Respons Mengejutkan AHY soal Polemik Ijazah Wapres Gibran, Singgung Keputusan MK

Respons Mengejutkan AHY soal Polemik Ijazah Wapres Gibran, Singgung Keputusan MK
Respons Mengejutkan AHY soal Polemik Ijazah Wapres Gibran, Singgung Keputusan MK

Cakrawala News – 11 Oktober 2026 | Respons mengejutkan AHY soal polemik ijazah wapres Gibran, singgung soal keputusan MK, menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024. Ketua Umum Partai Demokrat itu menilai pertimbangan hukum MK harus ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang berwenang, bukan diabaikan begitu saja. Pernyataan tersebut muncul di tengah gelombang reaksi politik yang terus menguat di Senayan.

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah MK membacakan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan itu, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Meski demikian, pertimbangan hakim konstitusi menyinggung persoalan bukti dokumen pendidikan Gibran, termasuk tidak adanya ijazah setara sekolah menengah atas.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Menurutnya, dokumen tersebut hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan. Pernyataan itu menjadi salah satu bagian pertimbangan yang paling banyak dikutip dalam beberapa hari terakhir.

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Hakim MK Adies Kadir menyatakan Mahkamah tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, persoalan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan.

AHY Soroti Tindak Lanjut Pertimbangan MK

Di tengah situasi itu, respons mengejutkan AHY soal polemik ijazah wapres Gibran, singgung soal keputusan MK, dinilai memberi arah baru bagi perdebatan di parlemen. AHY menekankan bahwa pertimbangan hukum MK tidak bisa berhenti sebagai catatan hukum semata. Ia menyebut lembaga negara yang memiliki kewenangan perlu menindaklanjuti temuan tersebut secara konstitusional.

Pernyataan itu sejalan dengan gelombang usulan yang muncul di DPR RI. Sejumlah pihak mendorong pembentukan Panitia Khusus atau Pansus untuk mendalami persoalan dokumen pendidikan Gibran. Bahkan, wacana pemakzulan ikut mengemuka setelah pertimbangan MK dinilai membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya disebut tengah menyiapkan langkah politik untuk mendorong pembahasan di parlemen. Langkah itu menandai pergeseran polemik dari ranah hukum ke ranah politik, setelah jalur gugatan di MK dinyatakan tidak dapat diterima.

Kronologi Polemik Sejak Pilpres 2024

Persoalan dokumen pendidikan Gibran bukan isu baru. Polemik ini telah bergulir sejak Pemilu 2024, terutama terkait pemenuhan persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden. Aturan pencalonan mewajibkan kandidat memenuhi pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Perdebatan kemudian berkembang pada dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri dan pemenuhan persyaratan penyetaraannya. Sebanyak 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, mempermasalahkan pemenuhan syarat administratif tersebut melalui gugatan perselisihan hasil pemilihan umum. Mereka meminta persoalan itu diperiksa melalui jalur hukum.

Perdebatan mengenai sertifikat kehadiran dari lembaga pendidikan di luar negeri menjadi salah satu bagian yang disorot dalam pertimbangan MK. Perkembangan penting terjadi pada 6 Oktober 2026, ketika MK membacakan putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. MK mempertimbangkan kedudukan hukum para pemohon, tenggat waktu pengajuan sengketa, dan status Gibran yang telah dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024.

Reaksi dari Parlemen dan Pihak Terkait

Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan hukum. Menurutnya, pemimpin yang dipilih masyarakat sebaiknya tidak berbohong dibanding berbuat salah. Pernyataan itu disampaikan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dari sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai putusan MK menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu. Ia menyebut putusan tersebut bukan sekadar pelajaran, tetapi juga pukulan sekaligus bahan introspeksi diri. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Rabu (7/10/2026).

Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses di MK. Ia menegaskan akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi serta program Presiden Prabowo Subianto. Gibran juga menyebut dirinya melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah lulus pendidikan setara SMA. “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.

Laporan ke Bareskrim dan Babak Baru

Polemik ini memasuki babak baru setelah Aliansi Rakyat Menggugat kembali melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri dengan membawa hasil putusan MK. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menilai pertimbangan hukum putusan tersebut mengonfirmasi sejumlah hal, termasuk tidak adanya ijazah SMA, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau Sekolah Menengah Kejuruan.

Menurutnya, satu-satunya dokumen yang menjadi dasar pencalonan Gibran adalah surat keterangan nomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Suket itu dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran setara SMA. Pelapor menilai dokumen tersebut memperkuat dugaan unsur pidana pemalsuan atau keterangan tidak benar.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari lembaga penegak hukum terkait laporan tersebut. Status hukum Gibran tetap sebagai Wakil Presiden yang menjabat, dan proses politik di DPR masih menjadi penentu arah penyelesaian polemik ini.

Respons mengejutkan AHY soal polemik ijazah wapres Gibran, singgung soal keputusan MK, menunjukkan bahwa tekanan politik tidak surut meski gugatan di MK telah diputus. Pertanyaannya, apakah DPR akan membentuk Pansus, apakah laporan ke Bareskrim berlanjut, dan bagaimana sikap lembaga yang berwenang menilai syarat pencalonan. Semua itu akan menentukan apakah polemik ijazah Gibran berhenti di ruang sidang atau berlanjut ke babak politik yang lebih panjang.

Exit mobile version