Cakrawala News – 08 November 2026 | Pajak digital berlaku 9 November 2026, apa dampaknya bagi masyarakat? Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada tanggal tersebut. Kebijakan ini menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri, bukan mengenakan jenis pajak baru. DJP pun menegaskan bahwa transfer bank dan kiriman uang pribadi tidak otomatis dikenai PPN.
Kabar ini pertama kali mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa seluruh bank pemerintah, bank swasta, fintech, hingga platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan ikut memungut serta menyetorkan pajak. Pernyataan itu memicu pertanyaan di tengah masyarakat, terutama soal apakah transaksi sehari-hari seperti transfer uang akan ikut dipajaki.
Bukan Pajak Baru, Hanya Penataan PPN
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah SPP-TDLN, yakni langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
“Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” kata Inge dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Menurut Inge, sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meluruskan kekhawatiran soal pengenaan pajak atas aktivitas pengiriman uang. Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya berlaku bagi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” tegas Inge.
Transaksi yang Terdampak
Merujuk penjelasan DJP dan sejumlah pemberitaan, sasaran perluasan pemungutan ini mencakup pembelian atau penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri. Contohnya aplikasi, perangkat lunak, layanan cloud, streaming, gim daring, hingga layanan berbasis kecerdasan artifisial yang memenuhi ketentuan.
Bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk ikut membantu mengenali transaksi yang termasuk objek PPN. Jika PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Dari sisi konsumen, sistem ini disebut memudahkan administrasi karena masyarakat tidak perlu melakukan sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang seharusnya dipungut.
Dampak bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Bagi konsumen pengguna layanan digital luar negeri yang sebelumnya belum dipajaki, kebijakan ini berpotensi membuat biaya yang dibayar menjadi lebih tinggi. Sementara itu, penunjukan platform dilakukan secara bertahap.
Di sisi lain, pelaku UMKM menyoroti potensi beban transaksi dan dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk menambah penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan setara antara pelaku usaha dalam dan luar negeri.
Perlu dicatat, sejumlah sumber menyebut SPP-TDLN sebenarnya sudah mulai diterapkan sejak 25 September 2026, sementara tanggal 9 November 2026 menjadi penanda perluasan penerapannya. Perbedaan penekanan tanggal ini sebaiknya dipahami sebagai tahapan penerapan, bukan dua kebijakan yang berbeda.
Dengan skema ini, pajak digital berlaku 9 November 2026, apa dampaknya bagi masyarakat? Jawabannya bergantung pada jenis transaksi: transfer dana pribadi dan remitansi tetap tidak otomatis dikenai PPN, sedangkan layanan digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek pajak akan dipungut PPN melalui mekanisme yang lebih tertib.
Masyarakat disarankan mencermati rincian transaksi pada bukti pembayaran layanan digital luar negeri dan memahami bahwa pemungutan tidak dilakukan secara berganda. Perkembangan berikutnya yang perlu diperhatikan adalah daftar platform dan lembaga pembayaran yang ditunjuk serta tahapan penunjukannya.












