Ahmad Doli Kurnia Peringatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Ahmad Doli Kurnia Peringatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kriminalisasi
Ahmad Doli Kurnia Peringatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Cakrawala News – 10 Oktober 2026 | Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, namun ia mewanti-wanti agar undang-undang itu tidak menjadi alat kriminalisasi maupun politisasi. Peringatan tersebut disampaikan Ahmad Doli Kurnia saat memberikan paparan dalam diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu di Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (22/9/2025).

“Jangan sampai undang-undang ini menjadi alat kriminalisasi, alat politisasi gitu ya,” kata Ahmad Doli Kurnia di Padang, Senin, seperti dikutip dari keterangan resminya.

Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas. Dalam forum itu, politikus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyoroti berbagai tantangan dalam penegakan hukum, termasuk potensi penyalahgunaan instrumen hukum baru.

Dorong Pengesahan, Ingatkan Risiko Penyalahgunaan

Ahmad Doli Kurnia tidak menampik bahwa ketika RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang, ada kemungkinan pihak tertentu memanfaatkannya untuk tujuan politik tertentu. Namun, menurut dia, risiko itu bisa dicegah apabila aparat penegak hukum bersikap independen dan memiliki integritas yang kuat dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset lahir dari semangat memberantas praktik korupsi. Karena itu, ketika resmi disahkan, tujuan utama tersebut perlu tetap dijaga melalui integritas dan independensi aparat penegak hukum.

“Negara ini harus serius melakukan pemberantasan korupsi, dan itu sudah berkali-kali juga disampaikan oleh Pak Presiden,” ujarnya.

Menurut Doli, instrumen pemberantasan korupsi tidak cukup hanya bermodalkan Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menilai Indonesia membutuhkan instrumen tambahan, yakni Undang-Undang Perampasan Aset, agar upaya pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif.

“Jadi, kalau kita mau serius, maka butuh instrumen lain yaitu Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya menegaskan.

Pemerintah dan DPR Berkomitmen Bahas RUU

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah bersama DPR berkomitmen membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu yang tidak terlalu lama. Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pembahasan rancangan undang-undang tersebut akan terus berjalan di parlemen.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu instrumen yang dinanti dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Instrumen ini dinilai dapat memperkuat kemampuan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana, termasuk aset yang diduga berasal dari korupsi, tanpa harus menunggu proses pidana terhadap pelakunya selesai.

Namun, sejumlah kalangan juga mengingatkan pentingnya pengaturan yang ketat agar undang-undang ini tidak disalahgunakan. Kekhawatiran itu sejalan dengan peringatan Ahmad Doli Kurnia yang menekankan pentingnya independensi aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan tersebut.

Pandangan Doli soal Dinamika Politik 2029

Selain membahas RUU Perampasan Aset, Ahmad Doli Kurnia juga menjadi sorotan dalam dinamika politik menjelang Pemilu 2029. Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, ia menyatakan partainya mendukung Prabowo Subianto untuk kembali maju sebagai calon presiden pada 2029.

Menurut Doli, keputusan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa masa jabatan lima tahun belum cukup untuk menuntaskan visi, misi, dan program pemerintahan. “Standing position Golkar kan jelas, bahwa kami menghadapi Pilpres tahun 2029, kami sudah punya calon namanya Pak Prabowo, ya,” kata Doli kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Meski demikian, Doli menyebut Golkar belum menentukan siapa calon wakil presiden yang akan didukung pada 2029. Menurut dia, penentuan calon wakil presiden biasanya dilakukan menjelang pendaftaran pasangan calon.

“Kenapa tidak sekaligus calon wakil presidennya? Pertama, waktu itu saya jelaskan, untuk penetapan atau penentuan penetapan calon wakil presiden itu selalu nanti biasanya menjelang-menjelang, pendaftaran capres dan cawapres,” katanya.

Pernyataan Ahmad Doli Kurnia itu mendapat respons dari Partai Demokrat. Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya belum pernah membahas calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2029.

“Belum pernah ada pembicaraan mengenai capres dan cawapres 2029 di kami. Karena ketum kami, AHY, fokusnya adalah bagaimana kita menjalankan tugas dan kepercayaan dari Presiden Prabowo di pemerintahan sebaik mungkin,” ungkap Herzaky di dalam keterangan pada Sabtu (10/10/2026).

Herzaky menambahkan, pembahasan mengenai capres 2029 akan dilakukan pada waktu khusus. Ia juga menyatakan Demokrat menghormati partai politik lain yang mulai bersiap untuk Pemilu 2029.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan akar rumput internal Partai Gerindra juga menginginkan Prabowo kembali maju sebagai capres pada 2029. Menurut dia, aspirasi tersebut telah disampaikan oleh kader-kader di bawah.

“Kita di Gerindra sebetulnya, akar rumput kita, kader-kader kita di bawah juga sudah menyampaikan aspirasi bahwa kita meminta Pak Prabowo maju lagi di 2029,” ujar Sugiat kepada media.

Terkait pemilihan calon wakil presiden, Sugiat menyebut hal itu menjadi kewenangan Prabowo di menit-menit akhir. Ia belum bisa memastikan siapa sosok yang tepat untuk mendampingi Prabowo pada 2029.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

Pernyataan Ahmad Doli Kurnia mengenai RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa pembahasan undang-undang tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah besar, terutama terkait jaminan agar aturan itu tidak disalahgunakan. Komitmen pemerintah dan DPR untuk membahasnya dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menjadi sorotan publik, mengingat undang-undang ini digadang-gadang menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, dinamika politik menuju 2029 mulai menghangat dengan munculnya dukungan sejumlah partai terhadap Prabowo. Bagaimana partai-partai lain menyikapi dan kapan pembahasan kandidat akan dilakukan menjadi hal yang perlu dicermati, terutama karena konfigurasi politik dapat memengaruhi arah kebijakan pemerintahan ke depan.

Exit mobile version