Cakrawala News – 06 Oktober 2026 | Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menangguhkan pengunduran diri Dirjen Pemasyarakatan Mashudi. Permintaan itu muncul setelah Mashudi menyatakan mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Dengan demikian, Komisi XIII minta pengunduran diri Mashudi dari Dirjenpas ditangguhkan agar proses pembenahan tata kelola pemasyarakatan bisa berjalan tuntas.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada mundurnya pejabat,” kata Pangeran melalui keterangan persnya, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Politikus Fraksi PAN itu menilai pengunduran diri bukan solusi menyelesaikan persoalan di Lapas Cibinong secara menyeluruh. Menurutnya, Mashudi masih diperlukan untuk memastikan proses pembenahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjalan sampai selesai.
Apresiasi atas Sikap Kesatria
Kendati meminta penangguhan, Pangeran memberi apresiasi tinggi kepada Mashudi. Ia menilai langkah pengunduran diri tersebut mencerminkan sikap kesatria dan tanggung jawab moral seorang pejabat negara di tengah situasi yang dinilai genting bagi jajaran pemasyarakatan.
“Pak Mashudi telah menunjukkan jiwa besar. Dalam masa genting, beliau berani mengambil sikap, tetap bekerja, dan menjaga kewibawaan institusi. Sikap seperti ini patut diapresiasi,” ujar Pangeran kepada wartawan.
Meski mengagumi integritas Mashudi, ia menegaskan pergantian pejabat bukanlah jalan keluar utama untuk mengurai benang kusut kasus Lapas Cibinong. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pergantian orang, melainkan perbaikan manajemen secara menyeluruh.
“Tata kelola harus dirapikan, pengawasan diperkuat, dan sistem harus dibangun agar lebih baik serta tidak memberi ruang bagi kejadian serupa untuk terulang,” tegasnya.
Permintaan senada disampaikan Pangeran dalam keterangan terpisah. Ia menilai kehadiran sosok pimpinan berpengalaman tetap menjadi kebutuhan vital selama proses evaluasi manajemen berlangsung. Komisi XIII DPR RI, katanya, berkomitmen mengawal ketat evaluasi dan pembenahan institusi secara transparan serta objektif.
Kronologi Pengunduran Diri
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis (1/10/2026). Dalam siaran pers Humas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pengunduran diri itu disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Langkah tersebut menyusul temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak yang menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Temuan itu memicu sorotan publik terhadap manajemen dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi keputusan Mashudi meletakkan jabatannya. Menurut Yusril, keputusan itu menunjukkan integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi. Ia juga menilai Mashudi memikul tanggung jawab atas berbagai hal yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Ombudsman Tak Masuk Mekanisme Internal
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menegaskan lembaganya tidak masuk ke mekanisme internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pengunduran diri Mashudi. Ombudsman, katanya, berfokus pada fakta yang ditemukan dalam pengawasan dan tidak mencampuri proses internal kementerian.
“Mundurnya Pak Dirjen, tentu ada mekanisme internal, kami tidak masuk wilayah itu karena kami hanya semata-mata melihat fakta apa yang terjadi,” kata Nuzran di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, ada proses di internal untuk menilai persoalan tersebut sebelum akhirnya Mashudi mengundurkan diri. Pernyataan itu menegaskan posisi Ombudsman yang membatasi diri pada temuan pengawasan, bukan pada keputusan kepegawaian di kementerian.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto menyebut adanya perbedaan temuan antara Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lapas Cibinong. Karena itu, ia berharap semua pihak menunggu hasil investigasi internal Kemenimipas sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.
Sanksi bagi 17 ASN
Kasus Lapas Cibinong juga berbuntut pada penindakan internal. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dicopot dari jabatannya dan dipecat sebagai aparatur sipil negara secara tidak hormat.
Keputusan itu diterbitkan setelah kementerian mendapat hasil investigasi terkait fasilitas mewah di dalam lapas. “Baik kalapas baru maupun kalapas lama sudah diperiksa dan diberikan hukuman. Dia (Wisnu) diberhentikan sebagai ASN,” kata Rudi, Senin (5/10/2026).
Tidak hanya Wisnu, Kemenimipas menjatuhkan sanksi disiplin kepada 16 ASN lainnya yang dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang. Rinciannya, satu pegawai diberhentikan, lima orang dihukum berat, dan 11 orang dihukum disiplin sedang, sehingga total 17 orang dikenakan sanksi.
Investigasi internal menunjukkan para ASN tersebut melanggar ketentuan mengenai disiplin pegawai. Menurut Rudi, sanksi diberikan karena mereka menyalahgunakan wewenang di lingkungan lapas sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Inspeksi mendadak sebelumnya menemukan bangunan ilegal tanpa izin serta fasilitas mewah seperti tempat fitness dan simulator golf di dalam Lapas Cibinong. Temuan inilah yang menjadi pemicu rangkaian pemeriksaan dan penindakan di kementerian.
Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya
Desakan Komisi XIII minta pengunduran diri Mashudi dari Dirjenpas ditangguhkan menempatkan kementerian pada posisi yang harus menimbang dua hal sekaligus. Di satu sisi, pengunduran diri dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral yang layak dihormati. Di sisi lain, keberlanjutan kepemimpinan dianggap penting agar pembenahan tidak berhenti di tengah jalan.
Pangeran juga mewanti-wanti agar masalah ini tidak dipolitisasi atau digiring ke periode pemerintahan tertentu. Ia meminta penelusuran kasus menyasar akar masalah, riwayat pembangunan, pihak-pihak yang terlibat, hingga celah dalam pengawasan.
Pemerintah memastikan fungsi pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan tetap berjalan normal tanpa hambatan selama proses evaluasi berlangsung. Namun, publik masih menantikan hasil investigasi internal Kemenimipas serta kelanjutan pembenahan tata kelola di Lapas Cibinong agar peristiwa serupa tidak terulang.
