Cakrawala News – 23 September 2026 | Sultan HB X merespons tarif parkir food truck di Alkid: Terlalu! Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara soal polemik tarif parkir Rp1 juta per hari yang dikenakan kepada pengusaha food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid), Yogyakarta. Menurut Sultan, juru parkir tidak memiliki kewenangan untuk mematok tarif sebesar itu.
“Kalau saya, ya, terlalu saja. Memangnya tukang parkir punya hak untuk menentukan itu?” kata Sri Sultan, Senin (21/9), seperti dikutip dari JPNN.com Jogja. Pernyataan itu menjadi respons pertama kepala daerah setelah curhatan pemilik usaha Bolosego viral di media sosial.
Sultan menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada Pemerintah Kota Yogyakarta bersama aparat kepolisian. “Ya, kan, ada kepolisian, ada yang lainnya. Biar diselesaikan sama (pemerintah) kota,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan dasar kewenangan pihak-pihak yang menetapkan tarif parkir tak masuk akal hingga jutaan rupiah per hari.
Kronologi Kasus Food Truck Bolosego
Peristiwa ini bermula ketika pemilik restoran Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengunggah video curhatan melalui akun TikTok @dyahfardisa. Dyah berencana mengoperasikan food truck di Alkid Yogyakarta pada pertengahan September. Ia menegaskan usahanya telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Hageng Panitrapura.
Namun, baru sehari berjualan, Dyah memilih memindahkan lokasi usaha. Keputusan itu diambil karena ia mendapat desakan tarif parkir yang tidak wajar. Semula, ia diminta membayar uang parkir Rp2,5 juta per hari. Setelah negosiasi, nilainya disepakati Rp1 juta per hari.
Tak hanya itu, Dyah mengaku diminta menyediakan jatah makanan untuk sepuluh juru parkir atau preman, serta tiga anggota polisi. Pengelola parkir Alkid, Supriyo, mengklaim nominal Rp1 juta per hari merupakan kompensasi sterilisasi lahan parkir. Karena jualan dihentikan lebih awal, pengelola telah mengembalikan uang Rp3 juta.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menegaskan tidak pernah menerbitkan izin parkir di Alkid maupun izin parkir untuk truk. Pihak Keraton Yogyakarta juga memastikan kegiatan berjualan food truck Bolosego telah mengantongi izin.
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Condrokirono mengatakan pungutan parkir food truck bukan bagian dari proses perizinan dari Keraton Jogja. “Pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” katanya.
Polisi Panggil Pengurus Paguyuban Parkir
Polresta Yogyakarta bergerak menyelidiki dugaan pungutan liar tersebut. Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS mengatakan total ada empat orang yang diundang untuk menyampaikan klarifikasi. “Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta juga akan mengirimkan undangan klarifikasi untuk dua orang pengurus paguyuban parkir Alun-Alun Kidul,” katanya, Rabu (23/9).
Menurutnya, dua orang juru parkir masih belum memberikan keterangannya, sementara dua orang lainnya sudah menyampaikan klarifikasi. Selain pihak juru parkir, kepolisian juga telah meminta keterangan pemilik usaha kuliner Bolosego pada 21 September. Karyawan food truck yang ditugaskan di Alun-Alun Kidul turut dimintai keterangannya oleh kepolisian.
Dani mengungkapkan, ada dua pemeriksaan yang berjalan, yakni yang terkait anggota Polri dan yang terkait tarikan parkir. Surat panggilan pemeriksaan sudah diserahkan ke pemilik restoran pada Sabtu (19/9). Pemeriksaan terhadap Dyah dilakukan oleh fungsi Propam. Ia menyebut pihaknya menawarkan kepada Dyah untuk memilih lokasi pemeriksaan, dan yang bersangkutan menghendaki pemeriksaan dilakukan di tempatnya. Namun, Dani enggan membeberkan lokasi pemeriksaan demi kenyamanan pemilik restoran tersebut.
Sementara itu, terkait pemeriksaan peristiwa pungli, polisi telah memeriksa dua juru parkir di Alkid Jogja. “Untuk perkembangan yang satunya itu, itu hari Sabtu, dari unit Reskrim sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua juru parkir,” terang Dani.
Desakan agar Kasus Diproses Hukum
Aktivis Jogja Corruption Watch (JPW) Baharuddin Kamba mendesak agar kasus dugaan pungutan liar ini diproses hingga ranah hukum. “Peristiwa dugaan pungli di kawasan Alun-Alun Kidul ini bukan hanya dapat mencoreng citra Kota Yogyakarta sebagai tujuan wisata, tetapi juga dapat berpotensi melahirkan ketidakpercayaan dari masyarakat jika kasus berakhir damai,” kata Kamba.
Desakan senada datang dari Sultan HB X yang meminta kasus ini diselesaikan secara tuntas oleh Pemerintah Kota Yogyakarta bersama aparat kepolisian. Menurut Sultan, penyelesaian harus melibatkan semua pihak terkait agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut iklim usaha dan citra Yogyakarta sebagai kota wisata. Praktik pungutan liar di kawasan wisata berpotensi merugikan pelaku UMKM dan menurunkan kepercayaan wisatawan maupun investor. Selain itu, keterlibatan oknum aparat dalam dugaan permintaan jatah makanan menjadi sorotan karena menyangkut integritas penegakan hukum.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi keterangan dari sejumlah pihak. Perkembangan berikutnya yang perlu dicermati adalah hasil pemeriksaan pengurus paguyuban parkir, klarifikasi dari pemilik usaha Bolosego, serta langkah Pemkot Yogyakarta dalam menata sistem parkir di kawasan Alun-Alun Kidul. Publik menantikan apakah kasus ini berlanjut ke proses hukum atau berakhir dengan kesepakatan damai.












