Cakrawala News – 09 Oktober 2026 | Presiden Prabowo merespons soal gugatan ijazah Gibran menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kendati gugatan kandas secara formal, MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA). Putusan itu pun memantik respons dari berbagai kalangan, mulai dari mantan pejabat negara, partai politik di DPR, hingga kepala daerah.
Dalam sidang yang digelar Selasa (6/10/2026) malam di Jakarta, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Hal itu merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Mahkamah menilai perkara tersebut secara substantif tidak lagi tepat diajukan dalam rezim sengketa hasil pemilihan presiden karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sekaligus mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum.
Riwayat Pendidikan yang Ditelusuri MK
Dalam pertimbangannya, MK menelusuri riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam Model PB B.2 KWK. Gibran tercatat menempuh pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999, SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002, Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002-2004, UTS Insearch Sydney pada 2004-2007, dan MDIS Singapura pada 2007-2010.
Untuk pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada 2024, dokumen yang dilampirkan antara lain fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 mengenai penyetaraan pendidikan S1 University of Bradford/MDIS. Namun, dalam persidangan MK tidak menemukan diploma, sertifikat, atau dokumen lain yang membuktikan penyelesaian pendidikan menengah di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SLTA.
Keterangan dari Kementerian Pendidikan juga disebut menyatakan tidak terdapat diploma atau sertifikat kelulusan yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung penerbitan surat penyetaraan. Dokumen yang ditemukan antara lain Certificate of Attendance, rekam akademik, dan penjelasan nilai.
Mahfud MD: Kuncinya Ada di Prabowo
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, menilai upaya memakzulkan Wakil Presiden Gibran tidak mudah. Menurutnya, koalisi partai pendukung Presiden Prabowo Subianto punya peran besar dalam menentukan arah upaya tersebut.
Dalam program Rosi KompasTV, Kamis (8/10/2026), Mahfud menyatakan bahwa untuk sampai pada usul pemakzulan tidak mudah karena koalisi Prabowo lebih dari 80 persen. Ia menilai penyetujuan pemakzulan akan bergantung pada koalisi besar tersebut. Jika partai pendukung pemerintah tidak menyetujui, maka pemakzulan tidak bisa dilakukan.
“Oleh sebab itu, kuncinya di Pak Prabowo,” ucap Mahfud.
Mahfud menambahkan mencari dukungan dari sepertiga anggota DPR tidak sulit asalkan Prabowo memberi jalan. Terkait dampak putusan MK pada Gibran, ia menilai secara hukum Gibran masih wakil presiden, tetapi secara moral sudah runtuh dan dinilai tak pantas lagi untuk memimpin sebuah negara.
DPR Terbelah: PKB Dorong Pansus, Golkar Cukup Panggil KPU
Kelanjutan putusan MK terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran kini bergulir ke DPR. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Ia menegaskan persoalan itu tidak boleh dipahami sebagai upaya mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK.
Menurut Edo, sapaan akrabnya, DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup. Ia juga mengingatkan Pasal 7A UUD NRI 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat.
Sikap berbeda datang dari Fraksi Golkar yang menilai persoalan ini cukup diselesaikan dengan memanggil KPU, tanpa perlu membentuk pansus. Perbedaan respons di parlemen menunjukkan belum ada kesepakatan politik soal langkah lanjutan pasca-putusan MK.
Peneliti senior Citra Institute, Efriza, menyoroti lambannya respons DPR terhadap polemik ini. Menurutnya, sikap tersebut dapat dipengaruhi pertimbangan hukum sekaligus kalkulasi politik di tengah besarnya koalisi pendukung pemerintahan Presiden Prabowo. Ia menilai ada kecenderungan menjaga stabilitas koalisi daripada membuka persoalan yang berpotensi menimbulkan ketegangan dengan eksekutif.
Efriza mengingatkan bahwa posisi Gibran sebagai wakil presiden membuat polemik tersebut tidak hanya berdampak terhadap dirinya, tetapi juga berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap pemerintahan. Namun, ia menegaskan lambannya respons DPR tidak serta-merta membuktikan adanya upaya melindungi Gibran.
Respons Keluarga: Bobby Nasution Minta Persoalan Sarjana Ikut Dipersoalkan
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang juga adik ipar Gibran, merespons santai putusan MK tersebut. Ia menyebut Gibran sebagai sarjana dan meminta publik tidak hanya mempersoalkan ijazah SMA.
“Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana ya,” ujar Bobby saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Jumat (9/10/2026).
Bobby lantas menyarankan agar persoalan sarjana juga ikut dipermasalahkan. Menurutnya, seorang pemimpin lebih baik memikirkan kondisi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan ketimbang terus membahas gugatan tersebut. Ia menilai masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dan mengeluhkan kebutuhan dasar, sehingga hal itu yang harus diutamakan.
Yang Perlu Dicermati Selanjutnya
Putusan MK telah menutup jalur formal gugatan syarat pendidikan Gibran dalam rezim sengketa hasil pilpres. Namun, pertimbangan hukum Mahkamah yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA tetap menyisakan pertanyaan publik mengenai pemenuhan syarat pencalonan.
Perhatian kini tertuju pada langkah DPR, sikap koalisi pendukung pemerintah, serta posisi Presiden Prabowo yang dinilai menjadi kunci arah politik ke depan. Publik menantikan apakah persoalan ini akan berhenti di putusan MK atau bergulir menjadi pembahasan politik yang lebih luas, termasuk kemungkinan penggunaan hak-hak konstitusional parlemen.












