Cakrawala News – 09 Oktober 2026 | Kanwil Ditjenpas Jatim ungkap alasan bebas bersyarat Mas Bechi dicabut setelah ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses pengajuan hak tersebut. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menyatakan bahwa pencabutan pembebasan bersyarat Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi bermula dari pemberitaan masif yang mengatasnamakan korban. Temuan itu tidak hanya berujung pada pencabutan status bebas bersyarat, tetapi juga membuat enam petugas pemasyarakatan diperiksa.
Enam petugas yang dimaksud terdiri dari lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Pemeriksaan terhadap mereka kini diambil alih oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas).
Bermula dari Pemberitaan Korban
Kusnali menjelaskan, keputusan mencabut pembebasan bersyarat Bechi berawal dari munculnya pemberitaan secara masif mengenai santriwati yang menjadi korban. Pemberitaan tersebut kemudian menjadi perhatian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Proses administrasi pengajuan pembebasan bersyarat Bechi lantas ditinjau kembali.
Dari peninjauan itu, ditemukan adanya tahapan dalam proses pengajuan yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada indikasi maladministrasi,” ujar Kusnali.
Ia menambahkan, secara administratif dokumen persyaratan pembebasan bersyarat Bechi sebelumnya terlihat telah lengkap. Namun, hasil penelusuran lebih lanjut menemukan adanya tahapan yang terlewat. “Namun, mungkin dalam perjalanannya ada tahapan yang terlewatkan, sehingga muncul permasalahan ini. Itu dasarnya,” katanya.
Kronologi dan Eksekusi Pencabutan
Pencabutan pembebasan bersyarat Bechi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026. Surat keputusan itu diterima pihak pemasyarakatan pada Selasa (6/10/2026) melalui Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.
Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, membenarkan pihaknya telah menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi. Menurutnya, surat tersebut disampaikan kepada Bechi ketika yang bersangkutan menjalani wajib lapor di kantor Bapas.
“Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif,” ungkap Fathorrosi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/10/2026).
Setelah menerima surat keputusan tersebut, Bechi dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang yang berjarak kurang dari 500 meter dari kantor Bapas. Dalam foto yang diterima, Bechi tampak mengenakan kaos hijau army dan topi hitam, dengan masker abu di dagunya, saat menandatangani surat yang dipegangnya.
Bebas Bersyarat Hampir Setahun
Kabar pembebasan bersyarat Mas Bechi mencuat ke publik pada September 2026. Saat itu, Bechi diketahui telah menjalani program pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025 setelah memperoleh surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat. Menurut dia, hak tersebut diberikan setelah Bechi menjalani masa pidana dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Surat keputusan pembebasan bersyarat Bechi diterbitkan pada 15 Agustus 2025.
Karena itu, Bechi tidak mendapatkan remisi umum pada peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025. Bechi diketahui ditahan sejak 8 Juli 2022 dan sempat berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya menjalani sisa hukumannya di Lapas Kelas I Malang.
Masa Tahanan Dihitung Ulang
Usai pembebasan bersyaratnya dicabut, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur masih menghitung sisa masa tahanan Mas Bechi. Kusnali menyatakan, pihaknya harus menghitung kembali dari total masa pidana yang sudah dijalani.
“Nanti kami lihat karena ada perhitungan secara detail yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya di Malang, Kamis (8/10).
Menurut ketentuan pelaksanaan pembebasan bersyarat, apabila dicabut, maka seluruh masa yang dijalani di luar lapas tidak dihitung sebagai bagian pelaksanaan pidana. Bechi divonis penjara tujuh tahun pada 2022 dan baru menjalani hampir tiga tahun saat menerima bebas bersyarat pada Agustus 2025.
Kusnali menambahkan, Bechi saat ini ditempatkan tersendiri karena masuk kategori pengamanan khusus. Pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan keenam petugas terkait dugaan maladministrasi dalam proses pembebasan bersyarat putra pengasuh Pondok Pesantren Bumi Shalawat tersebut.
Hak Warga Binaan dan Pengawasan
Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menegaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, dalam kasus Mas Bechi, diduga terdapat tahapan prosedur administratif yang terlewatkan oleh jajaran petugas.
Mengenai sanksi disiplin bagi petugas yang terlibat maupun kalkulasi rinci sisa masa pidana yang harus dijalani Mas Bechi, pihak Ditjenpas masih menunggu hasil akhir pemeriksaan komprehensif dari tim Inspektorat. Proses ini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan dan rasa keadilan bagi korban.
Kasus ini menunjukkan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat tetap harus melalui prosedur yang ketat dan akuntabel. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui bentuk sanksi bagi petugas yang dinilai lalai, sekaligus memastikan Mas Bechi menjalani sisa masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
