Cakrawala News – 28 Oktober 2026 | Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko bicara sinyal mobil listrik tak lagi bebas ganjil genap di Jakarta, dengan menyebut fasilitas tersebut perlu dievaluasi ketika populasi kendaraan listrik sudah mencapai sekitar 30 persen. Pernyataan itu muncul di tengah dorongan Kementerian Perindustrian agar kendaraan elektrifikasi, termasuk hybrid, plug-in hybrid, dan Range Extended Electric Vehicle (REEV), memperoleh insentif fiskal maupun nonfiskal.
Menurut Moeldoko, angka 30 persen merupakan usulan atau pandangannya mengenai waktu evaluasi kebijakan, bukan ketentuan resmi. Ia menilai saat ini jumlah kendaraan listrik masih perlu didorong agar semakin banyak masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
“Untuk ganjil-genap, mungkin, saran saya, kita perlu pertimbangkan kalau populasi EV itu kira-kira sudah mulai di atas 30 persen, maka pemberlakuan ganjil-genap itu perlu dicabut,” kata Moeldoko di Jakarta, seperti dikutip dari pemberitaan pada Senin (26/10/2026).
Insentif Nonfiskal Masih Relevan
Moeldoko menjelaskan, selama populasi kendaraan listrik belum cukup besar, fasilitas nonfiskal seperti pengecualian aturan ganjil genap masih dinilai relevan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik. Dukungan perlu tetap diberikan sampai adopsi kendaraan listrik mencapai tingkat yang dianggap lebih stabil.
Pandangan itu sejalan dengan sikap Periklindo yang menilai insentif kendaraan listrik masih diperlukan untuk mendorong pertumbuhan pasar. Menurut Moeldoko, peningkatan penjualan kendaraan listrik belum menjadi alasan untuk langsung menghentikan seluruh bentuk dukungan pemerintah.
Ia juga melihat masyarakat mulai mempertimbangkan aspek ekonomi ketika memilih kendaraan listrik. Pengeluaran untuk penggunaan kendaraan sehari-hari menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan konsumen.
Hybrid Diusulkan Masuk Kategori EV
Di sisi lain, Moeldoko menilai kendaraan hybrid layak dipertimbangkan memperoleh insentif karena turut berkontribusi mengurangi konsumsi BBM dan emisi karbon. Menurut dia, dukungan pemerintah terhadap kendaraan elektrifikasi tidak harus terbatas pada mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
“Kita berpandangan Periklindo, karena hybrid itu juga masih memberikan kontribusi kepada pengurangan BBM dan juga pengurangan CO2, maka itu masuk dalam kategori EV,” kata Moeldoko saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ia menyebut insentif fiskal dan nonfiskal dapat menjadi instrumen konkret untuk mendorong penggunaan kendaraan elektrifikasi. Salah satu opsi yang tengah didiskusikan dengan pemerintah daerah adalah penerapan zonasi khusus bagi pengguna kendaraan listrik.
“Ya dua-duanya, biar lebih cepat. Contoh kemarin saya diskusi dengan Pak Gubernur, bagaimana inisiatif non-fiskal di antaranya adalah pemberian zonasi untuk daerah-daerah tertentu untuk kebutuhan untuk bisa digunakan EV. Itu juga kita kemarin sempat diskusikan,” kata Moeldoko.
“Mungkin nanti di daerah-daerah lain, di kawasan wisata juga perlu diberlakukan seperti itu,” tambahnya.
Kemenperin Kejar Pembahasan dengan Kemenkeu
Usulan insentif bagi kendaraan elektrifikasi didorong Kementerian Perindustrian di tengah kenaikan harga BBM. Menteri Perindustrian M Sarmuji berencana membahas usulan tersebut dengan Menteri Keuangan, dengan target pertemuan berlangsung sebelum akhir Oktober 2026.
Sarmuji menilai kenaikan harga BBM menjadi momentum untuk memperkuat pengembangan industri kendaraan berbasis baterai dan berbagai teknologi elektrifikasi lainnya. Karena itu, pemerintah ingin pembahasan insentif tidak berlarut-larut.
“Akan kita dorong secepatnya. Mumpung ada momentum harga BBM lagi naik, ini ada momentum untuk memperkuat industri berbasis baterai, tetapi dengan berbagai jenis variannya tadi. Sebulan dua bulan itu sangat berarti. Kita usahakan target tahun ini. Kita akan komunikasikan. Kalau tidak bisa, ya tidak apa-apa awal tahun depan,” ujarnya usai menerima kunjungan Gaikindo di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Meski menargetkan kebijakan dapat terealisasi sebelum tahun ini berakhir, Sarmuji membuka kemungkinan pemberian insentif baru berjalan pada awal 2027 apabila pembahasan lintas kementerian membutuhkan waktu lebih panjang.
Bentuk Insentif Masih Dibahas
Menurut Sarmuji, bentuk insentif yang diusulkan masih terbuka untuk dibahas. Dari sisi nonfiskal, pemerintah dapat mempertimbangkan pembebasan aturan ganjil genap, penyediaan parkir khusus, serta dukungan fasilitas pengisian daya bagi kendaraan yang membutuhkannya. Adapun insentif fiskal dapat berupa keringanan pajak.
“Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya,” kata Sarmuji.
Sarmuji menilai selama ini insentif dan keistimewaan ganjil genap hanya dinikmati kendaraan listrik berbasis baterai penuh. Padahal, teknologi hybrid hingga REEV juga dinilai punya peran strategis dalam menekan emisi dan konsumsi BBM tanpa membuat konsumen cemas akan infrastruktur pengisian daya.
Dengan demikian, pernyataan Moeldoko soal evaluasi fasilitas bebas ganjil genap menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas tentang arah kebijakan kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Publik perlu mencermati apakah usulan insentif bagi hybrid dan teknologi elektrifikasi lain benar-benar terwujud tahun ini, atau bergeser ke awal 2027, sekaligus bagaimana pemerintah menimbang kondisi lalu lintas ketika populasi kendaraan listrik terus bertambah.
