Hukum  

Kejagung Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi ASABRI-Jiwasraya

Kejagung Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi ASABRI-Jiwasraya
Kejagung Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi ASABRI-Jiwasraya

Cakrawala News – 08 September 2026 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa, 8 September 2026. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Febrie tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kemeja biru dan rompi tahanan berwarna pink. Ia dikawal ketat personel TNI dan langsung masuk ke gedung tanpa memberikan pernyataan kepada awak media. Pengacaranya, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut melalui keterangan tertulis.

“Pemeriksaan diagendakan hari ini, Selasa 09.00 WIB di Kejaksaan Agung RI,” ujar Febri Diansyah. Ia menjelaskan bahwa surat panggilan tertanggal 3 September 2026 baru diterima pada Senin, 7 September 2026. Dalam surat tersebut tercantum dasar penetapan tersangka, termasuk surat perintah penyidikan Jampidsus, penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya, dan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.

Febri Diansyah mengaku baru pertama kali melihat pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan instansi lain dan putusan praperadilan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Febrie akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” tambahnya.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Kamis, 3 September 2026, terkait dugaan TPPU. Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada Febrie melalui Ferry Hongkiriang alias Ferry Boboho. Aliran dana tersebut menjadi salah satu tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU yang tengah disidik.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang pernah menangani perkara besar, termasuk kasus ASABRI dan Jiwasraya. Penetapan status tersangka terhadapnya menandakan pengembangan penyidikan yang serius oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung.

Terpisah, dalam perkembangan lain, Kejaksaan Negeri Langsa juga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkungan dan drainase di Gampong Alue Dua, Kota Langsa. Keempat tersangka tersebut adalah YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen, NZ selaku penyedia, MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya, dan SWN selaku konsultan pengawas. Mereka diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dalam pekerjaan senilai Rp1,75 miliar pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023.

Kajari Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe dan auditor BPKP menemukan kekurangan volume dan mutu yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63. Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Langsa. Kajari menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI melalui penegakan hukum yang tegas dan berintegritas.

Sementara itu, di Kalimantan Selatan, PT PLN (Persero) terus menjalin sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Audiensi yang dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, membahas dukungan terhadap pembangunan ketenagalistrikan di wilayah tersebut. General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, menyatakan bahwa sinergi ini penting untuk mengawal proses pembangunan, mitigasi risiko hukum, dan penyelesaian kendala di lapangan.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin. Laporan tersebut mencakup perkembangan temuan dan pelaksanaan penertiban pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Hal ini menunjukkan peran Kejaksaan Agung dalam mendukung kebijakan pemerintah di berbagai bidang.

Kembali ke kasus Febrie, pemeriksaan yang dilakukan hari ini menegaskan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia serius dalam memberantas korupsi, termasuk di lingkungan internalnya sendiri. Publik menantikan hasil penyidikan lebih lanjut dan perkembangan hukum yang akan dihadapi Febrie. Ke depannya, transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Exit mobile version