Hukum  

PBB Soroti Pemindahan Puing Gaza oleh Israel, Bukti Kejahatan Perang Terancam Hilang

Cakrawala News – 14 September 2026 | Pemindahan puing di Gaza oleh Israel disorot PBB karena berisiko hilangkan bukti kejahatan perang. Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, memperingatkan bahwa operasi pembersihan puing berskala besar yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dapat memusnahkan bukti dugaan kejahatan internasional dan genosida. Peringatan resmi itu disampaikan Albanese pada Senin, 7 September 2026, dan menjadi sorotan internasional karena berpotensi menghambat upaya keadilan bagi para korban konflik.

Menurut Albanese, puing-puing bangunan di Gaza bukan sekadar limbah konstruksi. Ia menilai reruntuhan tersebut merupakan bagian dari tempat kejadian perkara, kuburan massal, dan rekaman material dari apa yang terjadi selama kampanye pengeboman yang berlangsung dua tahun. Pernyataan itu merujuk pada operasi militer Israel yang dimulai sejak 7 Oktober 2023.

Risiko Menghilangkan Barang Bukti

Albanese menegaskan bahwa pembongkaran puing di area yang dikuasai militer Israel berpotensi menghalangi identifikasi serta evakuasi jenazah korban yang masih tertimbun. Ia menerima informasi kredibel pada Agustus lalu mengenai adanya operasi terencana dan berskala luas untuk menghancurkan, memindahkan, dan mendaur ulang puing yang melibatkan sejumlah perusahaan Israel.

Peringatan tersebut merujuk pada perintah Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari 2024 yang mewajibkan Israel mengambil langkah efektif untuk mencegah penghancuran bukti terkait tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida. Selain itu, pada Juli 2024, ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel melanggar hukum internasional.

Albanese mengingatkan bahwa negara maupun korporasi yang terlibat dalam pembersihan puing dapat menghadapi tanggung jawab pidana internasional apabila tindakan tersebut terbukti menghilangkan bukti kejahatan. Ia mendesak agar penyelidik kriminal internasional memantau proses secara independen untuk memastikan keutuhan rantai bukti hukum serta evakuasi jenazah selesai sebelum operasi pemindahan material dimulai.

Data Puing dan Korban yang Masih Terkubur

Data PBB mencatat sekitar 61 juta ton reruntuhan di Gaza akibat agresi militer tersebut. Jumlah itu diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tujuh tahun untuk dibersihkan. Otoritas Palestina memperkirakan lebih dari 10 ribu orang masih terkubur di bawah timbunan reruntuhan, sementara sejumlah sumber lain menyebut angka di atas 8.000 orang.

Pada 4 Agustus 2026, tim evakuasi di Kota Gaza memakamkan 112 jenazah dari satu keluarga besar yang ditemukan setelah operasi pencarian selama 17 hari dari bangunan yang hancur akibat serangan pada November 2023. Jenazah 41 korban lain dari serangan yang sama dilaporkan belum berhasil ditemukan.

Albanese menyebut puing di Gaza sebagai bagian dari tempat kejadian perkara dan kuburan, sehingga perlindungan terhadapnya menjadi kewajiban. Ia menilai rekonstruksi Gaza tidak seharusnya dilakukan dengan menghapus bukti dari masa perang yang diperlukan untuk menjamin keadilan bagi para korban.

Operasi Pembersihan dan Keterlibatan Alat Berat

Israel dilaporkan telah melakukan operasi pembersihan puing di Gaza sejak Agustus 2026. Sejumlah alat berat seperti ekskavator beroperasi di wilayah tersebut, dengan bantuan pasukan Pasukan Pertahanan Israel (IDF). Alat berat buatan produsen global seperti Caterpillar, HD Hyundai, Doosan, dan Volvo disebut terus digunakan untuk pembongkaran dan perataan tanah di area kendali militer Israel.

Pemerintah Israel belum memberikan respons atas pernyataan terbaru Albanese. Namun, Tel Aviv sebelumnya menyatakan bahwa upaya pembersihan puing dilakukan untuk membuat Gaza menjadi lebih rapi. Amerika Serikat dan Dewan Perdamaian (BoP) Gaza juga dikabarkan berencana membangun kembali wilayah tersebut.

Sebelum PBB, organisasi hak asasi manusia asal Eropa, Euro-Med Human Rights Monitor, telah lebih dulu memperingatkan bahwa pembersihan puing di Gaza bisa menghilangkan bukti genosida. Lembaga itu menilai Israel tidak ingin kejahatan terhadap warga Gaza terungkap di kancah internasional.

Dampak Kemanusiaan dan Seruan Internasional

Data dari pelapor khusus PBB untuk perumahan layak mencatat sedikitnya 92 persen unit hunian serta fasilitas publik di Gaza rusak atau hancur sepanjang Oktober 2023 hingga Oktober 2025. Kehancuran infrastruktur sipil tersebut dinilai sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam perang modern. Saat ini, hampir 70 persen wilayah Jalur Gaza masih berada di bawah pembatasan akses dan kendali militer Israel.

Agresi militer Israel secara keseluruhan dilaporkan telah menewaskan lebih dari 73 ribu warga Palestina dan melukai 174 ribu lainnya. Pelanggaran gencatan senjata yang dilaporkan terjadi sejak gencatan senjata diberlakukan pada 10 Oktober 2025 disebut telah menewaskan 1.344 warga Palestina dan melukai 4.464 lainnya.

Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, Volker Turk, dalam Pertemuan ke-63 Dewan HAM PBB juga mendesak Israel menghentikan kekerasan terhadap rakyat Palestina dan Lebanon. Ia menyerukan negara-negara ketiga berhenti memasok senjata ke Israel serta meminta perusahaan menghentikan praktik yang mendukung permukiman ilegal. Turk menyatakan prihatin atas usulan pihak Israel untuk mendorong pengusiran paksa seluruh rakyat Palestina dari Jalur Gaza.

Peringatan PBB ini menempatkan proses pembersihan puing Gaza sebagai isu hukum internasional yang serius, bukan sekadar persoalan rekonstruksi fisik. Perlindungan barang bukti, evakuasi jenazah, dan pemantauan independen menjadi syarat yang dinilai penting sebelum pemindahan material berskala besar dilanjutkan. Tanpa langkah tersebut, upaya mengungkap dugaan kejahatan perang dan menjamin keadilan bagi korban berisiko kehilangan pijakan buktinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *