Cakrawala News – 24 September 2026 | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah masuk dalam kategori pemakzulan. Penilaian itu disampaikan kuasa hukum KPU dalam sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9) malam.
Kuasa hukum KPU, Jufaldi, menyatakan dalil permohonan para pemohon berkaitan dengan status Gibran Rakabuming Raka setelah pelantikan. Karena itu, menurutnya, mekanisme penyelesaiannya mengikuti ketentuan pemakzulan yang diatur dalam konstitusi.
“Dalam pokok permohonan, permohonan para Pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” kata Jufaldi, dikutip Kamis (24/9).
Jufaldi merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. Menurutnya, MK tetap memiliki kewenangan dalam proses pemakzulan, tetapi kewenangan itu baru muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan pemberhentian kepada MK sesuai mekanisme konstitusi.
Ia menegaskan proses pemakzulan tidak dapat langsung dilimpahkan kepada MK tanpa melalui tahapan di DPR. KPU juga menilai alasan para pemohon bahwa komunikasi dengan DPR belum selesai tidak dapat menjadi dasar untuk mengabaikan prosedur yang telah diatur konstitusi.
KPU Sebut Dokumen Gibran Sudah Diverifikasi
Dalam sidang yang sama, KPU menegaskan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah melalui proses verifikasi sebelum ia ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen persyaratan pencalonan yang diserahkan Gibran pada 27 Oktober 2023.
Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023. Menurut KPU, dokumen itu dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum KPU, Saleh, menyatakan pihaknya telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
“Dokumen persyaratan yang telah diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Saleh.
KPU merujuk pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas. Dengan dasar itu, KPU menilai surat keterangan penyetaraan tingkat menengah atas milik Gibran setara dengan ijazah SLTA.
KPU juga menyebut tidak terdapat pengaduan masyarakat terkait dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 02 selama proses pencalonan Pemilu 2024. Menurut Jufaldi, dalil pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta menjadi dasar untuk menyatakan pencalonan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum.
Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum
Selain mempersoalkan syarat pendidikan, KPU menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan PHPU. Saleh berpendapat ketentuan perundang-undangan hanya memberikan kewenangan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres ke MK.
Ia merujuk pada Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 sebagai dasar ketentuan tersebut.
Menurut KPU, Pemohon I, yakni Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak ada norma yang mengatur kewenangan pemantau pemilu untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Pemohon II, Partai Ummat, sebagai partai politik dinilai hanya dapat mengajukan PHPU terkait pemilihan anggota DPR dan DPRD, bukan pilpres.
KPU juga membantah anggapan bahwa pihaknya menyembunyikan ijazah pendidikan Gibran. Bantahan itu disampaikan tim kuasa hukum KPU saat membacakan jawaban atas gugatan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK.
Sorotan Hakim soal Verifikasi Ijazah
Persoalan verifikasi dokumen pendidikan Gibran juga menjadi sorotan hakim konstitusi dalam persidangan. Hakim MK Saldi Isra menyebut KPU tidak melakukan prosedur verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Hal itu terungkap saat ia berdialog dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Saldi menanyakan apakah KPU mendatangi Dinas Pendidikan untuk memeriksa persyaratan pendidikan calon yang dipersoalkan pemohon. Afifuddin menjawab KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan karena telah menerima surat keterangan resmi terkait persyaratan pendidikan tersebut.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” ujar Afifuddin.
Hakim MK Arsul Sani juga mencecar KPU terkait seberapa jauh penelusuran keabsahan ijazah Gibran selama menempuh pendidikan di Singapura dan Australia. Arsul merujuk bukti P20 berupa Berita Acara KPU Nomor 1859/2023 yang menyatakan seluruh persyaratan bakal pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Ia meminta KPU menjelaskan secara terperinci dokumen apa saja yang diverifikasi, apakah hanya surat keterangan penyetaraan dari kementerian atau juga keseluruhan dokumen pendidikan menengah Gibran di Singapura. Arsul juga mempertanyakan apakah dokumen kelulusan tersebut setara dengan General Certificate of Education (GCE) pada tingkat O-Level atau N-Level.
Dalam sidang itu, Arsul bercerita pernah menjalani kursus pendidikan bahasa Inggris di Insearch Language Center yang kini berganti nama menjadi University of Technology Sydney (UTS) College. Sorotan tersebut menyangkut riwayat pendidikan Gibran di Insearch Language Centre yang kini bernama UTS College di Australia.
Perbedaan penekanan antara KPU dan para hakim konstitusi menunjukkan perkara ini tidak hanya menyangkut hasil suara, tetapi juga menyentuh aspek prosedur pencalonan dan kewenangan lembaga. KPU bersikeras bahwa dokumen Gibran telah memenuhi syarat dan bahwa gugatan semacam itu bukan ranah sengketa hasil, sementara para hakim mempertanyakan sejauh mana verifikasi dilakukan.
Dengan dalil pemakzulan yang diajukan KPU dan bantahan soal kedudukan hukum pemohon, arah putusan MK atas perkara ini akan menjadi perhatian. Publik menantikan bagaimana MK menimbang batas antara sengketa hasil pemilu, prosedur pencalonan, dan mekanisme konstitusional pemberhentian presiden serta wakil presiden.










