Hukum  

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos PKH 2020, Mantan Kadinsos Brebes Klarifikasi Statusnya

Cakrawala News – 11 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyaluran bansos PKH dan bantuan sosial beras Covid-19 tahun 2020. Dalam proses penyidikan terbaru, sebanyak 27 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Jawa Tengah diperiksa sebagai saksi, sementara mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Masfuri, menegaskan bahwa dirinya hanya dihadirkan sebagai saksi dan bukan pihak yang diduga terlibat.

Pemeriksaan terhadap puluhan pendamping PKH itu dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut keterangan yang beredar, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi bansos tersebut.

Brebes Jadi Salah Satu Daerah Sampel

Masfuri, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Brebes pada 2020, memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait isu dugaan korupsi Bantuan Sosial Beras Covid-19 yang ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menegaskan bahwa dugaan kasus korupsi itu menyasar oknum di lingkungan Kementerian Sosial RI dan pihak ketiga atau transporter, bukan Dinas Sosial Kabupaten Brebes.

“Kami dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Brebes hanya diundang sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan program Bantuan Sosial Beras di wilayah kami. Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh oknum Kemensos dan pihak perusahaan transporter, bukan Dinsos Brebes,” ujar Masfuri dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Menurut Masfuri, program bantuan sosial beras tersebut disalurkan pada 2020 untuk alokasi tiga bulan, yakni Agustus, September, dan Oktober. Setiap Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) menerima kuota 15 kilogram beras per bulan.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan beras dikelola oleh Bulog, sedangkan penyalurannya diserahkan kepada pihak swasta sebagai transporter. Skema itu, kata dia, membuat Dinas Sosial tidak terlibat dalam pengadaan maupun distribusi langsung ke penerima manfaat.

Masfuri menambahkan bahwa KPK memanggil sejumlah jajaran mantan pejabat Dinsos Brebes serta pendamping PKH dari tiga kecamatan sampel, yakni Losari, Wanasari, dan Brebes. Menurutnya, Brebes merupakan salah satu daerah sampel di Jawa Tengah bersama Demak, Cilacap, dan Semarang.

Ia juga menyebut penyaluran beras di Brebes kala itu umumnya berjalan lancar. Kendala minor seperti keterlambatan pengiriman akibat cuaca atau temuan beras rusak, menurut dia, langsung ditangani dan diganti oleh pihak Bulog.

Dua Mantan Pejabat Dinsos Diperiksa

Sebelumnya, KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi penyaluran bansos di Mapolres Brebes. Dalam pemeriksaan itu, dua mantan pejabat Dinsos Brebes sampai petugas PKH dihadirkan sebagai saksi.

Dua mantan pejabat yang dipanggil adalah Masfuri selaku Kepala Dinsos Brebes tahun 2020 dan Hasan Basri selaku Kabid Bansos Dinsos Brebes tahun 2020. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (9/9) di Mapolres Brebes.

Penyidikan ini menegaskan bahwa perkara masih berjalan. Dugaan keterlibatan dan tanggung jawab setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polemik Data DTSEN dan Desil Penerima Bansos

Isu bansos PKH juga menyentuh soal penargetan penerima manfaat. Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan sasaran berbagai program bantuan sosial. Dalam data tersebut, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang disebut desil.

Bansos ditujukan kepada masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 4. Kelompok itu merupakan 40 persen penduduk dengan kondisi ekonomi terbawah yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun masyarakat pada desil 5 hingga desil 10 tidak termasuk kelompok penerima bansos 2026.

Meski demikian, khusus masyarakat desil 5 masih dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Bansos desil 1 hingga 4 mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Masyarakat dapat mengecek kategori desil sekaligus status penerima bansos secara online melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  • Masukkan huruf kode atau captcha yang muncul pada layar.
  • Klik tombol “Cari Data”.
  • Sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data yang tercatat dalam DTSEN, termasuk informasi desil.

Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah. Apabila desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun melalui aplikasi Cek Bansos. Selanjutnya, desil akan dihitung ulang secara periodik oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Desakan Penundaan DTSEN

Di sisi lain, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mendesak pemerintah menunda penggunaan DTSEN sebagai acuan dalam pencabutan maupun penyaluran bansos. Tim Kajian Strategis CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai perbaikan data perlu dilakukan sebelum DTSEN dijadikan acuan tunggal karena potensi error yang dihasilkan masih cukup tinggi.

“Kalau dalam jangka pendek, kami kira wacana untuk kemudian mencabut ya, bantuan berbasis desil itu perlu ditunda, gitu sampai dengan kemudian datanya itu sudah diperbaiki ataupun lebih clear,” ujar Yusuf Rendy dalam diskusi di kantor CORE Indonesia, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Yusuf membeberkan bahwa berdasarkan olahan data Susenas, angka exclusion error, yakni warga yang berhak namun tidak menerima bantuan, masih mendominasi program-program utama pemerintah. Sementara itu, tingkat inclusion error atau warga yang tidak perlu menerima bantuan berada pada kisaran 36 hingga 46 persen.

“Hampir sekitar 70% ya, exclusion error itu terjadi pada tiga dari empat program utama bantuan pemerintah. Misalnya program PKH atau Program Keluarga Harapan yang dia itu berafiliasi dengan bantuan sosial, bansos, kemudian juga ada BPNT, Bantuan Pangan Non Tunai, lalu juga PIP ya, Program Indonesia Pintar,” paparnya.

Tim Kajian Strategis CORE Indonesia lainnya, Dipo Satria Ramli, menyoroti masalah integrasi data BPS yang dijadikan dasar pembentukan DTSEN sejak Februari 2025. Menurut Dipo, penggabungan data tersebut bermasalah karena minimnya proses validasi awal.

“Kalau kita melihat, masalah utamanya sebenarnya bukan di metodologi penggabungan data. Masalahnya itu adalah ketika ini sudah digabungkan, seharusnya ada validasi dan verifikasi. Dan itu yang tidak dilakukan oleh BPS,” tegas Dipo.

Dipo menambahkan bahwa langkah pemutakhiran data oleh BPS terkesan lambat dan baru berjalan responsif setelah polemik data meluas di masyarakat.

Dengan penyidikan KPK yang masih berjalan dan polemik data penerima yang belum tuntas, publik perlu mencermati perkembangan dua jalur persoalan bansos PKH ini. Perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan tahun 2020 masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan, sementara perbaikan tata kelola data penerima menjadi kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Exit mobile version