Hukum  

Saksi Ahli Kemenkes Sebut Dua Dakwaan terhadap dr. Richard Lee Tidak Terbukti

Saksi Ahli Kemenkes Sebut Dua Dakwaan terhadap dr. Richard Lee Tidak Terbukti
Saksi Ahli Kemenkes Sebut Dua Dakwaan terhadap dr. Richard Lee Tidak Terbukti

Cakrawala News – 25 Oktober 2026 | Keterangan saksi ahli Kemenkes nilai dua dakwaan terhadap dr. Richard Lee tidak terbukti menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli hukum kesehatan yang dihadirkan kubu Richard Lee, Sundoyo, menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana karena dua unsur utama dalam pasal dakwaan dinilai gagal dibuktikan.

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis, 22 Oktober 2026, Sundoyo memaparkan sejumlah aspek hukum yang menjadi dasar penilaiannya. Ia menegaskan bahwa suatu perkara pidana harus memenuhi seluruh unsur yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa. “Itu adalah bagian-bagian delik yang ada di dalam pasal itu,” kata Sundoyo kepada awak media seusai persidangan.

Dua Unsur yang Dinilai Gugur

Unsur pertama yang dibahas berkaitan dengan subjek hukum, yakni Richard Lee sebagai terdakwa. Menurut Sundoyo, persoalan baru muncul ketika masuk pada unsur kedua, yaitu perbuatan memproduksi dan mengedarkan produk kecantikan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sundoyo mempertanyakan apakah Richard Lee merupakan pihak yang memproduksi produk kecantikan yang dipermasalahkan. Berdasarkan keterangannya, produk tersebut diproduksi oleh perusahaan lain. “Perbuatannya itu adalah memproduksi dan mengedarkan. Pasal 435 itu loh. Pertama, yang memproduksi Terdakwa atau bukan? Yang memproduksi adalah perusahaan lain. Artinya apa? Tidak terpenuhi, kan, unsur yang kedua,” ujarnya.

Selain itu, Sundoyo menyoroti unsur ketiga yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu. Menurutnya, unsur tersebut juga tidak terpenuhi karena persoalan yang dipermasalahkan dalam perkara Richard Lee berkaitan dengan penandaan atau label pada kemasan produk, bukan pada sediaan maupun kandungan produknya. Dengan demikian, keterangan saksi ahli Kemenkes nilai dua dakwaan terhadap dr. Richard Lee tidak terbukti menjadi dasar argumen bahwa posisi dakwaan dinilai lemah.

Perbedaan Lokasi Persidangan dalam Pemberitaan

Pemberitaan mengenai persidangan ini sempat menyebut lokasi yang berbeda. Sebagian laporan menyebut sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara laporan lain menyebut Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada tanggal yang sama. Perbedaan penyebutan lokasi tersebut belum dijelaskan lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait, sehingga publik perlu menantikan konfirmasi resmi mengenai hal ini.

Terlepas dari perbedaan itu, substansi keterangan ahli yang disampaikan Sundoyo tetap sama, yakni penilaian bahwa dua unsur dakwaan tidak terpenuhi. Ia menegaskan bahwa inti kasus Richard Lee hanyalah perkara penandaan kemasan, bukan persoalan kandungan atau mutu sediaan farmasi.

Richard Lee Singgung Dugaan Pemerasan Rp200 Miliar

Di tengah proses hukum yang berjalan, Richard Lee juga menyinggung dugaan permintaan uang hingga Rp200 miliar dalam perseteruannya dengan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). Pernyataan itu disampaikan Richard Lee saat ditemui usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Richard mengaku memilih bersikap tenang menghadapi polemik yang semakin memanas, terutama setelah penangguhan penahanannya menuai kekecewaan dari kubu Doktif. Ia menyebut sejumlah guru dan sahabatnya menasihatinya agar tidak menghadapi persoalan hanya dengan mengandalkan ilmu dan logika. “Beberapa guru, teman, dan sahabat saya menasihati saya, jangan melawan iblis dengan ilmu. Karena iblis si paling tinggi ilmu. Iblis enggak peduli kalau misalnya belinya bukan di tempat yang resmi, iblis tutup mata,” ujar Richard Lee.

Richard juga menyinggung dugaan pemutarbalikan fakta. Ia menyebut angka Rp10 miliar hingga Rp20 miliar yang dikaitkannya dengan permintaan uang, sebelum menyebut nominal Rp200 miliar. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak Richard Lee dan belum tentu mencerminkan keseluruhan duduk perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

Dampak bagi Jalannya Perkara

Keterangan saksi ahli Kemenkes nilai dua dakwaan terhadap dr. Richard Lee tidak terbukti menambah dinamika dalam perkara yang menjeratnya. Kesaksian ahli umumnya menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menilai apakah seluruh unsur pasal dakwaan dapat dibuktikan di persidangan.

Namun, penilaian seorang saksi ahli tidak otomatis menentukan putusan akhir. Majelis hakim tetap akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi lain, bukti dokumen, dan fakta persidangan secara keseluruhan. Kubu Richard Lee maupun pihak penuntut diharapkan masih akan menyampaikan argumentasi masing-masing pada persidangan berikutnya.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal sidang lanjutan maupun agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Publik yang mengikuti perkembangan kasus ini perlu mencermati bagaimana majelis hakim menilai keterangan ahli tersebut, termasuk apakah pertimbangan mengenai unsur produksi dan penandaan kemasan akan memengaruhi arah pembuktian perkara.

Yang terpenting, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status Richard Lee sebagai terdakwa belum berarti ia terbukti bersalah, dan penilaian akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh bukti yang diajukan kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *