Cakrawala News – 18 September 2026 | Polemik kasus Betrand Peto makin panas, pengacara pelapor tantang BP jelaskan alasan menangis [titlebase] menjadi sorotan publik setelah pelapor berinisial ANW kembali menjalani pemeriksaan psikologis di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Kamis, 17 September 2026. Langkah tersebut menandai babak baru dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto itu. Pemeriksaan di LPSK dilakukan untuk menggali dampak psikologis yang dialami ANW sekaligus menentukan kebutuhan pemulihannya.
Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, menyatakan asesmen tersebut tidak sekadar melihat kondisi kliennya saat ini. Menurut dia, pemeriksaan bertujuan melakukan diagnosa dan merancang pemulihan yang diperlukan. “Untuk melakukan diagnosa dan bagaimana pemulihannya nanti,” kata Thulus kepada awak media, seraya berjanji memperbarui perkembangan setelah pemeriksaan selesai.
Usai memberikan keterangan, ANW bersama tim kuasa hukumnya masuk ke area internal LPSK. Petugas keamanan mengarahkan mereka menuju ruang asesmen. Kedatangan ini merupakan bagian dari rangkaian proses yang ditempuh setelah kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kronologi dan Pokok Perkara
Kasus ini bermula dari laporan ANW ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 12 September 2026 dini hari. Menurut kuasa hukum ANW, Deki Patria Nasution, kliennya diperiksa penyelidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPPA dan PPO) pada Senin, 14 September 2026, dengan 23 pertanyaan.
Dalam pengakuannya, ANW mengaku mengalami memar setelah melakukan perlawanan saat Betrand diduga mencoba melakukan pelecehan. Kuasa hukum menyebut kliennya mengalami luka di bagian leher, tangan, dan siku. Dugaan peristiwa itu bermula ketika ANW bersama rekannya, DYP, mendatangi klub di kawasan SCBD sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah berada di klub, seorang pramusaji menghampiri ANW dan menawarkan untuk ikut bergabung dalam pesta yang diadakan Betrand Peto di sebuah private room.
Pihak Betrand Peto membantah melakukan tindakan seksual seperti yang dituduhkan. Betrand sebelumnya juga menyatakan akan menghadapi proses hukum yang berjalan. Polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menyampaikan kesimpulan atas perkara ini.
Alasan Wajah Korban Ditutupi
Di tengah proses hukum, ANW sempat mendapat tudingan mencari popularitas atau pansos karena menutupi wajah saat menjalani pemeriksaan. Tim kuasa hukum membantah tudingan tersebut dan menegaskan penutupan identitas merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
“Regulasi mengatur dalam Undang-Undang TPKS beserta PP turunannya membuat secara jelas di situ terkait korban kekerasan seksual yang perempuan merupakan hak untuk ditutupi identitas, kemudian wajah segala macam,” ujar Deki Patria saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2026.
Ia menilai penggunaan masker dan kacamata hitam semata-mata demi menjaga keselamatan kliennya. Menurut dia, langkah preventif diambil agar korban terhindar dari potensi ancaman yang semakin liar di media sosial. “Kalaupun klien kami itu pansos, pasti dia tidak akan menutupi wajahnya,” tegasnya.
Doxing dan Teror yang Diterima Korban
Persoalan bertambah rumit karena ANW dilaporkan mengalami doxing dan teror. Melalui kuasa hukumnya, korban mendatangi kantor Komnas Perempuan untuk memohon perlindungan setelah menerima rentetan intimidasi usai melapor ke Polda Metro Jaya.
Deki menyebut teror masuk melalui pesan pribadi di berbagai akun media sosial, berupa umpatan merendahkan martabat hingga sebutan yang tidak senonoh. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran karena data pribadi korban mulai dibongkar dan disebarluaskan, mulai dari tempat kerja, tempat kediaman, hingga kampung halaman orang tua korban.
“Korban ini sudah dimulai dikuliti, di-spill tempat kerjanya, kemudian tempat kediamannya, kemudian juga kampung halaman dari orang tuanya,” katanya. Permintaan perlindungan dinilai mendesak demi menjaga keselamatan fisik serta kejiwaan kliennya.
Langkah Hukum Berikutnya
Selain ke Komnas Perempuan, korban juga meminta perlindungan kepada LPSK dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Upaya itu ditempuh agar korban memperoleh tempat yang aman selama perkara berjalan.
Sejumlah pihak menyoroti pentingnya perlindungan identitas korban dalam perkara kekerasan seksual. Aturan mengenai kerahasiaan identitas korban dinilai menjadi benteng agar korban tidak mengalami reviktimisasi, terutama ketika perkara menjadi perhatian publik luas.
Polemik kasus Betrand Peto makin panas, pengacara pelapor tantang BP jelaskan alasan menangis [titlebase] seiring desakan agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan privasi korban. Hingga kini, penyidik belum mengumumkan penetapan status tersangka dalam perkara ini.
Perkembangan berikutnya yang perlu dicermati adalah hasil asesmen psikologis ANW di LPSK serta langkah penyidikan Polda Metro Jaya. Publik juga menantikan klarifikasi resmi dari pihak Betrand Peto mengenai pokok perkara, sementara tim kuasa hukum korban berjanji memperbarui informasi setelah tahapan pemeriksaan selesai.












