Cakrawala News – 06 November 2026 | Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membeberkan riwayat pendidikannya di sidang saat menjadi saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Jokowi mengungkap bahwa ia menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lebih banyak mengambil mata kuliah pilihan yang berkaitan dengan teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.
Keterangan tersebut disampaikan Jokowi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memintanya menjelaskan perjalanan pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Permintaan itu menjadi bagian dari pemeriksaan dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah pendidikan Jokowi yang selama ini menjadi polemik.
“Saudara Saksi, boleh diterangkan riwayat pendidikan Saudara Saksi dari SD sampai dengan perkuliahan?” tanya JPU dalam persidangan, seperti dikutip dari keterangan Jokowi di PN Jaktim.
Dari SD Surakarta hingga Fakultas Kehutanan UGM
Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi menyebut dirinya mengawali pendidikan di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Setelah itu, ia melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.
“SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Setelah menyelesaikan pendidikan SMA, Jokowi melanjutkan kuliah pada jenjang sarjana di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta. Riwayat pendidikan itu disampaikannya secara berurutan di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai mata kuliah pilihan yang diambil Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM. JPU memberi perbandingan bahwa di Fakultas Hukum terdapat peminatan seperti perdata dan pidana, sehingga jaksa ingin mengetahui apakah di Fakultas Kehutanan terdapat mata kuliah pilihan yang serupa.
Tidak Ada Jurusan Formal, Mahasiswa Memilih Mata Kuliah
Menanggapi pertanyaan itu, Jokowi menjelaskan bahwa ketika dirinya masuk Fakultas Kehutanan UGM, belum ada pembagian jurusan secara formal. Namun, mahasiswa diberikan kesempatan untuk memilih mata kuliah sesuai bidang yang diminati.
“Di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk tidak ada yang namanya jurusan, tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan,” kata Jokowi.
Menurut penjelasan Jokowi, pilihan mata kuliah tersebut kemudian membuat mahasiswa dikenal memiliki kecenderungan pada bidang tertentu. Beberapa bidang yang disebutkan antara lain teknologi kayu atau teknologi hasil hutan, silvikultur, ekonomi kehutanan, hingga konservasi hutan.
Dalam kesaksiannya, Jokowi menyatakan lebih banyak mengambil mata kuliah pilihan yang berkaitan dengan teknologi hasil hutan atau teknologi kayu. Sejumlah mata kuliah yang diambilnya antara lain struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, industri kayu lapis, serta penggergajian.
Rincian mata kuliah itu menjadi salah satu bagian yang disorot dalam persidangan, mengingat perkara ini bermula dari tudingan terhadap keaslian ijazah pendidikan Jokowi. Keterangan mengenai jenjang pendidikan dan mata kuliah yang ditempuh menjadi bahan bagi majelis hakim dalam memeriksa perkara.
Konteks Persidangan
Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Sebelum memberikan kesaksian, Jokowi sempat menyatakan kesiapannya untuk disumpah, dan ia datang ke PN Jaktim dengan membawa seluruh dokumen ijazah.
Dalam persidangan, Jokowi membeberkan riwayat pendidikannya di sidang secara langsung, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ia juga menjelaskan mekanisme perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM pada masanya, khususnya soal tidak adanya pembagian jurusan formal dan kebebasan mahasiswa memilih mata kuliah.
Kesaksian tersebut sekaligus menjawab permintaan jaksa yang ingin mengetahui secara detail pengalaman akademik Jokowi selama menempuh pendidikan sarjana. Penjelasan mengenai mata kuliah pilihan, termasuk mata kuliah soal kayu, menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Perkara ini masih bergulir di PN Jaktim dengan agenda pemeriksaan saksi. Publik menantikan bagaimana keterangan Jokowi, termasuk rincian riwayat pendidikan dan mata kuliah yang ia tempuh, akan dipertimbangkan dalam proses persidangan selanjutnya.
Yang perlu diperhatikan berikutnya adalah kelanjutan agenda sidang dan bagaimana majelis hakim menilai keseluruhan keterangan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini. Keterangan Jokowi soal riwayat pendidikan dari SD hingga UGM, termasuk fokus pada mata kuliah teknologi kayu, kini menjadi bagian dari catatan persidangan.












