Hukum  

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas karena Tak Jemput Paksa Nusron Wahid

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas karena Tak Jemput Paksa Nusron Wahid
MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas karena Tak Jemput Paksa Nusron Wahid

Cakrawala News – 29 Oktober 2026 | Gara-gara tak jemput paksa Nusron Wahid, pimpinan KPK diadukan ke Dewas. Langkah itu diambil Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tegas menyikapi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan. Laporan terhadap pimpinan lembaga antirasuah tersebut disampaikan secara daring kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Minggu, 25 Oktober 2026, dan baru diungkap ke publik sehari berselang.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan laporan itu dibuat agar Dewas memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan serta penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” ujar Boyamin, dikutip Senin (26/10/2026).

Menurut Boyamin, KPK semestinya menjemput paksa Nusron Wahid dengan menerbitkan surat perintah membawa. Ia menilai politikus Partai Golkar itu telah mengabaikan panggilan penyidik tanpa konsekuensi yang jelas.

Dua Kali Mangkir dari Panggilan

Nusron dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sejumlah orang di lingkaran terdekatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan dan sejumlah pejabat di kementerian tersebut.

Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan ATR/BPN. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis, 15 Oktober 2026, tetapi ia kembali absen karena berada di luar negeri.

Boyamin mengungkapkan bahwa perjalanan dinas Nusron ke Malaysia diduga dilakukan tanpa izin resmi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, permohonan izin baru diajukan pada hari keberangkatan dan belum memperoleh persetujuan, namun yang bersangkutan tetap berangkat.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut rute perjalanan Nusron berawal dari Batam, kemudian ke Singapura, dan berakhir di Malaysia untuk mengikuti agenda dinas. Boyamin menilai agenda kunjungan kerja itu tidak mendesak, terlebih Nusron juga tidak menghadiri pertemuan kabinet bersama Presiden pada Jumat, 16 Oktober 2026.

KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik segera memanggil kembali Nusron karena keterangannya dibutuhkan. Menurut dia, pihak-pihak di lingkaran Nusron, mulai dari orang kepercayaan hingga seorang direktur jenderal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah lokasi telah digeledah.

Budi menegaskan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN masih terus berjalan dan sejumlah saksi telah diperiksa. KPK, lanjutnya, juga menelusuri alur perintah serta aliran uang yang telah disita untuk memastikan apakah tindak pidana berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan atau ada pihak lain di atasnya.

Boyamin mengaku memperoleh informasi dari dua pihak yang ia percaya bahwa KPK telah mengirim surat panggilan kepada Nusron untuk hadir pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ia berharap panggilan itu dipenuhi dan mendesak jemput paksa jika kembali mangkir.

Menanggapi laporan MAKI, Budi menyebut pihaknya mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Kekhawatiran Melemahkan Kepatuhan Saksi

Dalam laporannya, MAKI menilai ketidaktegasan KPK tidak hanya terjadi pada kasus ATR/BPN. Boyamin mencontohkan kegagalan menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin dalam kasus proyek jalan di Sumatra Utara, serta Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur periode 2013-2015, Witjaksono, dalam perkara dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurut Boyamin, sikap tersebut berpotensi membuat calon saksi lain semakin membangkang terhadap panggilan penyidik karena tidak ada risiko apa pun. Sebelumnya, KPK disebut belum mengajukan permohonan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah Nusron bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee sekitar Rp1,5 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan dan menampung uang suap serta gratifikasi.

Laporan MAKI ke Dewas KPK menambah tekanan publik terhadap lembaga antirasuah. Perhatian kini tertuju pada apakah Nusron memenuhi panggilan pada 28 Oktober 2026 dan apakah KPK akan menempuh upaya paksa jika ia kembali absen.

Exit mobile version