Cakrawala News – 29 September 2026 | Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa MPR tak mau gegabah amendemen UUD 1945, Muzani: Konsekuensinya luar biasa. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026). Menurut Muzani, perubahan konstitusi bukan sekadar mengubah atau menambahkan sejumlah pasal, melainkan membawa dampak mendalam bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” kata Muzani, dikutip Senin (28/9/2026).
Pernyataan itu menjadi sikap resmi MPR di tengah kembali mengemukanya wacana amendemen UUD 1945. MPR memilih fokus menyerap aspirasi dan mendengarkan gagasan yang berkembang di masyarakat sebelum menentukan langkah ketatanegaraan selanjutnya.
Belum Ada Draf Pasal Amendemen
Muzani menegaskan MPR belum memiliki draf pasal amendemen dan tidak akan membuka ruang perubahan secara tanpa batas. Posisi lembaga negara itu masih berada pada tahap menyerap aspirasi dari berbagai unsur masyarakat.
“Sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun Undang-Undang Dasar 1945 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita,” ujarnya.
Wacana ini muncul sekitar 25 tahun setelah rangkaian amendemen terakhir pada 1999–2002. Dalam kurun waktu tersebut, berbagai pemikiran di tengah publik mengenai perlunya penyempurnaan atau penambahan pasal dalam UUD 1945 kembali menguat.
Meski membuka diri terhadap gagasan perubahan, MPR menegaskan keterbukaan itu tidak berarti lembaga tersebut langsung masuk ke tahap perubahan konstitusi. Sikap hati-hati ini dinilai penting karena konstitusi menjadi dasar seluruh tata kelola kehidupan berbangsa.
Dampak Amendemen 1999–2002
Dalam kesempatan yang sama, Muzani mengingatkan bahwa amendemen UUD 1945 pada 1999–2002 membawa perubahan besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk dalam mengatur kekuasaan presiden. Amendemen tersebut menegaskan posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
“Di sisi lain, dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 itu juga ditegaskan bahwa ada pembatasan kekuasaan seorang Presiden,” kata Muzani.
Selain memperkuat sistem presidensial, amendemen UUD 1945 juga menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perubahan itu turut mengatur pemilihan presiden secara langsung.
Menurut Muzani, mekanisme pemilihan langsung memberi kesempatan kepada rakyat untuk mengetahui program calon pemimpin dan menagih janji setelah terpilih. Karena itu, setiap gagasan perubahan konstitusi perlu dipertimbangkan secara matang.
Ajakan Belajar dari Sejarah Konstitusi
Muzani juga mengajak masyarakat mengambil pelajaran dari perjalanan sejarah konstitusi Indonesia, termasuk dinamika perdebatan tokoh-tokoh bangsa saat melakukan amendemen pasca-Reformasi.
“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka adalah orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, dan akhirnya berhasil menemukan titik temu,” ujarnya.
Peluncuran buku sejarah tersebut menjadi momentum bagi MPR untuk mendokumentasikan dinamika perdebatan konstitusi bagi pembelajaran generasi penerus bangsa. Gedung Merdeka dipilih sebagai lokasi acara karena memiliki nilai historis dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia.
Dalam acara itu tampak hadir sejumlah tokoh, di antaranya Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dedi Iskandar Batubara, Anggota Mahkamah Konstitusi Arsul Sani, dan Sekjen MPR RI Siti Fauziah.
Konteks Wacana dan Sikap MPR
Isu amendemen UUD 1945 sebelumnya juga sempat mencuat dalam berbagai forum konstitusi. Dalam forum pada 2025, Muzani menyebut konstitusi tidak boleh terlalu sering diubah dan MPR perlu mendengar serta merefleksikan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Pernyataan terbaru ini mempertegas posisi MPR bahwa wacana amendemen tidak bisa dibahas secara terburu-buru. Perubahan konstitusi berpotensi memengaruhi sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga negara, hingga tata kelola kehidupan berbangsa secara keseluruhan.
Dengan belum adanya draf pasal dan masih berlangsungnya penyerapan aspirasi, pembahasan amendemen UUD 1945 diperkirakan belum akan masuk tahap formal dalam waktu dekat. Masyarakat masih memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan sebelum keputusan ketatanegaraan diambil.
Yang perlu dicermati ke depan adalah bagaimana MPR merangkum berbagai aspirasi tersebut dan apakah wacana amendemen akan berkembang menjadi pembahasan resmi. Sampai saat ini, sikap MPR tak mau gegabah amendemen UUD 1945, Muzani: Konsekuensinya luar biasa, tetap menjadi pegangan lembaga tersebut.
