Hukum  

Kejagung soal Dugaan Rp40 M ke 4 Pejabat: Tunggu Persidangan

Kejagung soal Dugaan Rp40 M ke 4 Pejabat: Tunggu Persidangan
Kejagung soal Dugaan Rp40 M ke 4 Pejabat: Tunggu Persidangan

Cakrawala News – 08 September 2026 | Kejagung soal dugaan Rp 40 M ke 4 pejabat: Tunggu persidangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons isu dugaan aliran uang Rp40 miliar yang disebut berkaitan dengan empat pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Isu tersebut mencuat dari keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa informasi yang belum didukung alat bukti tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh pejabat Kejagung. Ia meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.

“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas, itu asumsi. Kita lihat saja ini kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Anang menegaskan, tim penyidik khusus atau Tim 9 yang menangani kasus tersebut akan mendalami setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan. Namun, ia menekankan bahwa informasi yang bersifat asumsi tanpa dukungan alat bukti tidak dapat ditindaklanjuti.

“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kami dalami, tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat bukti, kami juga tidak bisa,” ujarnya.

Kronologi Isu Rp40 Miliar

Isu dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada empat pejabat Kejagung mengemuka setelah kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan isi BAP Tan Kian. Dalam BAP tersebut, Tan Kian disebut menyebut nama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai penerima uang, namun tidak secara eksplisit menyebutkan pemberian kepada Febrie.

Febri Diansyah menjelaskan, informasi mengenai perkara yang berpotensi menyeret Tan Kian pertama kali disampaikan oleh seseorang bernama Lucy, yang tidak dikenal oleh Febrie. “Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA,” kata Febri di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).

Febri juga membantah adanya aliran uang tersebut kepada kliennya. “Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut,” tegasnya.

Kejagung Minta Publik Bersabar

Menanggapi isu tersebut, Anang Supriatna mengingatkan agar publik tidak mudah percaya pada asumsi yang belum jelas kebenarannya. Ia meminta semua pihak menunggu proses hukum lebih lanjut, terutama jika perkara tersebut berlanjut ke persidangan.

“Nanti kami lihat di persidangan, kami ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa,” ujarnya.

Anang juga menegaskan bahwa Kejagung tidak akan memberikan pernyataan spekulatif terkait isu tersebut. “Saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya,” katanya.

Isu ini muncul di tengah proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie sendiri telah membantah keras tuduhan penerimaan uang tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

Febri Diansyah menambahkan, dalam sidang praperadilan tidak ada saksi yang menyatakan mengetahui adanya penyerahan uang tersebut. Ia juga menyoroti bahwa BAP Tan Kian menggunakan kata-kata dugaan, seperti “menurut saya, bisa saja”, yang menunjukkan ketidakpastian informasi.

“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah,” tegasnya.

Kejagung soal dugaan Rp 40 M ke 4 pejabat: Tunggu persidangan menjadi penegasan bahwa kebenaran akan terungkap di pengadilan. Publik diharapkan tidak termakan isu yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari empat pejabat Kejagung yang disebut menerima aliran dana tersebut. Kejagung juga belum mengumumkan adanya pemeriksaan lanjutan terkait isu ini.

Perkembangan kasus ini tentu akan terus dipantau, mengingat melibatkan nama besar di lingkungan Kejaksaan Agung. Masyarakat menantikan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version