Cakrawala News – 24 September 2026 | Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pemerintah memperkirakan ada potensi penerimaan pajak senilai Rp 576 triliun yang tidak dipungut negara pada 2026. Angka tersebut setara dengan sekitar 2,2 persen hingga 2,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menurut Suahasil, nilai pajak yang tidak ditarik itu bukan berarti hilang, melainkan dialihkan dalam bentuk berbagai insentif perpajakan untuk mendorong aktivitas ekonomi.
“Tahun 2026 kita estimasi Rp 576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita,” kata Suahasil dalam acara Antara Business Forum 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pajak yang tidak semata-mata bertujuan mengumpulkan penerimaan negara. Pemerintah menggunakan pajak sebagai instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat iklim investasi, sekaligus meningkatkan daya saing perekonomian.
Insentif Beredar di Tengah Masyarakat
Suahasil mengakui konsekuensi langsung dari kebijakan tersebut adalah berkurangnya penerimaan negara. Namun, ia menegaskan uang yang tidak masuk ke kas negara melalui pajak tetap berada di dalam perekonomian.
“Kalau begitu penerimaan negaranya berkurang dong, Pak? Iya betul, tetapi uangnya tidak hilang karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita dan memperkuat konsumsi, investasi, maupun kegiatan utama,” ungkapnya.
Menurut Suahasil, pemberian insentif pajak diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat iklim investasi, serta meningkatkan daya saing. Bentuknya beragam, mulai dari pembebasan pajak, pengurangan pajak, hingga penerapan tarif khusus bagi kelompok maupun sektor tertentu.
“Pajak fungsinya bukan hanya mengumpulkan pajak, pajak fungsinya juga memberikan insentif di titik-titik yang penting di perekonomian kita,” ujarnya.
Penerima manfaat insentif tersebut mencakup rumah tangga, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sejumlah sektor usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, jasa lainnya, dan konstruksi. Sejumlah barang kebutuhan pokok juga mendapatkan perlakuan perpajakan tertentu.
Rincian per Sektor dan Proyeksi 2027
Berdasarkan kelompok sektor, manufaktur diproyeksikan menjadi penerima insentif terbesar dengan nilai Rp 166,1 triliun. Selanjutnya, sektor pertanian Rp 70,7 triliun, perdagangan Rp 66,5 triliun, jasa lainnya Rp 62,4 triliun, serta jasa keuangan dan asuransi Rp 58,5 triliun.
Suahasil menjelaskan, apabila nilai insentif perpajakan sebesar 2,24 persen PDB tersebut diperhitungkan secara ilustratif, rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang saat ini berada di kisaran 10,1 persen dapat mencapai sekitar 12,3 persen.
“Berarti sebenarnya tax ratio kita itu sekitar 12,3 persen. Ini dia artinya tidak dipungut,” kata Suahasil.
Untuk tahun 2027, ia memperkirakan nilai insentif perpajakan meningkat menjadi Rp 632 triliun atau setara 2,26 persen dari PDB. Pemerintah, lanjutnya, terus menghitung besaran insentif serta penerimaan yang tidak dipungut untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut.
Kinerja APBN dan Reformasi Perpajakan
Di sisi lain, Suahasil juga menyoroti kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam konferensi pers APBN KiTa, Pendapatan Negara mencapai Rp 2.955,69 triliun atau naik 25,4 persen secara tahunan (year on year/yoy) per 31 Agustus 2026.
Pendapatan tersebut terdiri dari Penerimaan Perpajakan Rp 1.409,0 triliun yang tumbuh 24,1 persen yoy, serta Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Rp 210,2 triliun yang naik 7,8 persen. Kemudian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 435,1 triliun atau tumbuh 41,7 persen yoy, dan Penerimaan Hibah Rp 1,2 triliun atau tumbuh 21,6 persen.
Sementara itu, Belanja Negara mencapai Rp 2.295,7 triliun atau tumbuh 17,1 persen yoy. Belanja tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp 1.791,5 triliun yang tumbuh 29,0 persen, terbagi dalam Belanja Kementerian-Lembaga (K/L) Rp 912,4 triliun dan Belanja non K/L Rp 879,1 triliun.
Defisit APBN tercatat sebesar Rp 240,1 triliun atau 0,93 persen dari PDB dengan keseimbangan primer surplus Rp 154,0 triliun.
Terkait reformasi perpajakan, Suahasil mengklaim platform Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mempermudah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Integrasi data dalam Coretax membuat proses pelaporan menjadi lebih praktis dan efisien tanpa perlu mengumpulkan dokumen fisik secara manual.
“Saya banyak mendapatkan masukan dan juga komentar bahwa sekarang kalau mau memasukkan SPT tahunan tidak perlu mengejar-ngejar bukti potong lagi dari segala macam tempat, karena bukti potongnya sudah ada di dalam sistem Coretax kita,” katanya.
Kendati begitu, Suahasil menyebut tugas pemerintah dalam penerimaan perpajakan belum selesai. Ke depan, pemerintah ingin menyelaraskan sistem perpajakan dalam negeri dengan perkembangan global dan ekonomi digital, serta terus mengoptimalkan penerimaan dari berbagai sumber.
Kebijakan insentif pajak senilai Rp 576 triliun pada 2026 menjadi gambaran bahwa pemerintah memilih menahan sebagian potensi penerimaan demi menjaga denyut ekonomi. Yang perlu dicermati berikutnya adalah sejauh mana insentif tersebut benar-benar mendorong konsumsi dan investasi, sekaligus bagaimana pemerintah menjaga keberlanjutan penerimaan negara di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat.










