Perkara Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf, Wali Kota Gorontalo Bakal Polisikan Fadli Zon

Perkara Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf, Wali Kota Gorontalo Bakal Polisikan Fadli Zon
Perkara Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf, Wali Kota Gorontalo Bakal Polisikan Fadli Zon

Cakrawala News – 09 September 2026 | Perkara Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf, Wali Kota Gorontalo Bakal Polisikan Fadli Zon. Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyatakan akan melaporkan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal pembongkaran bangunan bersejarah tersebut. Adhan menilai pernyataan Fadli Zon telah menyudutkan dirinya dan menuduhnya melakukan pengrusakan, padahal ia mengaku tidak mengetahui kapan pembongkaran terjadi.

“Saya memilih membawa persoalan ini ke Mabes Polri agar semuanya dapat diuji secara hukum dan ada kepastian mengenai siapa yang benar dan siapa yang keliru,” kata Adhan, dikutip dari Gorontalo Post, Selasa (8/9/2026).

Adhan membantah bertanggung jawab atas pembongkaran Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan pengrusakan dan tidak tahu kapan bangunan itu dibongkar. “Yang saya persoalkan, pernyataan itu sudah mengarah pada tuduhan pengrusakan. Pertanyaannya, kapan saya melakukan atau memerintahkan pengrusakan? Saya sendiri tidak tahu kapan bangunan itu dibongkar,” ujarnya.

Dasar Hukum Pencabutan SK Cagar Budaya

Adhan menjelaskan bahwa pencabutan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tentang penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia mengaku telah melakukan kajian bersama tim dan menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang.

Ia merujuk pada Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010 yang menetapkan sejumlah bangunan di Gorontalo sebagai cagar budaya, namun tidak mencantumkan Rumah Jawatan. Sementara SK Wali Kota 2020 justru memasukkannya, sehingga terjadi tumpang tindih administrasi. “Berdasarkan ketentuan pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan dapat dicabut apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi,” jelasnya.

Menurut Adhan, bangunan yang sudah berusia puluhan tahun tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai cagar budaya tanpa melalui proses dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga mempertanyakan dasar sejarah yang digunakan untuk menghubungkan bangunan tersebut dengan peristiwa tertentu. “Tidak ada peristiwa sejarah penting yang berlangsung di lokasi tersebut sebagaimana narasi yang berkembang,” katanya.

Status Tanah dan Proses Pembelian

Selain status bangunan, persoalan tanah juga menjadi sorotan. Adhan menyampaikan bahwa lahan Rumah Jawatan seluas 2.625 meter persegi dibeli dari pemerintah pada 2005, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Kementerian BUMN. Kini lahan tersebut bersertifikat atas nama Lidya Pranata Widjaja dengan status milik pribadi.

Adhan menegaskan bahwa pembahasan mengenai bangunan tersebut tidak hanya bertumpu pada umur bangunan, melainkan juga harus melihat dokumen penetapan dan riwayat sejarah objek secara menyeluruh.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti pembongkaran Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf yang dinilai sebagai pengrusakan cagar budaya. Pernyataan itu memicu reaksi dari Wali Kota Gorontalo yang merasa dirugikan dan akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Perkara Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelestarian bangunan bersejarah di Gorontalo. Sejumlah aktivis dan mahasiswa pun sempat menggelar aksi demo mendukung status cagar budaya bangunan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Fadli Zon mengenai rencana pelaporan tersebut. Adhan berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan dan kepastian mengenai status bangunan serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Exit mobile version