Cakrawala News – 08 November 2026 | Polisi akhirnya tangkap tersangka pembakar warung mi babi usai kontroversi grebek pesantren. Pria berinisial I, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap di wilayah Solo atau Surakarta pada Jumat, 6 November 2026. Penangkapan ini menjadi titik terang kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang terjadi pada 12 September 2026.
Penangkapan I merupakan hasil kerja sama Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra membenarkan bahwa tersangka diamankan di wilayah Solo pada Jumat siang. Menurut Indra, saat ditangkap, I tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
“Pada hari Jumat tanggal 6 November 2026, penyidik telah berhasil mengamankan tersangka dengan inisial I, yang sebelumnya tersangka tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Solo atau Surakarta,” kata Indra saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu, 7 November 2026.
I adalah tersangka kedua yang ditangkap dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi telah membekuk tersangka pertama berinisial S di sebuah rumah di Sukoharjo pada 19 Oktober 2026. Saat hendak ditangkap, S sempat melukai dua personel Brimob Polda Jawa Tengah menggunakan senjata tajam.
Peran Tersangka dan Latar Belakang Eks Napiter
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menduga I berperan sebagai pihak yang mengajak sejumlah rekannya, termasuk tersangka S, untuk melakukan pembakaran dan perusakan warung. “Untuk perannya, berdasarkan pemeriksaan sampai dengan siang ini, yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan,” ujar Indra.
Selain mendalami perannya, penyidik menelusuri latar belakang I melalui profiling kepolisian. Hasilnya, I diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) yang pernah terlibat langsung dalam aksi penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015. Sama seperti I, tersangka S juga merupakan eks napiter yang sebelumnya tersangkut kasus Bom Thamrin Jakarta Pusat pada Januari 2016.
Meski demikian, riwayat tersebut disebut sebagai bagian dari penelusuran latar belakang tersangka dan tidak serta-merta menjelaskan motif maupun keseluruhan keterlibatannya dalam kasus pembakaran warung di Parangjoro. Kapolres menyatakan penyidik masih mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang tersedia.
Indra juga belum dapat menyampaikan motif I mengajak S serta rekan-rekannya untuk merusak dan membakar warung. “Tersangka tersebut baru kita amankan sore kemarin, kemudian baru bisa dilakukan pemeriksaan tadi pagi. Tentunya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut terkait dengan motif dan lain-lainnya,” ucapnya.
Kronologi dan Polemik Penggerebekan Pesantren
Kasus ini bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Grogol pada 12 September 2026. Setelah S ditangkap, polisi mengembangkan penyelidikan terhadap I yang disebut terlibat berdasarkan pengakuan S. Dari hasil penyelidikan, I sempat terpantau berada di sebuah pondok pesantren di Mojolaban.
Pada Selasa, 27 Oktober 2026, polisi melakukan penggeledahan di dua pondok pesantren, yakni di Desa Laban, Sukoharjo, dan di Desa Trengguli, Karanganyar. Penggeledahan dilakukan bersamaan oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar. Operasi itu menuai kritik publik karena menyasar lingkungan pesantren.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Yuliyanto menjelaskan, penggeledahan dilakukan dengan kekuatan cukup karena I tercatat sebagai eks napiter yang memiliki keahlian tertentu dalam hal bahan peledak. Polisi memastikan santri yang diperiksa telah mendapat pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, dan seluruhnya berstatus saksi. Operasi tersebut gagal membekuk I.
Perbedaan informasi muncul terkait tanggal penangkapan. Sebagian pemberitaan menyebut I diamankan pada Jumat, 6 November 2026, sementara keterangan lain menyebut Sabtu, 7 November 2026 sebagai waktu konferensi pers. Kepolisian memastikan penangkapan terjadi di wilayah Solo dan tersangka langsung menjalani pemeriksaan.
Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Setelah diamankan, I langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami keterlibatannya. Saat ini, I ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuknya sendiri.
Indra menegaskan bahwa penyidik tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk memberikan pelayanan kesehatan dan memenuhi kebutuhan selama menjalani pemeriksaan maupun penahanan. Anggota keluarga yang berada bersama tersangka saat diamankan juga mendapat pendampingan dari personel Polwan Polres Sukoharjo dan bidang kesehatan.
“Peran yang bersangkutan masih terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Indra.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta keberadaan I selama berstatus DPO. Hingga kini, penyidik baru menetapkan dua tersangka, yakni S dan I, tetapi tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring hasil pemeriksaan.
Penangkapan I menjadi perkembangan penting dalam kasus yang sempat memicu polemik akibat penggerebekan pesantren. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan lanjutan, terutama terkait motif di balik aksi pembakaran dan perusakan warung, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus secara bertahap dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
