Perusahaan Malaysia dan Singapura Diselidiki soal Karhutla, Polusi Singapura Terburuk Sejak 2015

Perusahaan Malaysia dan Singapura Diselidiki soal Karhutla, Polusi Singapura Terburuk Sejak 2015
Perusahaan Malaysia dan Singapura Diselidiki soal Karhutla, Polusi Singapura Terburuk Sejak 2015

Cakrawala News – 16 Oktober 2026 | Perusahaan Malaysia dan Singapura sedang diselidiki terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang memperburuk kualitas udara lintas batas. Penyelidikan ini mencuat setelah Singapura mencatat polusi udara terburuk sejak 2015 dan sejumlah negara di Asia Tenggara terdampak kabut asap dari titik api di Kalimantan dan Sumatra. Pemerintah Singapura membuka opsi langkah hukum terhadap korporasi yang dinilai bertanggung jawab, sementara pemerintah Indonesia memverifikasi puluhan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan.

Kualitas udara di wilayah barat Singapura pada Rabu (14/10/2026) sore menembus level berbahaya. Konsentrasi partikel halus PM2.5 per jam mencapai 288 mikrogram per meter kubik, masuk kategori sangat tinggi menurut klasifikasi Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA). Angka itu menjadi yang tertinggi sejak 2015. Wilayah selatan, timur, dan tengah Singapura juga berada dalam kategori tinggi, sedangkan wilayah utara mencatat polusi yang meningkat.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah Singapura mulai menyalurkan masker N95 secara bertahap kepada kelompok rentan. Seluruh fasilitas olahraga luar ruangan dan fasilitas olahraga tanpa pendingin udara di wilayah barat ditutup sementara. Pada Kamis (15/10/2026) pukul 11.00 waktu setempat, indeks standar polutan (PSI) Singapura berada di kisaran 127-211 dengan wilayah barat mencatat angka tertinggi. Kualitas udara dikategorikan sangat tidak sehat ketika PSI mencapai 201 atau lebih, sedangkan angka di atas 300 masuk kategori berbahaya dan dapat memicu penutupan sekolah.

Opsi Hukum Singapura dan Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, menyatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan kabut asap sebelum menentukan langkah berikutnya. Ia menegaskan Singapura tetap membuka semua opsi, termasuk kemungkinan tindakan hukum berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act yang disahkan pada 2014. Regulasi itu memungkinkan Singapura menindak pihak yang menyebabkan atau membiarkan kebakaran apabila kabut asap yang dihasilkan membuat PSI bertahan pada kategori tidak sehat selama sedikitnya 24 jam.

Pemerintah Singapura kini mengumpulkan data untuk menilai apakah ketentuan tersebut dapat diterapkan pada situasi terbaru. Namun, upaya penegakan hukum lintas negara sebelumnya menghadapi kendala. Di sisi lain, penyelidikan terhadap perusahaan Malaysia dan Singapura sedang diselidiki terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia juga menyorot struktur kepemilikan korporasi yang berlapis di sejumlah yurisdiksi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam kajian bertajuk “Siapa di Balik Api?” yang diluncurkan di Jakarta, Rabu (14/10/2026), menelusuri 93 perusahaan yang terindikasi terkait karhutla dan terafiliasi dengan kelompok usaha besar. Walhi mengidentifikasi sembilan korporasi dengan konsentrasi titik panas tinggi yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan entitas di Singapura, Malaysia, Hong Kong, hingga yurisdiksi dengan keterbukaan informasi terbatas seperti British Virgin Islands dan Samoa.

Koordinator Pengkampanye Walhi, Uli Arta Siagian, menilai penegakan hukum karhutla harus menjangkau seluruh pihak yang memiliki kendali dan memperoleh keuntungan dari penguasaan lahan. Menurut dia, struktur kepemilikan lintas negara yang berlapis berpotensi menyulitkan penelusuran pihak yang menikmati manfaat ekonomi sekaligus pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan. Walhi mendesak pemerintah membuka informasi kepemilikan dan pemilik manfaat akhir perusahaan, menyelidiki konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran, serta menelusuri pertanggungjawaban hingga perusahaan induk dan kelompok usaha pengendali.

Kajian Walhi menganalisis 30 perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi sepanjang Januari-Agustus 2026, terdiri atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Analisis menggabungkan pemetaan spasial berbasis data satelit dengan penelusuran struktur kepemilikan, pengurus, pemegang saham, serta pemilik manfaat akhir. Data titik panas yang digunakan memiliki tingkat kepercayaan di atas 80 persen. Walhi juga memasukkan perusahaan yang ditemukan mengalami kebakaran melalui pemantauan langsung, termasuk PT Monrad Intan Barakat dan PT Blossom Golden Sumatera. Namun, keterkaitan korporasi dengan titik panas tidak serta-merta membuktikan perusahaan atau pemiliknya melakukan pembakaran.

Pemerintah Verifikasi 52 Korporasi, Dampak Meluas ke Negara Tetangga

Dari sisi pemerintah, Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah Badan Komunikasi (Bakom) RI, Ulta Levenia, memastikan sebanyak 52 perusahaan yang diduga terlibat aksi pembakaran lahan tengah diverifikasi dan diselidiki secara transparan. Ia menegaskan proses hukum akan berjalan adil tanpa pandang bulu. Apabila terbukti melanggar hukum, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha siap dijatuhkan.

“Kerusakannya berpotensi menimbulkan dampak yang melampaui batas negara. Faktor alam tidak boleh menutup kemungkinan adanya pembakaran yang disengaja atau pelanggaran dalam pengelolaan lahan,” kata Ulta kepada awak media di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Pernyataan itu menanggapi meluasnya dampak kabut asap lintas batas hingga ke Malaysia dan Singapura.

Indonesia saat ini menghadapi musim kebakaran hutan dan lahan paling intens dalam 11 tahun terakhir. Kondisi diperparah musim kemarau yang lebih kering dari biasanya, berkaitan dengan pola cuaca El Nino global. Kebakaran yang sebagian besar terkonsentrasi di Kalimantan dan Sumatra menghasilkan kabut asap yang menyebar ke sejumlah wilayah Asia Tenggara. Dampaknya meliputi penutupan sekolah hingga gangguan kesehatan bagi puluhan juta orang.

Otoritas Indonesia mencatat lebih dari 280 ribu kasus gangguan pernapasan di wilayah terdampak sejak 18 Agustus 2026. Di Kalimantan Tengah, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Rabu (14/10/2026) melampaui 1.200, lebih dari empat kali lipat ambang kategori berbahaya, yakni 300. Sejumlah kebakaran dikaitkan dengan pembukaan lahan melalui pembakaran untuk kepentingan pertanian dan perkebunan monokultur, seperti kelapa sawit, jagung, bahan baku bubur kertas, dan tebu.

Timor-Leste, negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, mengumumkan penghentian sementara kegiatan belajar tatap muka selama tiga hari mulai 15 Oktober 2026. Pemerintahnya menyebut kebijakan itu diambil akibat pencemaran partikel dari kebakaran di wilayah atau negara tetangga. Sebelumnya, pemerintah Malaysia juga memerintahkan penutupan sekolah di Semenanjung Malaysia, termasuk Kuala Lumpur, akibat kabut asap yang semakin memburuk. Presiden Prabowo Subianto pada Senin (12/10/2026) memerintahkan pemerintah mengerahkan upaya maksimal untuk menangani kebakaran. Sebanyak 60.000 personel dikerahkan untuk memadamkan kebakaran hutan, meski jarak pandang yang pendek di Kalimantan sempat melumpuhkan operasi pesawat pengebom air.

Kajian Walhi dan langkah pemerintah menunjukkan bahwa isu perusahaan Malaysia dan Singapura sedang diselidiki terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tidak hanya soal pemadaman, tetapi juga pertanggungjawaban korporasi lintas negara. Penelusuran kepemilikan hingga pemilik manfaat akhir menjadi kunci untuk menentukan siapa yang layak dimintai tanggung jawab. Ke depan, publik menantikan hasil verifikasi 52 korporasi, perkembangan penyelidikan sembilan korporasi yang terafiliasi dengan entitas asing, serta apakah Singapura benar-benar menempuh jalur hukum berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act. Efektivitas penegakan hukum lintas batas akan menentukan apakah kabut asap tahunan bisa ditekan atau kembali berulang pada musim kemarau berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *