Cakrawala News – 11 September 2026 | Polres Metro Bekasi memastikan proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, KH Ir. Asep Setiawan alias Abah Setu, masih terus berjalan. Kepolisian menyatakan laporan dari pihak pelapor belum dicabut secara resmi, meskipun Abah Setu telah menyampaikan permohonan maaf dan diterima oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi serta masyarakat setempat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses laporan yang telah diterima dan akan menyesuaikan langkah penanganan hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk laporan kan sudah ada, sudah dilaporkan. Nanti, kita menyesuaikan langkah-langkah ke depannya,” kata Andi dalam keterangannya di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).
Menurut Andi, MUI Kabupaten Bekasi maupun masyarakat setempat sebenarnya telah menerima permohonan maaf dari Abah Setu. Namun, penerimaan permohonan maaf tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kalau sejauh ini, dari MUI Bekasi sendiri sudah menyampaikan, sudah memaafkan, masyarakat juga sudah memaafkan, khususnya Kabupaten Bekasi,” ujar Andi.
Meski demikian, kepolisian masih menunggu adanya pencabutan laporan secara resmi dari pihak pelapor. Hingga kini, menurut Andi, belum ada permohonan pencabutan laporan yang diajukan.
“(Laporan) masih, sementara belum ada (pencabutan laporan),” ungkapnya.
Klarifikasi dan Mediasi di Mapolres Metro Bekasi
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi memfasilitasi proses klarifikasi dan mediasi terkait pernyataan Abah Setu yang beredar di media sosial dan menimbulkan keberatan dari sejumlah pihak. Pertemuan tersebut digelar pada Kamis (10/9/2026) di Mapolres Metro Bekasi.
Mediasi itu melibatkan unsur MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Dalam forum tersebut, Abah Setu menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas pernyataannya yang dinilai menyinggung dan menghina Nabi Muhammad SAW serta kaum Muslimin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menuturkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya cepat kepolisian dalam memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Pertemuan ini digelar sebagai langkah kepolisian dalam memfasilitasi ruang dialog dan klarifikasi antarpihak, sehingga situasi kondusif di wilayah hukum Kabupaten Bekasi tetap terjaga,” kata Budi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dalam forum klarifikasi itu, Abah Setu mengakui kekeliruannya dan menyatakan akan menutup kegiatan di Majelis Dzikir Nurul Hikam yang ia pimpin, termasuk konten-konten di media sosialnya.
“Sehubungan dengan beredarnya video yang menyinggung kaum Muslimin dan menghina Nabi Muhammad SAW, dengan ini saya menyatakan mengakui dan menyatakan salah atas kekeliruan tersebut bahwa video tersebut telah menyinggung dan menghina kaum Muslimin. Oleh karenanya, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” kata Abah Setu.
Ia juga menyatakan akan menutup segala kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat menyinggung umat majelis taklim, konten media sosial, serta pengajaran terselubung yang berpotensi menghina dan menyesatkan kaum Muslimin.
Kronologi dan Respons Masyarakat
Kasus ini bermula dari beredarnya video pernyataan Abah Setu yang menyinggung soal Nabi Muhammad SAW. Video tersebut viral di media sosial dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Pada Senin malam, 7 September 2026, massa mendatangi dan menggeruduk majelis yang dipimpin Abah Setu di Kabupaten Bekasi buntut pernyataannya itu. Peristiwa tersebut mendorong kepolisian untuk bergerak cepat memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan serta informasi yang diperoleh dari para pihak. Polisi juga terus memantau situasi dan berkomunikasi dengan tokoh agama maupun masyarakat untuk menjaga kondisi tetap kondusif.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut. Kepolisian menyatakan akan menyesuaikan langkah hukum berikutnya dengan prosedur yang berlaku sambil menunggu perkembangan dari pihak pelapor.
Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya
Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa permohonan maaf dan mediasi tidak otomatis menghentikan proses hukum. Selama laporan belum dicabut secara resmi, kepolisian memiliki kewenangan untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik masih menantikan langkah lanjutan dari Polres Metro Bekasi, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait dan penentuan status hukum dalam perkara dugaan penistaan agama ini. Sikap resmi dari pihak pelapor juga menjadi faktor penting yang dapat memengaruhi arah penanganan kasus Abah Setu ke depan.
