Respons Putusan MK, KPU Solo Akui Tak Cek Langsung Ijazah Gibran ke Singapura saat Pilkada 2020

Respons Putusan MK, KPU Solo Akui Tak Cek Langsung Ijazah Gibran ke Singapura saat Pilkada 2020
Respons Putusan MK, KPU Solo Akui Tak Cek Langsung Ijazah Gibran ke Singapura saat Pilkada 2020

Cakrawala News – 11 Oktober 2026 | Respons putusan MK, KPU Solo akui tak cek langsung ijazah Gibran ke Singapura saat pilkada 2020 menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti dokumen pendidikan menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan verifikasi berkas pencalonan Gibran pada Pilkada Surakarta 2020 telah dijalankan sesuai prosedur, meski pihaknya tidak melakukan pengecekan fisik ke sekolah asal Gibran di luar negeri.

Pengakuan itu disampaikan Arya sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Gedung MK, Jakarta. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Dalil tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pertimbangan itu dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mulai berlangsung pukul 20.00 WIB.

Verifikasi Lewat Surat Keterangan Kemendikbud

Yustinus Arya Artheswara menjelaskan, pada Pilkada Surakarta 2020 terdapat dua pasangan calon yang mendaftar. Gibran maju sebagai calon wali kota berpasangan dengan Teguh Prakosa sebagai calon wakil wali kota. KPU, kata dia, memeriksa berkas seluruh calon, termasuk dokumen pendidikan Gibran.

Menurut Arya, mekanisme verifikasi faktual saat itu dilakukan melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII. Ia menuturkan, ijazah yang diperoleh dari luar negeri cukup diverifikasi melalui kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

KPU kemudian menggunakan surat keterangan sebagai dasar untuk memastikan pemenuhan persyaratan pencalonan. Arya menyebut, surat keterangan yang diterbitkan Kemendikbud itu diverifikasi secara faktual di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Kota Surakarta.

“Memang secara aturan tidak harus sampai ke sekolah asal. Berdasarkan catatan kami, cukup dari surat keterangan itu kami verifikasi secara faktual di Wilayah VII Kota Surakarta,” ujar Arya.

Ia menambahkan, setelah mendapat konfirmasi dari pejabat berwenang di instansi tersebut, KPU Solo menilai syarat dokumen pendidikan Gibran telah sah dan memenuhi syarat pencalonan. “Surat keterangan tersebut dikeluarkan dari pihak Kemendikbud. Kemudian kami verifikasi ke Wilayah VII Jawa Tengah di Solo. Itu sudah dianggap memenuhi verifikasi,” tegasnya.

Jejak Pendidikan Gibran dalam Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, MK menelusuri riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam Model PB B.2 KWK. Gibran tercatat menempuh pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999, SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002, Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002-2004, UTS Insearch Sydney pada 2004-2007, dan MDIS Singapura pada 2007-2010.

Untuk pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada 2024, dokumen yang dilampirkan antara lain fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 mengenai penyetaraan pendidikan S1 University of Bradford/MDIS.

Namun, dalam persidangan MK tidak menemukan diploma, sertifikat, atau dokumen lain yang membuktikan penyelesaian pendidikan menengah di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SLTA. Keterangan dari Kementerian Pendidikan juga menyebut tidak terdapat diploma atau sertifikat kelulusan yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung penerbitan surat penyetaraan. Dokumen yang ditemukan antara lain Certificate of Attendance, rekam akademik, dan penjelasan nilai.

Kendati demikian, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum terkait syarat pendidikan Gibran. Mahkamah menilai perkara tersebut secara substantif tidak lagi tepat diajukan dalam rezim sengketa hasil pemilihan presiden karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

KPU RI dan DKPP Buka Suara

Respons putusan MK, KPU Solo akui tak cek langsung ijazah Gibran ke Singapura saat pilkada 2020 juga bersinggungan dengan pernyataan KPU RI. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi syarat pendidikan Gibran berdasarkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang diterbitkan Kemendikbud, yakni Surat Keterangan Penyetaraan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019.

Afifuddin menilai surat itu sah lantaran belum dibatalkan oleh pihak berwenang. Menurut dia, ada dua kondisi yang membuat surat keterangan tersebut lolos proses pemeriksaan. Pertama, surat diterbitkan oleh kementerian yang berwenang menyetarakan pendidikan di luar negeri. Kedua, surat keterangan itu telah digunakan dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2020 dan belum dibatalkan hingga Pemilu 2024.

Ia juga menyampaikan, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap administrasi Gibran yang mengharuskan verifikasi langsung ke Kemendikbud, sebab tidak ada laporan masyarakat terkait ijazah Gibran ke Badan Pengawas Pemilu. Meski demikian, Afifuddin menegaskan KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan peserta pemilu berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyatakan lembaganya tidak dapat secara aktif memeriksa perkara tanpa adanya pengaduan. Menurut dia, undang-undang membatasi kewenangan DKPP untuk bersikap pasif, sehingga pemeriksaan baru dapat dilakukan apabila ada aduan yang masuk dan memenuhi ketentuan.

“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” kata Heddy kepada wartawan. Kendati begitu, ia menegaskan DKPP tidak boleh menolak setiap pengaduan yang memenuhi syarat formil dan materiil.

Catatan Bawaslu dan Sorotan Publik

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja menyatakan lembaganya tidak memiliki akses pengawasan dalam proses pencalonan Pilpres 2024. Sebab, KPU tidak memberikan akses akun maupun sandi dalam Sistem Informasi Calon atau Silon. Dengan demikian, Bawaslu mengaku tidak bisa melihat dokumen administrasi apa pun yang dimiliki peserta Pilpres 2024.

Rangkaian pernyataan tersebut menunjukkan polemik dokumen pendidikan Gibran tidak berhenti pada putusan MK. Publik masih menantikan penjelasan resmi mengenai keberadaan dokumen setara SLTA yang menjadi syarat pencalonan, sekaligus mengikuti apakah akan ada pengaduan yang masuk ke DKPP untuk memeriksa dugaan kelalaian penyelenggara pemilu.

Respons putusan MK, KPU Solo akui tak cek langsung ijazah Gibran ke Singapura saat pilkada 2020 menjadi penanda bahwa mekanisme verifikasi administrasi pencalonan berbasis surat keterangan masih menyisakan ruang perdebatan. Ke depan, perhatian akan tertuju pada langkah KPU, DKPP, dan Bawaslu dalam menjawab sorotan tersebut, termasuk kemungkinan penelusuran dokumen pendidikan secara lebih menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *