Cakrawala News – 16 Oktober 2026 | Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), yakni Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata. Keduanya meninggal dunia saat menjalankan tugas pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).
Kepala BKN Prof. Zudan menyampaikan belasungkawa atas kepergian kedua pegawai tersebut. Ia menilai pengabdian mereka merupakan wujud dedikasi aparatur negara dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.
“Atas nama pribadi dan keluarga besar BKN, saya menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya almarhum Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata dalam menjalankan tugas negara. Pengabdian keduanya merupakan wujud dedikasi aparatur dalam menjaga kelestarian alam Indonesia. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Prof. Zudan, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan informasi awal dari BBTNBTS, kebakaran bermula dari lahan masyarakat pada Rabu (14/10/2026), kemudian merembet ke kawasan taman nasional. Api kembali menyala dan disertai angin kencang sehingga menyulitkan upaya pemadaman. Sukaris meninggal dunia saat bertugas, sementara Hendra sempat menjalani perawatan akibat luka bakar serius sebelum akhirnya meninggal dunia.
Negara Jamin Hak Kepegawaian Korban
Badan kepegawaian negara itu menegaskan negara berkomitmen memberikan penghargaan kepada ASN yang gugur saat menjalankan tugas. Pemenuhan hak kepegawaian juga dipastikan bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun hak dan bentuk penghargaan yang dapat diberikan meliputi santunan hingga beasiswa bagi keluarga yang ditinggalkan. Prof. Zudan menyebut pemenuhan hak tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara sekaligus penghargaan atas pengabdian ASN.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi aparatur yang bertugas di lapangan. Upaya tersebut mencakup penguatan mitigasi risiko, kesiapan peralatan, serta penerapan prosedur keselamatan dalam operasi penanganan bencana.
Peristiwa ini menambah daftar panjang risiko yang dihadapi aparatur negara di lapangan. Tragedi karhutla Bromo sebelumnya dilaporkan turut menambah korban jiwa, sehingga perhatian terhadap keselamatan petugas menjadi sorotan.
Dorongan Pengembangan Kompetensi ASN
Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kapasitas ASN. Pemerintah Kota Padang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mendorong ASN meningkatkan kompetensi melalui berbagai metode pembelajaran, termasuk belajar secara mandiri.
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Kota Padang, Diane Mary, mengatakan pengembangan kompetensi merupakan kewajiban setiap ASN untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan. Menurutnya, PNS wajib memenuhi minimal 20 jam pelajaran (JP) dalam satu tahun, sedangkan PPPK sebanyak 24 JP dalam satu periode kontrak.
Ia mengimbau seluruh ASN agar proaktif mencari informasi dan memanfaatkan berbagai bentuk pembelajaran mandiri. Pengembangan kompetensi juga menjadi salah satu indikator penting dalam sistem manajemen talenta ASN, termasuk menentukan pemetaan posisi pegawai dalam talent box pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata) Kota Padang.
Diane menjelaskan, pengembangan kompetensi ASN mencakup tiga aspek, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, serta kompetensi sosial kultural. Untuk mendukungnya, BKPSDM Kota Padang tengah mengajukan pembuatan situs web Belajar Mandiri Kota Padang.
Digitalisasi Disiplin dan Manajemen ASN
Upaya penguatan tata kelola kepegawaian juga berjalan di daerah lain. Pemerintah Kabupaten Subang memperkuat penegakan disiplin ASN melalui aplikasi Integrated Discipline (I’DIS). Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, secara resmi membuka rapat kerja dan bimbingan teknis pemanfaatan aplikasi tersebut, Rabu (14/10/2026).
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Drs. H. Dadang Darmawan, menjelaskan kegiatan itu bertujuan mempermudah sekaligus mempercepat pelayanan kepegawaian melalui pemanfaatan teknologi digital. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung.
Pemanfaatan I’DIS memiliki landasan kebijakan, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sistem itu terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
Sementara itu, Pemerintah Kota Serang meraih nilai 99,6 dalam pemeringkatan Skor Digitalisasi Manajemen ASN (DMS) Kantor Regional III BKN berdasarkan pembaruan data per 12 Oktober 2026. Capaian itu menempatkan Kota Serang di posisi teratas, melampaui Pemerintah Provinsi Banten yang mencatatkan skor 99,2.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari pembenahan administrasi kepegawaian dan koordinasi antarperangkat daerah. Ia menekankan pembaruan data secara berkala dan kedisiplinan aparatur menjadi bagian penting dari digitalisasi manajemen ASN.
Paradigma Baru Asesmen ASN
Kepala badan kepegawaian negara juga menyoroti pentingnya pemanfaatan hasil asesmen ASN. Prof Zudan Arif Fakrullah meminta hasil penilaian kompetensi tidak hanya digunakan untuk menentukan kelulusan dalam proses seleksi atau pengisian jabatan.
Menurutnya, hasil asesmen seharusnya menjadi dasar untuk memetakan potensi, mengevaluasi kinerja, dan merancang pengembangan karier ASN baik PNS maupun PPPK secara berkelanjutan. Ia memperkenalkan sembilan paradigma baru asesmen ASN untuk memperkuat kualitas birokrasi.
Salah satu perubahan mendasar yang ditekankan adalah mengakhiri praktik pemanfaatan hasil asesmen yang hanya bersifat sesaat. Hasil penilaian kompetensi harus terus digunakan untuk memantau perkembangan kemampuan ASN, termasuk mengetahui apakah kinerjanya meningkat, stagnasi, atau menurun.
“Tidak boleh ada yang terlewat hasilnya, sekali dipakai setelah itu hilang,” kata Zudan, Kamis (15/10). Ia menilai pembenahan sistem penilaian kompetensi menjadi bagian penting dalam memperkuat birokrasi sebagai salah satu pilar negara.
Dengan berbagai langkah tersebut, pengelolaan ASN di Indonesia bergerak ke arah yang lebih tertata, mulai dari perlindungan petugas di lapangan, peningkatan kompetensi, digitalisasi disiplin, hingga pemanfaatan hasil asesmen secara berkelanjutan. Perhatian berikutnya tertuju pada sejauh mana komitmen tersebut dijalankan konsisten di setiap instansi, terutama dalam memastikan keselamatan aparatur yang bertugas di wilayah berisiko tinggi.












