Hukum  

Khariq Anhar Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Timpa Teks Demo 2025, Hakim Ketua: Harusnya Bebas

Khariq Anhar Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Timpa Teks Demo 2025, Hakim Ketua: Harusnya Bebas
Khariq Anhar Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Timpa Teks Demo 2025, Hakim Ketua: Harusnya Bebas

Cakrawala News – 09 Oktober 2026 | Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar divonis 5 bulan bui kasus timpa teks, hakim ketua: harusnya bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengubah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Arlene Veronica dengan anggota Mochamad Arief Adikusumo dan Anton Rizal Setiawan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada Khariq. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” demikian bunyi amar putusan terhadap Khariq.

Vonis lima bulan ini lebih rendah satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Khariq dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Meski demikian, putusan tersebut menuai perhatian karena pernyataan hakim ketua yang menyebut bahwa Khariq seharusnya bebas.

Duduk Perkara Kasus Timpa Teks

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi informasi elektronik terkait unggahan teks saat demo Agustus 2025. Khariq awalnya didakwa mengedit pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menggunakan aplikasi Canva. Jaksa menilai seruan Said yang awalnya bermakna positif diubah Khariq menjadi bermakna negatif.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa mengungkapkan bahwa Khariq merasa kecewa setelah membaca pernyataan Said Iqbal. “Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan bahwa pada pukul 16.58 WIB, Khariq mengambil tangkapan layar dari pernyataan Said Iqbal pada media digital dan kemudian mengeditnya menggunakan aplikasi Canva. Beberapa kata atau kalimat awal ditutup hitam dan diedit atau ditimpa sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya.

Menurut jaksa, perbuatan Khariq membuat pernyataan Said Iqbal tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jaksa menilai pernyataan Said yang diedit Khariq menimbulkan kesan provokatif dan menimbulkan efek negatif dari segi keamanan. Jaksa juga menyebut pengeditan tersebut dilakukan dengan sengaja. Khariq kemudian mempublikasikan pernyataan Said yang telah diedit itu ke akun Instagram miliknya bernama @aliansimahasiswapenggugat.

Barang Bukti Dirampas dan Akun Dimusnahkan

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo dan satu unit handphone merek iPhone 12 Pro Max dirampas untuk negara. Hakim juga memerintahkan akun media sosial yang dikelola Khariq untuk dimusnahkan.

“Satu buah akun Instagram dengan username @aliansimahasiswapenggugat, satu buah akun email, dimusnahkan,” jelas hakim dalam persidangan.

Keputusan majelis hakim ini menjadi perhatian publik karena kasus ini berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan penggunaan media sosial di kalangan mahasiswa. Kasus ini juga menjadi bagian dari rangkaian perkara hukum yang melibatkan aktivis mahasiswa dalam beberapa tahun terakhir.

Khariq Ajukan Pikir-Pikir

Menanggapi putusan tersebut, Khariq menyatakan masih pikir-pikir. Baik Khariq maupun jaksa penuntut umum memiliki waktu satu pekan untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, Khariq Anhar telah divonis bebas dalam kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Dalam perkara itu, Khariq divonis bebas bersama Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.

Vonis bebas tersebut kontras dengan putusan dalam kasus timpa teks ini. Perbedaan hasil dari dua perkara yang melibatkan Khariq menunjukkan kompleksitas penanganan kasus yang berkaitan dengan aktivitas digital dan kebebasan berpendapat.

Khariq Anhar divonis 5 bulan bui kasus timpa teks, hakim ketua: harusnya bebas, menjadi salah satu putusan yang menuai diskusi mengenai batas antara kritik sosial dan pelanggaran hukum di ruang digital. Publik menantikan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh kedua belah pihak dalam sepekan ke depan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap pengguna media sosial perlu memahami konsekuensi hukum dari setiap unggahan dan modifikasi konten digital. Sementara itu, perdebatan mengenai proporsionalitas hukuman dalam kasus serupa masih terus bergulir di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *