Hukum  

Mahasiswi Tasikmalaya Dibawa ke Lampung, Berawal dari Kenalan di Mobile Legends

Mahasiswi Tasikmalaya Dibawa ke Lampung, Berawal dari Kenalan di Mobile Legends
Mahasiswi Tasikmalaya Dibawa ke Lampung, Berawal dari Kenalan di Mobile Legends

Cakrawala News – 08 September 2026 | Polisi mengungkap kasus hilangnya seorang mahasiswi di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ternyata dibawa kabur oleh pria yang dikenalnya melalui game online. Mahasiswi Tasikmalaya dibawa ke Lampung, berawal dari kenalan di Mobile Legends, hingga akhirnya berhasil ditemukan oleh kepolisian kurang dari 24 jam setelah dilaporkan hilang.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kehilangan pada Minggu (6/9/2026) dari keluarga korban. Korban diketahui bernama Cinta Mutiara Putri Sinuraya (23), warga Kampung Cinerang, Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Ia merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya.

“Kami berhasil menemukan korban sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga membawa lari korban hingga ke Provinsi Lampung,” kata AKBP Ade Papa Rihi kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin (7/9/2026).

Pria yang diamankan berinisial JCP (31), warga Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan diterima. Tim kepolisian langsung bergerak mencari korban setelah mendapatkan petunjuk bahwa korban berada di wilayah Lampung.

Kronologi Penculikan

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan bahwa korban ditemukan di salah satu hotel di Lampung. “Bersyukur anggota kami langsung bergerak dan berhasil menemukan korban di salah satu hotel,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa hubungan antara korban dan tersangka bermula dari permainan daring Mobile Legends. Mereka saling mengenal di game tersebut, kemudian bertukar nomor WhatsApp, dan akhirnya menjalin hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun.

“Awalnya dari game online Mobile Legends, hubungan keduanya berlanjut melalui WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun,” kata AKBP Ade Papa Rihi.

Tersangka JCP diketahui mengaku sebagai pria lajang dan berjanji akan menikahi korban. Ia juga mengaku berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berbekal janji tersebut, JCP membujuk korban untuk bertemu di Bandung, yang kemudian menjadi titik awal korban dibawa menuju Lampung.

“Namun sesampainya di Lampung, janji tersangka tidak ditepati. Korban tidak dikenalkan kepada orang tua tersangka dengan alasan keluarga sedang tidak di rumah. Mereka justru berpindah-pindah tempat penginapan,” jelas Ade Papa Rihi.

Saat berada di Lampung, korban baru menyadari bahwa JCP ternyata sudah memiliki istri. Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan data pribadi korban. “Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia bahkan memanfaatkan identitas tersangka untuk pinjaman online. Identitas korban juga digunakan untuk pinjaman online,” ungkap Ade Papa Rihi.

Korban sebelumnya berpamitan kepada orang tuanya untuk mengerjakan skripsi di kampusnya. Ia terakhir terlihat pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengenakan pakaian warna cokelat, kerudung cokelat susu, celana jeans biru muda, dan alas kaki slop hitam. Ia juga membawa tas ransel warna pink-kuning.

Keluarga yang merasa curiga karena korban tidak kunjung pulang kemudian melaporkan kehilangan ke Polres Tasikmalaya. Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami menerima laporan masyarakat ada perempuan, dia statusnya mahasiswa hilang. Dia pamit mau buat skripsi pada orang tuanya,” katanya.

Setelah dilakukan pencarian, polisi mendapatkan titik terang bahwa korban berada di Lampung. “Intinya titik terang langsung didapatkan anggota kami di lapangan, mohon doanya,” ujar Kasat Reskrim AKP Heru Samsul Bahri saat proses pencarian berlangsung.

Tersangka JCP kini telah dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 454 dan atau Pasal 450 KUHP tentang penculikan atau perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan atau Pasal 450 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial dan game online, untuk berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. Polisi juga mengimbau agar orang tua selalu mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam berinteraksi dengan orang asing secara daring.

Exit mobile version