Cakrawala News – 19 Oktober 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp2,1 triliun saat pasar saham Indonesia terancam turun kelas setara Zimbabwe, sebuah langkah penegakan hukum yang disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal. Sanksi administratif itu dijatuhkan kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), setelah regulator menemukan indikasi manipulasi pasar serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham.
Rincian dendanya, menurut OJK, adalah Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menyatakan hasil pemeriksaan mengungkap pelanggaran perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN.
“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur,” ujar Sekar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Manipulasi Perdagangan hingga Penyamaran Identitas
Dalam kasus DSSA, OJK menemukan manipulasi perdagangan saham yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik itu diduga dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga mendorong kenaikan harga saham secara signifikan.
Untuk mengungkap perkara tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan juga mencakup pemanggilan sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.
OJK juga mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Atas temuan itu, regulator menjatuhkan tindakan administratif berupa pembekuan izin orang perseorangan terhadap direksi perusahaan efek terkait.
Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). OJK menduga saham yang ditawarkan dalam kedua penawaran umum tersebut sejak awal telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
Dalam proses pemesanan, sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan diduga menyamarkan identitas untuk memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar. Praktik tersebut dinilai menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar.
Untuk mendalami pelanggaran tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. Regulator juga memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti.
Reformasi Integritas dan Bayang-Bayang Turun Kelas
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan elemen penting dalam agenda reformasi pasar modal. Menurutnya, penegakan hukum dan pengenaan sanksi menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pasar modal menggelar dialog dengan sejumlah pelaku pasar, termasuk analis, ekonom, dan pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer), di Bursa Efek Indonesia. Pertemuan itu bertujuan memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan transparansi, dan menjaga kepercayaan investor.
Friderica menyatakan regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar, tetapi juga ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk hal-hal yang mungkin belum diketahui regulator. Masukan tersebut, menurutnya, penting untuk memperkuat langkah bersama dalam mengembangkan dan memperkuat pasar modal dalam negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa OJK bersama SRO dan pelaku pasar berkomitmen melanjutkan serta memperkuat implementasi Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Upaya tersebut mencakup penguatan transparansi pasar serta komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor.
Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut berbagai masukan terkait kondisi pasar modal Indonesia, sekaligus bagian dari implementasi rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mendorong peningkatan kualitas pasar modal Indonesia.
Penegakan hukum di pasar modal menjadi krusial di tengah kekhawatiran bahwa pasar saham Indonesia terancam turun kelas setara Zimbabwe. OJK jatuhkan denda Rp2,1 triliun saat pasar saham Indonesia terancam turun kelas setara Zimbabwe, dan hal itu menempatkan reformasi integritas sebagai taruhan besar bagi kepercayaan investor, baik domestik maupun asing.
Reformasi yang dijalankan OJK diarahkan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan perlindungan investor, serta menjaga perdagangan saham agar berlangsung secara adil dan kredibel. Dengan sanksi sebesar itu, regulator memberi sinyal bahwa pelanggaran di pasar modal tidak akan ditoleransi.
Ke depan, yang perlu dicermati adalah sejauh mana langkah penindakan ini diikuti perbaikan struktural, termasuk penguatan pengawasan terhadap penjatahan saham dan praktik perdagangan yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu. OJK jatuhkan denda Rp2,1 triliun saat pasar saham Indonesia terancam turun kelas setara Zimbabwe menjadi pengingat bahwa integritas pasar bukan sekadar wacana, melainkan syarat agar kepercayaan investor tetap terjaga.












