Cakrawala News – 26 Oktober 2026 | Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memanggil ulang sutradara film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, Dandhy Dwi Laksono, untuk menjalani klarifikasi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pemanggilan terhadap Dandhy Laksono ini merupakan penjadwalan ulang setelah agenda klarifikasi sebelumnya pada 19 Oktober 2026 ditunda.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan meminta klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film itu. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2026.
Budi menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, polisi belum menentukan apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan. Menurut dia, penanganan perkara akan bergantung pada kecukupan bukti dan terpenuhinya unsur pidana. Apabila tidak ditemukan bukti yang memadai, proses penyelidikan dapat dihentikan.
Berawal dari Laporan Mama Sinta
Pemanggilan Dandhy Laksono berkaitan dengan laporan Yasinta Moiwend, yang dikenal sebagai Mama Sinta. Ia merupakan salah satu narasumber dalam film dokumenter tersebut. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Selain Dandhy, polisi berencana meminta klarifikasi terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang turut dilaporkan dalam perkara yang sama. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai pasal yang dikenakan dalam laporan tersebut.
Kuasa Hukum Persoalkan Dasar Hukum Undangan
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Dandhy menilai belum ada kejelasan hukum yang mewajibkan kliennya hadir dalam undangan klarifikasi itu. Mereka juga meyakini perkara yang dilaporkan tidak mengandung unsur pidana.
Dalam surat tanggapan yang diunggah melalui akun Instagram Dandhy, TAUD mempersoalkan dasar hukum undangan tersebut. Tim kuasa hukum menyatakan undangan klarifikasi tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan hukum acara pidana lainnya.
TAUD juga menyoroti tidak adanya kejelasan status hukum Dandhy dalam surat undangan. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam surat tanggapannya.
Tokoh Papua Kecam Kriminalisasi
Dari Wamena, Papua Pegunungan, tokoh masyarakat Papua Paskalis Kossay mengecam keras langkah yang ia nilai sebagai kriminalisasi terhadap jurnalis dan sineas muda tersebut. Menurut Paskalis, tugas jurnalis adalah mencari fakta dan menjadi bagian dari pengawasan atas kebijakan publik.
Ia menilai film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita merupakan produk jurnalistik yang dijamin Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “UU Pers sangat jelas menjamin kebebasan dan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Jika ada sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers dan bukan dilaporkan ke kantor polisi,” kata Paskalis, Minggu, 25 Oktober 2026.
Paskalis menegaskan, langkah melaporkan Dandhy Laksono berpotensi menciptakan efek takut atau chilling effect bagi kalangan jurnalis, aktivis, dan warga biasa yang ingin bersuara tentang kerusakan hutan serta pencaplokan tanah adat. Menurutnya, di tanah Papua kerusakan hutan berlangsung masif dan terstruktur, sementara masyarakat adat pemilik hutan terus terdesak dari tanah ulayat mereka.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat adat di Papua bersatu mengecam langkah kriminalisasi tersebut agar Dandhy Laksono terbebas dari pasal-pasal pidana yang berpotensi dikenakan kepadanya.
Yang Perlu Dicermati
Kasus ini menyoroti perdebatan antara proses hukum atas sebuah karya dokumenter dan jaminan kebebasan pers. Kepolisian menempatkan perkara pada tahap penyelidikan dan menegaskan bahwa kelanjutannya bergantung pada bukti serta terpenuhinya unsur pidana, sementara pihak pelapor dan kuasa hukum memiliki pandangan berbeda mengenai dasar laporan dan keabsahan pemanggilan.
Publik perlu mencermati sikap Dandhy Laksono dan tim kuasa hukumnya pada pemanggilan 27 Oktober mendatang, serta apakah penyidik akan menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Perkembangan ini juga akan menjadi perhatian kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan berekspresi, mengingat dampaknya terhadap ruang kerja peliputan isu lingkungan dan hak masyarakat adat.












