Cakrawala News – 25 Oktober 2026 | Langsung dari Bareskrim Polri! Pelapor suket ijazah Gibran kembali diperiksa polisi | Kompas Petang [titlebase] menjadi sorotan setelah Riyadi alias Regas, pelapor dugaan persoalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menjalani klarifikasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik melayangkan 15 pertanyaan kepada Riyadi, mulai dari identitas, alasan pelaporan, dasar hukum aduan, hingga independensi pelapor dari kepentingan partai politik.
Pengacara pelapor, Syamsir Jalil, menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan kliennya. Pemeriksaan sebelumnya, menurut Syamsir, juga telah dilakukan terhadap pelapor kedua, Samsudin.
“Ada 15 pertanyaan tadi yang disampaikan oleh penyidik. Pada dasarnya awalnya mulai dari identifikasi, beliau ini sebagai apa, kemudian dia jelaskan. Dia jelaskan apa alasannya dia mengajukan laporan itu,” kata Syamsir di Gedung Bareskrim Polri.
Dasar Pelaporan hingga Isu Independensi
Menurut Syamsir, penyidik mendalami dasar pelaporan yang diajukan Riyadi. Pelapor merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan surat keterangan pendidikan Gibran. Penyidik juga menanyakan kemungkinan keterkaitan pelapor dengan partai politik. Syamsir menegaskan kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan dengan partai politik dalam pengajuan laporan tersebut.
Selain menjelaskan alasan pelaporan, Riyadi memaparkan bukti terkait surat keterangan yang diterbitkan Direktorat Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019. Dokumen itu dipersoalkan karena digunakan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut Syamsir, surat tersebut digunakan Gibran pada saat pendaftaran untuk calon wakil presiden tahun 2023, untuk pemerintahan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Syamsir menyebut pokok dugaan pidana yang diajukan hanya mencakup dua pasal, yaitu Pasal 391 Ayat (1) dan Pasal 391 Ayat (2) yang berkaitan dengan penggunaan ijazah tersebut. Ia menambahkan, persoalan yang disorot adalah surat keterangan setingkat diploma yang dikeluarkan oleh pendidikan luar negeri sebagaimana disebut dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Penguatan Pembuktian dan Putusan Bonatua
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Azam Khan, menyampaikan pihaknya akan memperkuat pembuktian dengan menyiapkan ahli pidana. Pihaknya juga berencana melampirkan putusan hukum terkait lainnya, yakni putusan perkara Bonatua.
“Ada tambahan yang putusan Bonatua juga, nanti ditambah ahli pidana bisa 3, 4, 5 orang gitu ya,” kata Azam dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Minggu (25/10/2026).
Azam menyebut ada saksi lain yang berpotensi dihadirkan, termasuk Bonatua dan Mercy, meski ia belum merinci secara pasti karena pihaknya masih menunggu perkembangan perkara. Ia menegaskan proses yang berjalan saat ini masih berstatus dumas atau penyelidikan, sehingga langkah selanjutnya akan menunggu informasi dari penyidik setelah pemeriksaan selesai.
Dalam kesempatan itu, Azam juga membeberkan alasan aduan tersebut tidak langsung dibuat dalam bentuk Laporan Polisi (LP) formal. Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan pelapor dan penyidik sempat bertukar pandangan mengenai laporan tersebut. Menurut Ahmad, kepolisian memberikan perspektif bahwa dumas tidak berbeda dengan LP.
Tujuan Laporan Bukan Pemakzulan
Azam Khan menegaskan tujuan pelaporan bukan untuk memakzulkan Gibran. Hal itu disampaikannya dalam Program ROSI Kompas TV, Kamis (22/10/2026) malam, saat menjawab pertanyaan mengenai tujuan akhir laporan tersebut.
“Kita enggak ke sana,” kata Azam.
Ia menyebut inti dari upaya mereka adalah agar suket tersebut diperiksa keasliannya, termasuk apakah surat itu palsu atau dibuat dalam konteks yang menyimpang dari semestinya. Menurut Azam, orang-orang yang terlibat dalam penerbitan surat keterangan itu harus diperiksa. Ia juga menyinggung syarat pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, termasuk soal batas usia 40 tahun yang menurutnya belum terpenuhi oleh Gibran, meski ada putusan yang akhirnya diputus MKMK.
Azam menambahkan, mantan Wamenkumham Denny Indrayana juga telah melaporkan KPU RI ke DKPP, dan pelaporan tersebut saat ini sedang berproses.
Kronologi dan Konteks Perkara
Polemik ijazah Wapres Gibran memasuki babak baru setelah Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) kembali melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri dengan membawa hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (7/10/2026). Bareskrim Polri menerima laporan terhadap Gibran terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024, dan laporan itu berstatus dumas.
Dengan status masih penyelidikan, pemeriksaan lanjutan dan kelengkapan alat bukti akan menentukan arah perkara ini. Publik perlu mencermati bagaimana penyidik menindaklanjuti keterangan pelapor, rencana pengajuan ahli pidana, serta penggunaan putusan pengadilan lain sebagai bagian dari pembuktian. Langkah berikutnya dari Bareskrim Polri akan menjadi penanda apakah aduan ini berlanjut ke tahap penanganan lebih lanjut atau tidak.
