (payroll) ASN daerah dari BPD ke bank-bank Himbara. “Enggak ada. Itu bukan dari kita (Kemenkeu). Kita tidak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat hingga saat ini tidak merencanakan perubahan mekanisme transfer maupun penyaluran dana kepada pemerintah daerah. “Kalau pemdanya yang ngatur ya saya enggak tahu, tetapi dari pemerintah pusat enggak ada rencana seperti itu,” ujarnya. Dia menegaskan mekanisme transfer yang selama ini dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah masih berjalan seperti biasa dan belum terdapat rencana perubahan.

Klarifikasi Menkeu Soal Isu Perpindahan Payroll

Isu tersebut muncul di tengah kabar bahwa pemerintah akan mengambil alih pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai Januari 2027. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai dapat memberikan efek berantai bagi tenaga kerja, bisnis bank, dan perekonomian daerah.

Namun, Menkeu dengan tegas membantah adanya rencana pemindahan payroll dari BPD ke Himbara. “Jadi enggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya. Seperti biasa yang dilakukan,” jelas Purbaya.

Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK Paruh Waktu ke Pusat

Pemerintah memang berencana mengambil alih pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai Januari 2027. Hal ini disampaikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026). “PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat,” kata Purbaya.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban anggaran pemerintah daerah (APBD). Dengan pengalihan ini, pemerintah pusat akan menanggung beban penggajian tenaga kerja tertentu yang sebelumnya menjadi tanggung jawab daerah. “Beban daerah dalam hal penggajian tenaga kerja tertentu sudah ditarik ke pusat. Itu juga meringankan beban APBD di daerah,” ujarnya.

Kesempatan PPPK Paruh Waktu Menjadi PNS

Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah akan mengangkat PPPK tersebut menjadi PNS secara bertahap setelah mengikuti proses seleksi. “Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar untuk diseleksi bisa menjadi pegawai negeri PNS yang dibayar pusat secara bertahap,” jelas Purbaya.

Namun, kebijakan ini menuai sorotan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Mereka mendesak pemerintah untuk menghapuskan skema tes seleksi dalam rencana pengangkatan guru PPPK menjadi PNS. Aturan batas usia seleksi CPNS dikhawatirkan menutup peluang guru senior yang telah lama mengabdi. Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menekankan perlunya skema afirmasi khusus bagi guru PPPK penuh waktu yang telah berusia di atas 35 tahun, terutama yang memasuki usia di atas 50 tahun.

Keterlambatan Gaji ASN di Gowa

Isu terkait gaji PNS dan PPPK juga muncul dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ribuan ASN PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa belum menerima gaji hingga 6 September 2026. Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemkab Gowa, Firdaus, mengatakan keterlambatan gaji tersebut bukan disebabkan oleh kondisi kas daerah maupun kebijakan Bupati Gowa, melainkan murni karena adanya sumbatan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Keterlambatan gaji bukan disebabkan oleh kondisi kas daerah maupun kebijakan Bupati Gowa, ini murni karena adanya sumbatan di salah satu OPD,” ujarnya di Gowa, Senin (7/9/2026). Firdaus menyebutkan ada 10.992 ASN yang meliputi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang belum menerima gaji. Dia memastikan likuiditas kas daerah dalam kondisi sangat sehat, aman, dan siap untuk melakukan pembayaran. Namun, terdapat persoalan teknis dan administratif yang menyebabkan proses pembayaran gaji belum dapat dilakukan sesuai jadwal, salah satunya terjadi pada proses rekonsiliasi atau cut-off di Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa.

Dengan adanya klarifikasi dari Menkeu, masyarakat diharapkan tidak resah dengan isu yang beredar. Pemerintah pusat memastikan tidak ada perubahan mekanisme transfer dana ke daerah, sementara kebijakan pengalihan gaji PPPK paruh waktu ke pusat merupakan langkah untuk meringankan beban APBD dan memberikan kepastian bagi tenaga honorer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *