Putusan MK Buka Peluang Pemakzulan Gibran, DPR Diminta Menimbang Perbuatan Tercela

Putusan MK Buka Peluang Pemakzulan Gibran, DPR Diminta Menimbang Perbuatan Tercela
Putusan MK Buka Peluang Pemakzulan Gibran, DPR Diminta Menimbang Perbuatan Tercela

Cakrawala News – 09 Oktober 2026 | Membaca peluang pemakzulan Gibran oleh DPR, Chandra singgung perbuatan tercela menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA). Temuan itu dinilai sejumlah pakar hukum tata negara dapat menjadi dasar bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempertimbangkan proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Yoppy Adhi Hernawan, menilai temuan MK dapat ditindaklanjuti DPR dalam kerangka dugaan perbuatan tercela. Perbuatan tercela merupakan salah satu alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden yang diatur dalam Pasal 7A-7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Temuan MK bisa ditindaklanjuti oleh DPR bahwa ini ada kebohongan, ada perbuatan tercela yang dilakukan oleh Wakil Presiden. Lalu setelah itu bisa dijadikan bahan oleh DPR untuk proses impeachment ke depannya,” kata Yoppy saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Kamis (8/10).

Pernyataan Yoppy menegaskan bahwa membaca peluang pemakzulan Gibran oleh DPR, Chandra singgung perbuatan tercela tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan hukum MK. Persoalan pendidikan Gibran bermula dari riwayat pendidikan menengahnya di luar negeri. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan SMP di Indonesia, Gibran melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura, kemudian UTS Insearch di Sydney, Australia, Management Development Institute of Singapore (MDIS), sebelum menempuh pendidikan sarjana di University of Bradford.

Jalur Pendidikan dan Temuan MK

Dalam persidangan MK, konsultan pendidikan luar negeri menjelaskan bahwa pendidikan Gibran di Orchid Park menghasilkan kualifikasi O-Level yang dinilai belum setara dengan tamat SMA. Gibran kemudian menempuh jalur pathway di UTS Insearch. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019 menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menerangkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch dan memiliki pengetahuan setara dengan tamatan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Namun, MK menilai surat keterangan tersebut tidak sama dengan ijazah atau bukti kelulusan SMA. Dalam persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan berupa transkrip nilai dan certificate of attendance dari UTS Insearch. Dalam putusannya pada 6 Oktober lalu, MK menilai dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran Gibran berupa certificate of attendance, rekam akademik, dan penjelasan nilai tidak menunjukkan bukti kelulusan suatu jenjang pendidikan, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pertimbangan MK tersebut membuka jalan menuju pemakzulan Gibran. Kendati demikian, ia mengingatkan proses tersebut berpotensi tersandera kepentingan politik di parlemen. Sebab, mekanisme pemakzulan harus melewati DPR, MK, hingga akhirnya diputuskan dalam sidang MPR.

“MK seakan-akan bilang bahwa udah deh ini didaftarkan kemungkinannya lewat impeachment,” kata Zainal dikutip dari YouTube Uchange Indonesia, Rabu (7/10/2026).

Zainal mengatakan pertimbangan MK turut mengonfirmasi adanya persoalan terkait syarat administratif maupun aspek moral yang dapat menjadi dasar pemakzulan. Menurut dia, setidaknya terdapat tiga kategori pelanggaran yang dapat menjadi dasar impeachment, yakni pelanggaran pidana, pelanggaran administratif karena tidak memenuhi syarat, serta perbuatan tercela.

“Berarti ada dua kemungkinan kalau lewat impeachment. Satu artinya dia secara pasti tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Karena sekurang-kurangnya harus punya ijazah SMA atau berpendidikan tamat SMA. Ketika dia terbukti tidak tamat atau tidak punya ijazah perdebatannya pasti panjang,” jelasnya.

Zainal yang akrab disapa Uceng menilai persoalan kepemilikan ijazah SMA menjadi hal mendasar bagi seseorang yang hendak menduduki jabatan wakil presiden. Ia juga menyoroti proses verifikasi dokumen pendidikan yang dinilainya bermasalah. Menurut dia, jika dokumen yang tidak memenuhi syarat tetap diverifikasi dan digunakan untuk meloloskan kandidat, hal itu dapat masuk kategori perbuatan tercela.

“Perbuatan tercela dong itu. Masa kemudian kita tidak mencelakan orang yang tidak, kalau memang benar ya dia tidak tamat SMA, lalu seakan-akan ngatur bahwa dia tamat SMA,” ucapnya.

Zainal menilai proses verifikasi tersebut menunjukkan adanya dugaan manipulasi syarat administratif secara terstruktur dan sistematis. Ia menegaskan bahwa membaca peluang pemakzulan Gibran oleh DPR, Chandra singgung perbuatan tercela perlu dilihat sebagai persoalan serius yang menyangkut integritas syarat konstitusional seorang wakil presiden, bukan sekadar polemik administrasi biasa.

Celah Birokrasi Pendidikan

Konsultan pendidikan dan karier sekaligus pendiri @jurusanku, Ina Liem, menyoroti persoalan administrasi pendidikan yang mencuat dalam polemik dokumen ijazah Gibran. Ia menilai polemik tersebut tidak cukup dilihat hanya dari dokumen yang diperiksa dalam persidangan MK. Menurut dia, persoalan itu juga membuka pertanyaan tentang koordinasi administrasi pendidikan di Indonesia.

Ina menjelaskan, pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi berada dalam ranah administrasi yang berbeda. Padahal, jalur pathway yang ditempuh Gibran merupakan penghubung dari pendidikan menengah menuju pendidikan tinggi.

“Dokumen UTS Insert masuk ke urusan pendidikan menengah. Dokumen berikutnya di MDIS masuk ke urusan pendidikan tinggi,” kata Ina dikutip JPNN.com, Rabu (7/10).

Menurut dia, pembagian kewenangan tersebut membuat satu rangkaian perjalanan pendidikan tercatat dalam dua ranah birokrasi berbeda. “Satu perjalanan pendidikan terpecah menjadi dua kotak birokrasi,” ujarnya. Ina menilai kondisi itu berpotensi membuat dokumen pendidikan sulit dibaca secara utuh. Terlebih, terdapat dokumen Advanced Diploma MDIS yang disebutnya sebagai kelanjutan dari jalur pathway Gibran.

Dari sisi mekanisme, pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia menempuh jalur berlapis. DPR harus lebih dulu menilai adanya dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela. Jika DPR menilai dugaan itu memenuhi syarat, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses berlanjut ke sidang MPR untuk memutuskan pemberhentian.

Karena itu, membaca peluang pemakzulan Gibran oleh DPR, Chandra singgung perbuatan tercela sangat bergantung pada kemauan politik di Senayan. Tanpa dukungan suara yang memadai, temuan MK berpotensi hanya menjadi catatan hukum tanpa tindak lanjut politik. Sebaliknya, jika DPR mengambil langkah, proses ini akan menjadi ujian bagi sistem ketatanegaraan Indonesia dalam menegakkan syarat konstitusional jabatan publik.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari DPR maupun pihak Gibran terkait wacana tersebut. Publik menantikan apakah temuan MK soal dokumen pendidikan akan berhenti sebagai pertimbangan hukum atau berkembang menjadi proses pemakzulan yang sesungguhnya. Yang jelas, persoalan ini menegaskan pentingnya transparansi verifikasi syarat jabatan dan perbaikan koordinasi administrasi pendidikan lintas jenjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *