Hukum  

Amsal Sitepu dan Ibam Hadiri Sidang Korupsi Haji Yaqut Qoumas, Minta Hakim Cermati Fakta Persidangan

Amsal Sitepu dan Ibam Hadiri Sidang Korupsi Haji Yaqut Qoumas, Minta Hakim Cermati Fakta Persidangan
Amsal Sitepu dan Ibam Hadiri Sidang Korupsi Haji Yaqut Qoumas, Minta Hakim Cermati Fakta Persidangan

Cakrawala News – 16 Oktober 2026 | Amsal Sitepu dan Ibam hadiri sidang korupsi Haji Yaqut Qoumas, minta hakim cermati fakta persidangan, dalam lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Kehadiran keduanya menjadi sorotan karena mereka menyoroti keterangan sembilan saksi yang disebut membantah, mencabut, atau mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) selama lima pekan persidangan.

Amsal Christy Sitepu merupakan videografer yang pernah divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sementara Ibrahim Arief alias Ibam adalah pakar kecerdasan buatan atau artificial intelligence yang sebelumnya tersangkut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Keduanya hadir untuk memberikan dukungan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Menurut Amsal, perubahan keterangan para saksi selama persidangan patut menjadi perhatian serius. Ia menilai situasi itu janggal karena saksi satu per satu mencabut keterangannya di depan hakim, sementara tuduhan terhadap Gus Yaqut sudah telanjur beredar luas di ruang publik.

“Ini sangat janggal. Saksi satu per satu mencabut keterangannya di depan hakim, tetapi tuduhannya sudah telanjur beredar luas,” kata Amsal.

Amsal mengingatkan bahwa opini publik tidak boleh mendahului proses pembuktian di pengadilan. Ia juga mengaitkan pandangannya dengan pengalaman menghadapi perkara video profil desa yang berakhir dengan putusan bebas. Menurut dia, dugaan penerimaan uang oleh Gus Yaqut harus diuji berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.

Keadilan Tidak Ditentukan Banyaknya Tuduhan

Dalam kesempatan yang sama, Amsal menegaskan bahwa penilaian terhadap seseorang dalam proses hukum semestinya didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan, bukan pada banyaknya tuduhan yang beredar. Ia menyebut perkara yang menjerat Gus Yaqut memiliki kemiripan dengan kasus-kasus kriminalisasi.

“Keadilan itu enggak boleh ditentukan atas banyaknya orang yang menuduh kita. Keadilan itu harus ditentukan apa yang bisa dibuktikan di pengadilan dengan hukum yang adil,” ujarnya.

Salah satu hal yang ia soroti adalah perubahan angka kerugian atau nilai yang sempat dikaitkan dengan kasus tersebut. Amsal membandingkannya dengan perkara proyek video profil desa yang pernah dihadapinya, yang sempat menjadi sorotan dengan nilai dugaan kerugian mencapai Rp1,8 miliar sebelum angka itu berubah dalam perkembangan perkara.

Ia menyebut narasi awal dalam kasus Gus Yaqut bergerak dari angka Rp1 triliun, kemudian beberapa ratus miliar, lalu menjadi 270 sekian ribu dolar. Menurut Amsal, pola serupa terjadi pada kasusnya sendiri, yang awalnya dibombastis di media dengan angka Rp1,8 miliar, kemudian berubah menjadi Rp200 juta, dan tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Bagi Amsal, perubahan narasi semacam itu perlu menjadi bahan evaluasi agar proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang teruji. Ia berharap keadilan benar-benar ditegakkan, bukan justru sebaliknya.

Ibam Soroti Beda Narasi Awal dan Dakwaan

Ibam menjelaskan bahwa kehadirannya dalam persidangan adalah untuk membantu tim hukum Gus Yaqut karena kasus yang dihadapinya memiliki kemiripan. Ia sebelumnya mengembangkan teknologi kecerdasan buatan untuk menganalisis perkara hukum yang dihadapinya sendiri, dan pengalaman itu membuatnya tertarik mempelajari perkara yang menjerat Gus Yaqut.

Dari penelusurannya, Ibam mengaku menemukan sejumlah hal yang patut dipertanyakan, terutama perbedaan antara narasi yang berkembang pada tahap awal dengan materi yang kemudian muncul dalam proses hukum. Ia membandingkan hal tersebut dengan perkara pengadaan Chromebook yang dihadapinya, di mana sejumlah tuduhan yang sempat berkembang di ruang publik tidak muncul sebagaimana yang ia pahami ketika perkara memasuki tahap dakwaan.

“Awal-awal banyak berita bombastis yang ternyata pas masuk dakwaan hilang,” kata Ibam.

Dalam perkara sebelumnya, Ibam yang berperan sebagai konsultan teknologi tanpa kewenangan anggaran dituntut 15 tahun penjara. Sebanyak dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion dan menilai Ibam seharusnya dibebaskan. Meski demikian, ia divonis empat tahun penjara, yang di tingkat banding diperberat menjadi lima tahun dengan tambahan uang pengganti.

Gus Yaqut Apresiasi Dukungan dan Soroti Sembilan Saksi

Gus Yaqut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Amsal, Ibam, serta para sahabat yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, kehadiran mereka bukan sekadar dukungan personal, melainkan juga pengingat bahwa ia bukan satu-satunya orang yang menghadapi persoalan serupa.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Mas Amsal dan Mas Ibrahim Arief, dan seluruh sahabat yang sudah meluangkan waktu untuk hadir dan memberikan dukungan secara langsung di persidangan ini. Kehadiran ini mengingatkan saya bahwa saya tidak sendiri,” ujar Gus Yaqut.

Gus Yaqut menegaskan bahwa perkara yang dihadapinya memiliki kejanggalan. Ia menyoroti bahwa dalam kurun waktu lima minggu, setidaknya ada sembilan saksi JPU yang membantah, mencabut, dan atau mengubah keterangan yang mereka berikan sebelumnya di dalam BAP. Menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kredibilitas proses penyidikan sejak awal.

Terkait dakwaan bahwa ia menerima aliran dana sebesar USD 271.500, Gus Yaqut kembali membantahnya. Ia menyatakan tuduhan itu bertumpu pada keterangan BAP Ridwan Kurniawan yang sudah dicabut di persidangan. Ia juga menyebut saksi-saksi kunci lain, termasuk Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafi’i, menyatakan di bawah sumpah bahwa tidak ada satu rupiah pun yang mengalir kepadanya, dan ia tidak pernah mengetahui maupun menghendaki perbuatan koruptif yang mereka lakukan.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sorotan Amsal dan Ibam menambah tekanan agar majelis hakim mencermati secara saksama dinamika keterangan saksi di persidangan, termasuk sejumlah pencabutan BAP yang dinilai janggal. Publik pun diingatkan untuk menunggu proses pembuktian di pengadilan sebelum menarik kesimpulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *