Cakrawala News – 25 September 2026 | Simpang siur status manajer Kopdes Merah Putih: Pegawai BUMN atau bukan? menjadi polemik yang mencuat setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diterbitkan pada Rabu, 23 September 2026. Dua pejabat di lingkar Istana Kepresidenan memberikan keterangan yang berbeda soal status kepegawaian ratusan manajer tersebut, sekaligus memunculkan pertanyaan ihwal kepastian gaji dan penempatan mereka.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota menegaskan para manajer Kopdes Merah Putih berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah perusahaannya. Ia menyatakan para manajer diikat dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,” ujar Joao saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Joao, status tersebut berlaku selama para manajer menjalankan tugas mendukung operasional Kopdes Merah Putih. Setelah kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan mengevaluasi kebutuhan perusahaan sebelum memutuskan perpanjangan masa kerja.
“Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan,” jelasnya.
Ia juga membuka kemungkinan para manajer menerima penugasan lain di luar KDKMP. Namun, kebijakan itu baru akan ditentukan setelah masa kontrak berakhir. “Bisa yang lain, di luar daripada KDKMP, tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun,” kata Joao.
Versi Berbeda dari Kepala BP BUMN
Pernyataan Joao bertolak belakang dengan keterangan Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria. Dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), Donny menyebut para manajer KDKMP sejatinya bukan pegawai BUMN.
Menurut Donny, mereka berstatus sebagai tenaga penugasan pembinaan selama dua tahun. Selama periode itu, para manajer berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung proses pembinaan koperasi pada tahap awal.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka. Karena ini kan penugasan selama dua tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini,” ujar Donny.
Donny menambahkan, pemerintah akan menanggung seluruh biaya penugasan para manajer selama masa pembinaan. “Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,” jelasnya.
Perbedaan dua versi inilah yang membuat simpang siur status manajer Kopdes Merah Putih: Pegawai BUMN atau bukan? kian sulit dipastikan oleh publik. Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang menyatukan kedua keterangan tersebut.
Gaji Baru Dibayar Setelah Bekerja
Di tengah polemik status kepegawaian, persoalan lain muncul terkait pengupahan. Joao menegaskan prinsip pengupahan dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu menganut asas pemenuhan kinerja aktif. Artinya, masa tunggu administratif sebelum para manajer resmi diterjunkan ke lapangan tidak akan dibayarkan.
“Yang pasti orang kan enggak akan digaji kalau dia belum mulai bekerja kan. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja. Kalau Anda melamar, pasti Anda belum dapat gaji. Ini kan hal yang umum,” tegas Joao di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Konsekuensinya, ratusan calon manajer yang telanjur melepaskan pekerjaan lama mereka dipastikan tidak menerima gaji selama masa tunggu penempatan gerai. Kondisi ini menambah beban bagi para manajer yang telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya demi mengikuti program tersebut.
Saat ditanya soal besaran gaji, Joao belum memberikan angka pasti. Ia menyatakan informasi mengenai besaran gaji akan tercantum dalam surat keputusan. “Itu nanti dilihat di SK-nya aja,” ujarnya.
Penempatan Bertahap dan Skema Serupa untuk KNMP
Pemerintah telah menerbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes dan menyiapkan sistem penggajian untuk mendukung operasional. Agrinas berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN, dalam proses ini.
Para manajer akan ditempatkan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan. Agrinas menggunakan skema PKWT selama dua tahun sebagai masa penguatan awal program. Skema serupa juga berlaku bagi calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) mengoordinasikan penempatan para manajer KNMP. Program KDKMP dan KNMP sendiri memasuki tahapan penting setelah pembangunan fisik mulai berjalan.
Yang perlu dicermati, status kepegawaian para manajer tidak hanya berdampak pada besaran penghasilan, tetapi juga pada hak-hak ketenagakerjaan seperti jaminan sosial, masa kerja, dan kepastian karier. Selama perbedaan keterangan antara regulator dan direksi operasional belum diselesaikan, para manajer berada dalam posisi menunggu kejelasan.
Simpang siur status manajer Kopdes Merah Putih: Pegawai BUMN atau bukan? pada akhirnya menuntut satu penjelasan resmi yang konsisten. Publik dan para manajer berhak mengetahui secara pasti dasar hukum hubungan kerja mereka, terlebih karena mereka telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya dan kini menunggu penempatan tanpa kepastian penghasilan.
