Cakrawala News – 04 Oktober 2026 | YouTuber Bigmo sudah minta maaf, kenapa Komnas PA tetap melapor? Pertanyaan itu muncul setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak tetap melaporkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2026), meski yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam konten siaran langsung yang mempromosikan liquid vape.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghapus dugaan tindak pidana. Menurut dia, konten yang dipersoalkan sudah telanjur viral dan berpotensi ditonton anak-anak. “Permintaan maaf tidak menghilangkan tindak pidananya. Jangan lupa, tayangan itu sudah viral dan sudah ditonton anak-anak,” kata Agustinus di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10).
Agustinus menambahkan, pihaknya tetap menghormati permintaan maaf yang disampaikan Bigmo dan menilai langkah itu sebagai hal yang wajar. Namun, proses hukum dinilai tetap harus berjalan sebagai bentuk efek jera sekaligus pelajaran bagi para kreator konten lain.
Komnas PA Akui Belum Berkomunikasi dengan Bigmo
Dalam keterangannya usai membuat laporan, Agustinus mengakui Komnas PA belum menjalin komunikasi dengan Bigmo sebelum melapor ke kepolisian. Meski begitu, ia menyebut peluang komunikasi tetap terbuka meski proses hukum telah berjalan. “Kami belum ada komunikasi, saya pikir. Ya nanti peluang untuk berkomunikasi terbuka ya siapa pun, tapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan publik soal alasan lembaga perlindungan anak tetap menempuh jalur hukum meski Bigmo telah meminta maaf. Menurut Komnas PA, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata hubungan antara Bigmo dengan pihak yang terlibat dalam konten, melainkan dugaan pelibatan anak dalam materi promosi produk vape.
Agustinus menyoroti dampak tayangan tersebut terhadap anak-anak yang telah menontonnya. Ia mempertanyakan siapa yang bisa menjamin anak-anak tidak terpengaruh oleh konten yang sudah tersebar luas itu. “Siapa yang menjamin anak-anak itu tidak terkontaminasi, tidak terpengaruh dengan konten itu? Konten itu sudah viral, sekian views,” katanya.
Jejak Digital dan Alasan Proses Hukum Tetap Ditempuh
Bidang hukum Komnas Perlindungan Anak, Abilio Fernandes da Silva, menjelaskan bahwa laporan ke kepolisian ditempuh karena pihaknya percaya proses hukum harus melalui institusi negara. Ia menegaskan peluang perdamaian bukan menjadi persoalan utama karena konten tersebut telah disaksikan secara luas. “Jejak digital tidak akan bisa dihapus. Maka berhati-hatilah dalam membuat konten, terlebih konten-konten yang bisa mempengaruhi pertumbuhan kembang anak ke depan,” kata Abilio.
Kasus ini bermula dari siaran langsung Bigmo yang viral di media sosial. Dalam tayangan itu, ia diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk mempromosikan produk cairan rokok elektrik atau liquid vape. “Yang selama ini, sebetulnya, yang sudah beredar, yang mengajak anak untuk terlibat dalam video itu mempromosikan liquid vape. Itu yang kami sampaikan,” ujar Agustinus.
Komnas PA menilai konten tersebut sudah memiliki jejak digital dan telah dikonsumsi publik. Karena itu, permintaan maaf dinilai tidak kemudian menghapus persoalan melalui proses hukum. Laporan yang dibuat pada Kamis (1/10) itu pun menjadi penanda bahwa persoalan ini tidak berhenti pada permintaan maaf semata.
Imbauan bagi Kreator Konten
Belajar dari kasus Bigmo, Komnas PA mengimbau seluruh kreator konten agar berhenti menjadikan anak sebagai bahan konten demi mendulang penonton. Agustinus menegaskan, anak selalu menjadi korban dalam berbagai kegiatan orang dewasa. “Saya harus mengatakan bahwa para content creator sebaiknya berhentilah menggunakan anak menjadi konten. Ini yang hari ini kita merasa resah. Anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para kreator konten memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan tayangan yang mendidik dan aman bagi anak-anak. “Hari ini saya pikir kita perlu penegasan untuk para content creator untuk memberikan seharusnya tayangan-tayangan yang edukatif, yang mendukung proses tumbuh kembang anak. Itu yang kita harapkan,” kata Agustinus.
Menurut dia, langkah hukum terhadap Bigmo diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus pelajaran bagi pelaku industri digital lainnya. Komnas PA tetap membuka ruang untuk permintaan maaf, tetapi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. “Sekali lagi saya pikir untuk proses atau melakukan permintaan maaf sangat kami hormati dan itu sesuatu yang wajar ya. Tapi ya tetap bahwa ini juga menjadi efek jera, menjadi pelajaran kita, gak hanya si konten kreator ini, kita semua sebetulnya,” ujarnya.
Komnas PA juga mengajak masyarakat, khususnya orang dewasa, untuk lebih peka dalam menyaring tayangan yang beredar di media sosial. “Tanyakan ke hati kita. Hati kita sebagai orang dewasa sebetulnya banyak tayangan-tayangan yang sejenis yang miris, yang tidak sesuai dengan hati kita tentunya,” ucap Agustinus.
Pertanyaan YouTuber Bigmo sudah minta maaf, kenapa Komnas PA tetap melapor? kini terjawab melalui penjelasan lembaga tersebut. Bagi Komnas PA, permintaan maaf tetap dihormati, tetapi dugaan pelibatan anak dalam konten promosi vape menyangkut kepentingan publik yang lebih luas, terutama perlindungan anak di ruang digital.
Ke depan, publik akan menantikan bagaimana proses hukum di Polda Metro Jaya berjalan dan apakah kasus ini benar-benar menjadi titik balik bagi para kreator konten dalam memperlakukan anak. Yang jelas, Komnas PA menegaskan bahwa jejak digital tidak bisa dihapus, sehingga kehati-hatian dalam memproduksi konten anak menjadi tanggung jawab bersama.
