Hukum  

KY Sesalkan Aksi Aktivis Pati Botok Siram Hakim, Tuduhan Suap Rp 1 Miliar Dinilai Merendahkan

KY Sesalkan Aksi Aktivis Pati Botok Siram Hakim, Tuduhan Suap Rp 1 Miliar Dinilai Merendahkan
KY Sesalkan Aksi Aktivis Pati Botok Siram Hakim, Tuduhan Suap Rp 1 Miliar Dinilai Merendahkan

Cakrawala News – 14 Oktober 2026 | Komisi Yudisial (KY) menyesalkan aksi Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang menyiramkan air mineral ke Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani. KY sesalkan aksi aktivis Pati Botok siram hakim, tuduhan suap Rp 1 miliar dinilai merendahkan martabat hakim dan mengganggu integritas peradilan. Insiden itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) saat Botok mendampingi seorang warga melakukan audiensi di PN Pati.

Juru bicara KY, Anita Kadir, menyatakan tindakan tersebut tergolong tidak pantas yang dilakukan di pengadilan atau misbehaving in court. Menurutnya, aksi itu juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan atau scandalising the court.

“Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court),” terang Anita Kadir dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).

KY menyampaikan keprihatinan terhadap intimidasi tersebut. Anita menegaskan KY berkomitmen memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi terkait peristiwa ini. KY juga mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Buntut dari kejadian itu, KY meminta PN Pati berkoordinasi terkait dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). KY juga meminta pengamanan terkait penanganan perkara nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang sidangnya masih berlanjut hingga 16 Oktober. Selain itu, KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.

Sikap Tegas Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) turut angkat bicara dan menyampaikan sikap tegas atas dugaan intimidasi yang dilakukan Botok terhadap hakim PN Pati. Juru bicara MA, Heru Pramono, menyatakan Pimpinan MA sangat menyesalkan perbuatan tersebut dan akan mengambil sikap serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati,” kata Heru Pramono di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Heru menegaskan tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan. Menurutnya, MA tidak akan menoleransi intimidasi terhadap hakim meski Botok sempat melakukan ritual sumpah pocong untuk membuktikan tuduhannya.

Aksi sumpah pocong itu benar-benar dilakukan Botok pada Senin (12/10/2026) sore di Kantor PN Pati. Pada hari yang sama, MA menggelar konferensi pers dan mengecam aksi semena-mena yang dilakukan AMPB.

Kronologi dan Tuduhan Suap Rp 1 Miliar

Peristiwa bermula saat Botok mendampingi salah seorang warga melakukan audiensi dengan pihak pengadilan pada Jumat (9/10/2026). Situasi memanas menjelang akhir audiensi. Botok disebut melontarkan tuduhan ada hakim yang menerima Rp 1 miliar. Tidak hanya itu, ia disebut menyiramkan air mineral ke Retno Lastiani.

Kepada wartawan di PN Pati di sela aksi demo, Selasa (13/10/2026), Botok mengklaim penyiraman itu bukan niat jahat. Ia menyebut aksinya sebagai bentuk kekecewaan dan amarah publik kepada pejabat publik yang digaji uang rakyat tetapi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Saya melakukan penyiraman tidak ada niat jahat, itu adalah bentuk kekecewaan publik untuk amarah publik kepada pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat tetapi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Botok.

Botok mengaku siap menerima segala risiko atas perbuatannya. Menurutnya, hakim adalah aparat sipil negara yang digaji uang rakyat, sehingga rakyat berhak melakukan pengawasan. Ia juga menegaskan AMPB bukan musuh negara dan justru membantu pemerintah memberantas korupsi dan pungli.

Botok berharap KPK mengaudit kekayaan hakim PN Pati yang diduga kuat tidak sesuai dengan gajinya. Sementara itu, pihak PN Pati belum buka suara soal peristiwa penyiraman. Juru bicara PN Pati, Retno Lastiani, tak merespons saat dihubungi wartawan.

Kecaman Legislator

Legislator NasDem, Rudianto Lallo, mengecam aksi penyiraman tersebut dan menyinggung soal etika. Ia menegaskan dalam konteks penegakan hukum, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Namun, hak itu perlu dijalankan dengan tetap menjaga etika, ketertiban, serta penghormatan terhadap lembaga yang menjadi tempat mencari keadilan.

“Aksi penyiraman terhadap hakim, tidak dapat dipandang semata-mata sebagai ekspresi kekecewaan. Tindakan tersebut juga menyangkut penghormatan terhadap proses peradilan dan keselamatan aparat yang sedang menjalankan tugasnya,” kata Rudianto Lallo.

Menurut Rudianto, sikap kritis masyarakat terhadap proses hukum tetap diperlukan untuk menjaga akuntabilitas lembaga peradilan. Meski demikian, kritik seharusnya disampaikan melalui argumentasi, bukti, dan saluran pengaduan yang tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi menjadi intimidasi.

Ia juga mengingatkan agar tuduhan atau dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat terhadap aparat peradilan tetap memperoleh ruang untuk diperiksa secara objektif. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku agar kebenarannya dapat diuji berdasarkan bukti, bukan prasangka atau tindakan emosional.

KY sesalkan aksi aktivis Pati Botok siram hakim, tuduhan suap Rp 1 miliar dinilai merendahkan proses peradilan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh batas antara kebebasan menyampaikan pendapat dan penghormatan terhadap lembaga peradilan. Publik menantikan langkah hukum lanjutan dari MA, KY, serta aparat penegak hukum lainnya, sekaligus memastikan tuduhan suap yang dilontarkan Botok diperiksa secara objektif dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *