Cakrawala News – 08 Oktober 2026 | RUU ketenagakerjaan akan disahkan besok, ini isu krusialnya [titlebase]. DPR RI bersama pemerintah dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah pembahasan tingkat I antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah dinyatakan rampung.
Regulasi baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta payung hukum umum bagi para pekerja dan pemberi kerja. Pengesahan tersebut sekaligus menunaikan janji sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada Oktober 2026.
Proses Pembahasan Panjang dan Melibatkan Banyak Pihak
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembahasan RUU telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
“Mudah-mudahan apa yang sudah kami bahas dengan cukup panjang dan cukup berbagai macam dinamika yang sudah dilalui di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ini bisa menghasilkan tentunya regulasi yang memberikan kepastian, baik bagi para pekerja, pemberi kerja, dunia usaha, agar tentunya semua bisa turut mendukung bagaimana pembangunan perekonomian nasional,” kata Putih Sari.
Menurut keterangan Kementerian Ketenagakerjaan, pembahasan aturan tersebut tidak selesai dalam satu atau dua kali rapat. Ada masukan dari pekerja atau buruh, pandangan dari pengusaha, dan pembahasan panjang antara DPR RI dan pemerintah.
Timeline pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hingga menjadi UU berlangsung sejak 27 Agustus 2026 hingga 6 Oktober 2026. Panitia Kerja DPR dan pemerintah membedah substansinya melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sebagian rumusan disepakati, sebagian dibahas kembali, dan sebagian lainnya disempurnakan sebelum dibawa ke tahap pengambilan keputusan.
Isi dan Cakupan RUU
Setelah melalui rangkaian pembahasan, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Penyusunannya dilakukan melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkaya materi sekaligus memastikan aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian dari proses legislasi.
Putih Sari menjelaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari komitmen DPR dan pemerintah untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang mampu memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja serta menjamin kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Ia juga menegaskan DPR dan pemerintah telah menyerap berbagai aspirasi dalam penyusunan RUU tersebut. Masukan tidak hanya berasal dari unsur pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga asosiasi serta kelompok masyarakat.
“Kita berdiskusi menerima segala macam aspirasi yang disampaikan. Tentu kami berupaya mempertemukan segala macam kepentingan-kepentingan tersebut,” ujarnya.
Proses tersebut, kata dia, juga mencakup pembahasan mengenai kepastian hukum dan payung hukum umum bagi pekerja pengemudi ojek online (ojol). Isu ini menjadi salah satu poin krusial yang dibahas dalam RUU ketenagakerjaan akan disahkan besok, ini isu krusialnya [titlebase].
DPR Bantah Menutup Ruang Aspirasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan rapat pembahasan yang digelar tertutup tidak berarti DPR menutup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Menurut dia, masukan dari berbagai kelompok tetap diterima secara paralel selama proses penyusunan draf RUU, termasuk dari komunitas ojol, serikat buruh, serikat pekerja hingga pengusaha.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk membangun keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja. Karena itu, pembahasan tidak hanya menyangkut pasal demi pasal, tetapi juga upaya mempertemukan banyak kepentingan yang berbeda.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah siap mengawal peraturan turunan, implementasi, serta penegakan hukum setelah undang-undang tersebut disahkan. Pernyataan itu disampaikan saat ia mendampingi pimpinan Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Yang Perlu Dicermati Selanjutnya
Setelah pengesahan dalam Rapat Paripurna, perhatian publik akan beralih ke peraturan turunan yang menjadi kunci penerapan di lapangan. Sebab, sebuah undang-undang baru benar-benar terasa dampaknya ketika aturan pelaksana, mekanisme pengawasan, dan penegakan hukumnya berjalan konsisten.
Bagi pekerja, poin yang paling dinanti adalah kepastian hak, termasuk bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di wilayah abu-abu seperti pengemudi ojol. Bagi dunia usaha, kepastian aturan menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan keberlanjutan operasional.
Dengan segala dinamika pembahasannya, RUU ketenagakerjaan akan disahkan besok, ini isu krusialnya [titlebase] yang layak terus diikuti perkembangannya. Publik perlu memantau bagaimana janji pelindungan yang lebih kuat bagi pekerja diterjemahkan menjadi aturan yang benar-benar dapat dijalankan.












