Cakrawala News – 12 September 2026 | Kasus dugaan suami diduga mengkriminalisasi istri, kinerja Polres Tangerang Kota dipertanyakan kembali mencuat setelah kuasa hukum korban menyoroti proses hukum yang dinilai mengabaikan fakta krusial. Perkara ini melibatkan seorang perempuan yang dilaporkan oleh asisten rumah tangga (ART) bernama Yuni Asih atas tuduhan penganiayaan, saat korban hendak menjemput anak kandungnya di sekolah. Kuasa hukum korban, Friska Gultom, S.H., menilai laporan tersebut erat kaitannya dengan konflik rumah tangga antara kliennya dan suaminya, Alpriado Osmond, yang disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut Friska, perkara bermula ketika kliennya berniat menjemput buah hatinya di sekolah. Alih-alih mendapatkan haknya sebagai ibu, korban justru menghadapi laporan dugaan penganiayaan terhadap ART. Friska membantah tegas tuduhan tersebut dan menyebut terdapat saksi yang berada langsung di lokasi kejadian, yakni anak kandung pasangan itu yang disebut berinisial JAS.
Dalam pemeriksaan, JAS disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak melihat adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan ibunya terhadap Yuni Asih. Sebaliknya, menurut keterangan kuasa hukum, anak tersebut menerangkan bahwa sang ART diduga melarang dan menghalangi dirinya untuk ikut bersama ibu kandungnya.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah mengapa keterangan anak yang berada langsung di lokasi kejadian justru tidak menjadi pertimbangan yang memadai dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Friska.
Kesaksian Anak Kandung dan Dugaan Kekerasan Psikis
Friska menilai keterangan saksi yang melihat langsung peristiwa seharusnya diperiksa secara objektif dan dikonfrontasikan dengan alat bukti lain sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ia menyoroti bahwa tindakan menahan anak dan memisahkannya dari ibu kandung secara paksa dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis berat yang berdampak langsung pada kondisi mental ibu dan anak.
Dalam sumber yang sama, kuasa hukum mempertanyakan mengapa kesaksian anak tersebut dikesampingkan demi membela laporan ART yang diduga kuat disetir oleh mantan narapidana kasus KDRT. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan meminta agar penyidik bekerja secara profesional, transparan, serta tidak berpihak kepada salah satu pihak yang sedang berkonflik.
Kritik terhadap penanganan perkara oleh Polres Metro Tangerang Kota pun menguat. Friska menilai penyidik terkesan menutup mata terhadap kekerasan struktural yang dialami kliennya. Keterangan saksi kunci dalam kasus ini dinilai dikesampingkan begitu saja hingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Laporan Balik dan Perkembangan Perkara
Dalam perkembangan berikutnya, pihak perempuan tersebut melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan balik terhadap Yuni Asih. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut menyangkut perlindungan anak dan perampasan kemerdekaan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota maupun dari pihak Alpriado Osmond terkait tuduhan yang beredar. Kedua belah pihak belum memberikan pernyataan publik mengenai substansi laporan maupun laporan balik yang diajukan. Karena itu, status hukum para pihak masih harus mengacu pada proses yang berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dua isu sensitif sekaligus: dugaan kriminalisasi dalam sengketa rumah tangga dan hak asuh anak. Publik menanti bagaimana penyidik menimbang seluruh keterangan saksi, termasuk kesaksian anak yang berada di lokasi kejadian, sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Jika dugaan rekayasa hukum benar, perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan korban KDRT dan hak anak. Sebaliknya, jika laporan ART terbukti, proses hukum tetap harus berjalan adil bagi semua pihak. Yang paling penting, penanganan perkara mesti transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak semakin terkikis. Perkembangan lanjutan soal suami diduga mengkriminalisasi istri, kinerja Polres Tangerang Kota dipertanyakan masih akan terus dinantikan.


