Kabar Baik untuk 1.100 Pekerja PT PWI yang Kena PHK, Disnaker Lebak Prioritaskan Masuk Perusahaan Baru

Kabar Baik untuk 1.100 Pekerja PT PWI yang Kena PHK, Disnaker Lebak Prioritaskan Masuk Perusahaan Baru
Kabar Baik untuk 1.100 Pekerja PT PWI yang Kena PHK, Disnaker Lebak Prioritaskan Masuk Perusahaan Baru

Cakrawala News – 30 Oktober 2026 | Kabar baik untuk ribuan pekerja PT PWI yang terkena PHK, semoga segera ada perusahaan baru yang menyerap mereka. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, memastikan sekitar 1.100 mantan pekerja PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 Rangkasbitung menjadi prioritas utama untuk ditempatkan di perusahaan baru yang nantinya beroperasi di daerah tersebut.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, pada Selasa (26/10/2026). Menurut dia, pengalaman dan keterampilan yang sudah dimiliki para pekerja menjadi modal penting agar mereka cepat kembali terserap ke dunia kerja.

“Kami akan berusaha untuk mengoptimalkan mereka jika nanti ada perusahaan baru yang sama hadir di Lebak,” kata Rully, seperti dikutip dari Antara.

Pabrik Tutup karena Kontrak Gedung Habis

PHK massal tersebut bermula dari berakhirnya masa kontrak sewa gedung pabrik sepatu milik investor asal Korea Selatan itu. Menurut Rully, proses pemutusan hubungan kerja dilakukan secara bertahap, mulai dari merumahkan sekitar 900 karyawan hingga puncaknya pemutusan kontrak terakhir pada Jumat (23/10/2026).

“MemPHK terakhir pada Jumat (23/10), seiring masa kontrak sewa gedung habis dan tidak diperpanjang,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada informasi bahwa gedung pabrik tersebut akan disewa oleh perusahaan baru. Meski demikian, pihak Disnaker berharap ke depan muncul investasi baru yang bergerak di bidang produksi alas kaki sehingga bisa menyerap kembali tenaga kerja lokal.

Berdasarkan informasi pihak manajemen, pabrik alas kaki itu dikabarkan berencana merelokasi lini produksinya untuk kembali beroperasi di daerah lain.

Disnaker Kabupaten Lebak juga mengapresiasi PT PWI 6 Rangkasbitung yang telah menyelesaikan kewajiban terkait hak normatif para pekerja, termasuk pembayaran pesangon. Menurut Rully, hak-hak karyawan yang terkena PHK telah dipenuhi hingga tuntas tanpa masalah berarti.

Pemerintah Diminta Petakan Perusahaan

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uen, menilai pemerintah tidak cukup hanya mengawal hak pekerja yang terkena PHK. Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya lapangan pekerjaan baru.

“Solusi harus segera dicari. Tentunya ini berkaitan dengan peran pemerintah, bisa dimulai dengan mengidentifikasi perusahaan-perusahaan agar bisa mengkover kawan-kawan yang terdampak PHK,” kata Uen, Rabu (28/10/2026).

Menurut Uen, Kabupaten Lebak memiliki sejumlah modal untuk menarik investasi dan membuka lapangan kerja. Di antaranya akses jalan tol, layanan KRL Commuter Line, serta lahan yang disiapkan untuk kawasan industri di Cileles.

Ia juga berharap janji pemerintah pusat untuk menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar dapat diwujudkan, termasuk di Lebak. Harapan itu menjadi penting agar kabar baik untuk ribuan pekerja PT PWI yang terkena PHK, semoga segera ada perusahaan baru, benar-benar terwujud.

Harapan Mantan Pekerja

Sejumlah mantan karyawan PT PWI 6 Rangkasbitung menyambut positif langkah Disnaker yang siap mempekerjakan kembali mereka jika ada perusahaan baru beroperasi di Lebak. Salah satunya Agus, mantan pekerja pabrik sepatu tersebut.

“Kami bersama teman-teman menyambut positif terhadap Disnaker setempat yang siap kembali memperkerjakan jika ada perusahaan baru beroperasi di Lebak,” kata Agus.

Para mantan pekerja berharap perusahaan baru di bidang alas kaki segera membuka lowongan kerja, sehingga keterampilan yang mereka miliki tidak sia-sia. Harapan itu sekaligus menegaskan bahwa kabar baik untuk ribuan pekerja PT PWI yang terkena PHK, semoga segera ada perusahaan baru, masih menunggu realisasi di lapangan.

Pekerja Diminta Pahami Hak

Di sisi lain, praktik PHK masih kerap menjadi persoalan dalam sengketa hubungan industrial. Pakar hukum perusahaan Wardaniman Larosa mengingatkan pekerja agar tetap tenang menghadapi situasi tersebut dan mencermati alasan pemecatan.

Menurut dia, pekerja perlu memahami hak yang seharusnya diterima, termasuk menyimpan bukti seperti kontrak, slip gaji, serta bukti transfer. Pekerja juga diminta berani mengambil langkah hukum yang tepat apabila perusahaan melakukan PHK tidak sesuai ketentuan.

“Pekerja jangan panik. Pahami hak-hak hukum dan berani mengambil tindakan hukum yang tepat apabila perusahaan melakukan PHK tidak sesuai ketentuan,” kata Wardaniman.

Ia menambahkan, perusahaan seharusnya mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Namun, ketika PHK tak terhindarkan, pemenuhan hak pekerja menjadi hal yang wajib diperhatikan.

Bagi pekerja PT PWI, penyelesaian pesangon menjadi titik terang di tengah situasi sulit. Kini perhatian beralih pada upaya pemerintah daerah menarik investasi baru. Kehadiran perusahaan baru tidak hanya menjadi harapan para mantan pekerja, tetapi juga ujian bagi iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Lebak.

Exit mobile version