Cakrawala News – 25 Oktober 2026 | Awal mula aleh kreator konten Medan ngaku ditawari Rp80 juta bungkam karhutla berujung dipolisikan menjadi sorotan setelah Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga, mendesak Direktorat Reserse Siber Polda Sumut memeriksa konten kreator bernama Aleh. Desakan itu muncul menyusul pengakuan Aleh bahwa ia ditawari uang Rp80 juta agar tidak membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap. Ihwan meminta kepolisian menelusuri kebenaran klaim tersebut, termasuk mengidentifikasi seseorang berinisial R yang diduga menghubungi Aleh melalui WhatsApp.
Menurut Ihwan, penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah tawaran itu benar-benar ada atau hanya klaim tanpa dasar. Politisi Partai Gerindra itu menilai persoalan ini harus ditangani secara profesional agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan mencegah penyebaran informasi yang keliru.
“Jika benar ada oknum yang menyuruh tutup mulut, maka oknum tersebut harus ditangkap. Sebaliknya, jika tidak benar, pihak berwenang tetap harus mengambil langkah hukum yang tepat apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu juga menegaskan bahwa isu karhutla dan kabut asap menyangkut kepentingan publik yang luas. Karena itu, setiap dugaan upaya membungkam pihak yang bersuara terkait dampak bencana tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta, bukan asumsi.
Ihwan bahkan membuka kemungkinan langkah hukum terhadap Aleh apabila klaim tersebut terbukti tidak benar. Menurutnya, jika tawaran itu hanya rekayasa atau settingan demi pembuatan konten yang didorong sentimen negatif maupun kebencian terhadap pemerintah, maka Polda Sumut diminta menangkap pembuat konten tersebut.
Kronologi Pengakuan Aleh
Perkara ini bermula dari pengungkapan Aleh melalui video klarifikasi yang diunggah ke akun Instagram pribadinya pada 17 Oktober 2026. Dalam video itu, ia menyatakan diduga ditawari uang Rp80 juta untuk membuat konten video Reels.
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang ia unggah, seseorang berinisial R diduga menawarkan kerja sama pembuatan konten berdurasi 60 detik. Namun, tawaran tersebut disertai syarat agar Aleh tidak membuat konten apa pun yang membahas kabut asap akibat karhutla selama masa kampanye.
Kerja sama yang diusulkan itu juga menetapkan tenggat waktu agar konten tersebut diunggah paling lambat 20 Oktober 2026. Hingga kini, identitas pihak yang memberikan tawaran, tujuan di baliknya, serta kebenaran isi percakapan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dua Sisi yang Harus Diuji
Desakan Ihwan menempatkan perkara ini pada dua kemungkinan yang sama-sama perlu pembuktian. Di satu sisi, jika benar ada pihak yang berupaya membungkam pembahasan karhutla, praktik itu berpotensi menghambat akses publik terhadap informasi bencana. Di sisi lain, jika klaim tersebut tidak berdasar, penyebarannya bisa menimbulkan kegaduhan dan mencoreng pihak-pihak yang disebut.
Karena itu, Ihwan menekankan pentingnya penyelidikan yang berimbang. Kepolisian dinilai perlu memeriksa Aleh sebagai pihak yang mengunggah klaim, sekaligus menelusuri sosok berinisial R yang disebut dalam percakapan WhatsApp tersebut.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ditressiber Polda Sumut mengenai tindak lanjut desakan tersebut. Status hukum Aleh maupun pihak berinisial R juga belum dijelaskan. Keduanya belum berstatus tersangka atau terlapor dalam perkara apa pun berdasarkan informasi yang tersedia.
Yang jelas, awal mula aleh kreator konten Medan ngaku ditawari Rp80 juta bungkam karhutla berujung dipolisikan kini bergantung pada hasil pemeriksaan. Publik menanti apakah penyidik menemukan bukti kuat soal tawaran Rp80 juta itu, atau justru menyimpulkan klaim tersebut sebagai konten tanpa dasar.
Perkembangan kasus ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Sumatra Utara, terutama dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi di ruang digital dengan kewajiban mencegah penyebaran informasi keliru. Sebab, karhutla dan kabut asap adalah persoalan publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh warga, sehingga penanganannya tidak boleh dibiarkan kabur di tengah arus konten media sosial.
