Cakrawala News – 26 September 2026 | Jelang vonis banding, kubu Nadiem Makarim tegaskan harga Chromebook wajar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022. Tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu membeberkan sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebelum majelis hakim membacakan putusan pada Kamis (24/9/2026). Mereka menilai dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini cacat metodologi.
Salah satu poin yang disorot tim hukum adalah soal dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp 4,3 juta. Angka itu disebut berasal dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2025 yang dihitung tanpa menggunakan pembanding harga pasar.
Menurut tim hukum Nadiem, tanggung jawab atas kewajaran harga e-Katalog berada pada prinsipal melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), bukan pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pokja, apalagi seorang menteri.
Sistem e-Katalog otomatis menolak harga di atas Suggested Retail Price (SRP).
Tim hukum juga menegaskan bahwa surat dukungan Google tidak menentukan seleksi pabrikan dan bukan merupakan syarat pengadaan. Karena itu, mereka menilai dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak berdiri di atas metodologi yang kuat.
Transaksi Rp 809,6 Miliar Dibantah
Selain persoalan harga, tim hukum Nadiem membantah adanya keuntungan yang dituduhkan senilai Rp 809,6 miliar. Mereka menyatakan jumlah tersebut murni merupakan transaksi internal antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia (GI) pada Oktober 2021.
Transaksi itu, menurut tim hukum, merupakan bagian dari persiapan restrukturisasi dan penataan perusahaan menjelang Initial Public Offering (IPO). Tim hukum menyebut ada bukti transfer dari PT AKAB ke PT GI sejumlah Rp 809,6 miliar yang kembali dari PT GI ke PT AKAB pada hari yang sama.
Mereka juga menekankan bahwa transaksi tersebut tercatat jelas dalam SPT PT Gojek Indonesia. Karena itu, tim hukum menyatakan tidak ada penerimaan senilai Rp 809,6 miliar terhadap Nadiem Makarim.
Dalam argumennya, tim hukum menyebut Nadiem bukan pemilik manfaat dan tidak memiliki kewenangan apa pun dalam keputusan perusahaan. Mereka juga menegaskan tidak ada kaitan dan konflik kepentingan antara Google dan Nadiem.
Permohonan Hati Nurani dan Sikap Optimistis
Sebelum sidang putusan banding, Nadiem meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggunakan hati nurani. Ia mengaku optimistis menghadapi putusan tersebut dan menyatakan telah berupaya membuktikan bahwa perkara yang menjeratnya tidak menyebabkan kerugian negara, tidak terdapat konflik kepentingan, serta tidak ada aliran dana kepadanya.
Saya ingin mohon doa dan dukungan dari masyarakat untuk hari ini. Ini hari yang sangat penting.
Nadiem juga berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, tidak ada unsur korupsi maupun perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Chromebook yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Dalam pernyataannya, Nadiem menegaskan bahwa ia telah secara mutlak membuktikan tidak ada kerugian negara, tidak ada konflik kepentingan, dan tidak ada aliran dana sepeser pun. Ia menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada majelis hakim dengan harapan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta persidangan.
Vonis Dipangkas Satu Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar lebih pada Selasa (30/6/2026).
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga meringankan denda dan uang pengganti. Hingga berita ini ditulis, rincian lengkap amar putusan tingkat banding belum diuraikan secara menyeluruh oleh pihak-pihak terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati putusan banding tersebut. Menurut dia, tim jaksa penuntut umum telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat, 25 September 2026.
Memang kemarin tim JPU sudah menerima terkait putusan dari bandingnya Pak Nadiem ya dan sudah terbukti dan yang berbeda dengan dari PN dan kita hormati putusan tersebut.
Anang menambahkan, Kejaksaan Agung sedang mempelajari salinan putusan itu untuk menentukan sikap selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi. Ia berharap dalam waktu 14 hari ke depan pihaknya dapat menyatakan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
Yang Perlu Dicermati Selanjutnya
Di sisi lain, Nadiem dilaporkan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai putusan banding dibacakan. Meski mengaku kecewa dengan hasil banding, ia tetap mengapresiasi putusan pengadilan. Rencana kasasi ini membuka babak baru perkara yang telah menyita perhatian publik sejak awal.
Perkara ini juga menempatkan Nadiem sebagai figur yang berulang kali menjadi sasaran hoaks di media sosial. Sejumlah konten keliru terkait kasusnya pernah beredar dan telah masuk ke dalam daftar cek fakta, termasuk narasi yang menyebut keterkaitan dirinya dengan sejumlah pejabat negara.
Dengan tenggat 14 hari bagi Kejaksaan Agung untuk menentukan sikap, arah perkara korupsi pengadaan Chromebook ini masih akan bergerak. Publik menantikan apakah putusan banding akan berkekuatan hukum tetap atau berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Yang jelas, klaim kubu Nadiem soal kewajaran harga Chromebook dan bantahan atas aliran dana Rp 809,6 miliar menjadi inti pertarungan argumentasi hukum yang akan menentukan nasib mantan Mendikbudristek tersebut. Jelang vonis banding, kubu Nadiem Makarim tegaskan harga Chromebook wajar, dan kini bola berada di tangan aparat hukum untuk menimbang seluruh fakta yang ada.
