Cakrawala News – 02 November 2026 | Rencana Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membongkar kawasan eks Sekretariat Daerah (Setda) lama untuk dialihfungsikan menjadi area parkir mendapat dukungan dari DPRD Kota Tasikmalaya. Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, menilai rencana tersebut bisa memberikan manfaat bagi dua daerah sekaligus, yakni Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
Dukungan itu disampaikan Anang saat ditemui di kantornya pada Kamis (29/10/2026). Menurut politikus yang juga menjabat Ketua DPC Demokrat Kota Tasikmalaya ini, optimalisasi aset eks Setda lama akan menguntungkan Pemkab Tasikmalaya karena lahan tersebut sudah lama tidak digunakan dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Bisa memberikan manfaat bagi kedua daerah (Kabupaten Tasik dan Kota Tasik). Kami di Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya support dengan rencana tersebut,” ujar Anang.
Bagi Pemkot Tasikmalaya, lanjut Anang, keberadaan area parkir di lahan eks Setda lama menjadi solusi segar untuk mengatasi keterbatasan kantong parkir di pusat kota, khususnya di kawasan Jalan KH Zaenal Mustofa atau yang dikenal sebagai Hazet. Kawasan itu selama ini dikenal padat kendaraan dan kerap kesulitan menampung kendaraan pengunjung.
Sudah Lama Jadi Cita-cita Pemkot Tasikmalaya
Anang mengungkapkan, gagasan menjadikan lahan eks Setda lama sebagai area parkir sebenarnya bukan hal baru. Pada era Wali Kota Tasikmalaya Syarif Hidayat, wacana tersebut sudah lama dibahas, namun baru kini tampak ada tindak lanjut dari Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin.
Karena itu, ia berharap rencana tersebut bisa segera direalisasikan. Menurutnya, persoalan teknis pelaksanaan dapat ditangani oleh Kabupaten Tasikmalaya tanpa perlu diperdebatkan, karena kedua daerah memiliki kepentingan yang sama untuk memajukan pemerintahan daerah masing-masing.
“Adapun nanti terkait teknis akan dilakukan oleh Kabupaten Tasikmalaya tidak masalah. Karena Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya itu satu nafas untuk bisa memajukan pemerintah daerah,” kata Anang.
Meski mendukung, Anang mengingatkan pentingnya koordinasi antara Pemkab Tasikmalaya dan Pemkot Tasikmalaya dalam perencanaan. Ia tidak ingin masing-masing daerah berjalan sendiri-sendiri karena proyek tersebut menyangkut dua wilayah dan kemungkinan besar melibatkan pihak ketiga dalam pembangunannya.
Aspek Perizinan dan Pajak Perlu Diperjelas
Anang menjelaskan, lahan eks Setda lama memiliki posisi strategis dan representatif sehingga layak dijadikan area parkir. Namun, ia menekankan sejumlah aspek administratif harus diatur jelas, mulai dari izin pendirian bangunan lahan parkir hingga pajak parkir yang menjadi kewenangan Kota Tasikmalaya.
Sementara itu, untuk sewa pengelolaan oleh pihak ketiga, hasilnya masuk ke PAD Kabupaten Tasikmalaya. Karena itu, perencanaan harus matang dan perlu ada aturan tentang kerja sama antardaerah yang mengatur pembagian kewenangan serta kontribusi masing-masing pihak.
Anang juga mempertanyakan apakah lahan eks Setda lama nantinya hanya difungsikan sebagai area parkir atau juga dikembangkan sebagai kawasan perdagangan. Menurutnya, jika diarahkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kawasan tersebut berpotensi memajukan ekonomi warga. Karena itu, ia meminta agar peruntukan lahan tercantum jelas dalam perencanaan.
Dukungan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya ini menjadi sinyal positif bagi rencana Pemkab Tasikmalaya mengoptimalkan asetnya. Dengan koordinasi yang baik, lahan eks Setda lama diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah parkir di pusat kota, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi di perbatasan kedua daerah.
Ke depan, publik akan menantikan kepastian jadwal pembongkaran dan detail kerja sama antara Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. Kejelasan peruntukan lahan, mekanisme perizinan, serta skema bagi hasil menjadi kunci agar rencana ini berjalan sesuai harapan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat kedua daerah.












