Hukum  

KPK Ungkap Dana Bencana Karhutla, Gempa dan Banjir Dipakai Adik Kepala BNPB Beli Saham Rp 30,98 M

KPK Ungkap Dana Bencana Karhutla, Gempa dan Banjir Dipakai Adik Kepala BNPB Beli Saham Rp 30,98 M
KPK Ungkap Dana Bencana Karhutla, Gempa dan Banjir Dipakai Adik Kepala BNPB Beli Saham Rp 30,98 M

Cakrawala News – 18 Oktober 2026 | Dana bencana karhutla, gempa dan banjir dipakai adik kepala BNPB untuk beli saham senilai Rp 30,98 M. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dana siap pakai (DSP) BNPB yang dialirkan ke perusahaan terafiliasi dengan Bima Setiawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia (PT MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE).

Bima Setiawan merupakan tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP pada periode 2024-2026.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer),” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026).

Menurut Taufik, kepemilikan saham oleh PT AVE mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07 persen. Nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar, sehingga totalnya setara Rp 30,98 miliar.

Dana untuk Penanganan Bencana Darurat

DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Anggaran ini terbilang besar dan pencairannya bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat yang ditetapkan.

Syarat pertama adalah adanya penetapan status keadaan darurat. Kedua, adanya penetapan Status Keadaan Tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Sepanjang 2024-2026, DSP telah digunakan untuk penanganan sejumlah bencana di Tanah Air. Antara lain banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Agustus 2026, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Sumatera, hingga Papua selama Juli-Oktober 2026.

Dalam proses pengadaan, BNPB menentukan sejumlah penyedia atau vendor melalui metode penunjukan langsung dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Menurut Taufik, mekanisme itu disiapkan agar pengadaan dapat dilakukan dengan cepat ketika terjadi penetapan bencana darurat.

“Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya,” ujarnya.

Dua Klaster Dugaan Korupsi

KPK membagi kasus dugaan korupsi di BNPB ini ke dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan sebagai tersangka atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.

Pada klaster kedua, KPK menduga adanya suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Penyidik menduga sejumlah vendor yang ditunjuk lewat penunjukan langsung berafiliasi dengan Bima selaku tenaga ahli sekaligus adik Suharyanto yang saat itu menjabat Kepala BNPB.

Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Bima, KPK belum merinci identitas para tersangka lain dalam materi yang dipublikasikan. Penyidik juga menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam proses pengadaan tersebut.

Dalam rangkaian penanganan perkara, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan emas ratusan gram saat operasi tangkap tangan terhadap pejabat BNPB. Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti terkait aliran dana dalam perkara ini.

Ironi di Balik Anggaran Kemanusiaan

Pengungkapan ini menjadi ironi tersendiri. Dana yang seharusnya menjadi penyangga cepat tanggap darurat bencana justru diduga dialirkan ke perusahaan terafiliasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham senilai Rp 30,98 miliar.

Kasus ini juga menyoroti celah dalam mekanisme penunjukan langsung yang digunakan BNPB. Meski dirancang untuk mempercepat pengadaan saat bencana, metode tersebut dinilai rawan konflik kepentingan bila tidak disertai pengawasan yang memadai.

Publik kini menantikan kelanjutan penyidikan KPK, termasuk penetapan tersangka lain dan pendalaman aliran dana ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi. Perkara ini menjadi ujian bagi tata kelola anggaran kebencanaan, terutama karena menyangkut keselamatan masyarakat di daerah rawan bencana seperti Aceh, Sumatera, NTT, Kalimantan, hingga Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *