Daerah  

Sultan HB X soal Tarif Parkir Rp1 Juta Food Truck di Alkid: Terlalu, Jukir Tak Punya Hak

Sultan HB X soal Tarif Parkir Rp1 Juta Food Truck di Alkid: Terlalu, Jukir Tak Punya Hak
Sultan HB X soal Tarif Parkir Rp1 Juta Food Truck di Alkid: Terlalu, Jukir Tak Punya Hak

Cakrawala News – 21 September 2026 | Heboh tarif Rp1 juta sehari food truck di Alkid Jogja, pengelola parkir buka suara ngeblok lahan menjadi sorotan publik setelah pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengungkap pengalamannya melalui media sosial. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pun angkat bicara dan menilai besaran tarif parkir tersebut sudah keterlaluan. “Kalau saya, ya, terlalu saja. Memangnya tukang parkir punya hak untuk menentukan itu?” kata Sultan, Senin (21/9).

Pernyataan Sultan menegaskan bahwa juru parkir tidak memiliki kewenangan mematok tarif parkir. Ia menyerahkan penyelesaian polemik ini kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dan pihak kepolisian. “Ya, kan, ada kepolisian, ada yang lainnya. Biar diselesaikan sama (pemerintah) kota,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari video yang diunggah pemilik akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026. Dyah menceritakan bahwa food truck miliknya sedianya berjualan di Alun-alun Kidul (Alkid) pada 16-20 September 2026. Namun, baru sehari berjualan, ia memilih berhenti karena mengaku tidak kuat menanggung sejumlah pungutan meski sudah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta.

Dalam video berdurasi sekitar tiga menit itu, Dyah mengungkap bahwa ia diminta membayar parkir Rp1 juta per hari atau total Rp5 juta untuk lima hari. Nilai itu merupakan hasil negosiasi dari permintaan awal sebesar Rp2,5 juta per hari atau Rp12,5 juta untuk lima hari. “Kita bayar parkir Rp1 juta per hari, total Rp5 juta, itu aja sudah nego tadinya tukang parkir minta sehari Rp2,5 juta, total Rp12,5 juta, ini parkir trucknya ya,” paparnya.

Pengelola Parkir Buka Suara soal Blok Lahan

Heboh tarif Rp1 juta sehari food truck di Alkid Jogja, pengelola parkir buka suara ngeblok lahan. Salah satu juru parkir di kawasan Alkid, Supriyo Dwi Hartanto, menjelaskan bahwa kesepakatan kompensasi terjadi karena lahan parkir akan digunakan untuk operasional food truck. Menurutnya, pihak Bolosego lebih dulu mendatangi lokasi dan bertemu para juru parkir beberapa hari sebelum kegiatan dimulai.

Supriyo menyebut food truck rencananya digelar di sisi selatan Sasana Hinggil, memanjang dari barat ke timur, dan akan beroperasi sore hingga malam. Lokasi tersebut, katanya, menempati area parkir yang menjadi tempat sejumlah juru parkir mencari nafkah sehari-hari. “Dari Bolosego ke sini, tanya, mau menggelar event jualan di sini, (lokasinya) dari sana (barat) sampai sini (timur). Saya sterilkan karena sini kan buat parkir,” ujar Supriyo di depan Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan, Jumat (18/9/2026) malam.

Ia menuturkan, kesepakatan yang tercapai adalah kompensasi Rp1 juta per hari selama lima hari sehingga totalnya Rp5 juta. Uang itu, menurut Supriyo, telah dibagi kepada sejumlah juru parkir yang sehari-hari mangkal di lokasi tersebut. “Rp1 juta, dikali 5 hari jadi Rp5 juta. Sudah saya bagi-bagi to (kepada para jukir). Terjadilah jualan di sini,” katanya.

Namun, selang sehari kemudian, pihak restoran meminta kembali uang kompensasi untuk empat hari yang tidak jadi digunakan. Supriyo mengatakan pihak Bolosego meminta pengembalian Rp3 juta. Ia mengaku mengembalikan uang tersebut melalui transfer setelah pihak restoran tidak hadir dalam pertemuan yang sedianya digelar di Polsek Kraton. “Akhirnya ditransfer sama ini (menunjuk salah satu jukir). Terus ‘ya sudah mas saya terima kasih’,” ujar Supriyo menirukan percakapannya dengan pihak restoran.

Keraton Tegaskan Tak Ada Pungutan Resmi

Pihak Keraton Yogyakarta melalui Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa kegiatan berjualan food truck Bolosego telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, ia menegaskan permintaan pembayaran parkir dan hal lain yang dikeluhkan pemilik usaha bukan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan Keraton.

“Pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” kata GKR Condrokirono dalam keterangan resminya.

Keraton Yogyakarta turut menyayangkan kejadian yang dialami pemilik usaha tersebut dan berharap persoalan di luar mekanisme perizinan itu ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang.

Polisi Usut Dugaan Pungli dan Keterlibatan Anggota

Selain persoalan parkir, Dyah juga mengaku mendapat permintaan lain, seperti menyediakan makanan untuk sepuluh orang yang disebutnya preman atau tukang parkir, serta makanan bagi tiga anggota polisi yang berjaga. Ia juga menyebut adanya tambahan biaya untuk mengakses listrik selama berjualan. “Kita ada kebutuhan nyolokin listrik, bikin nasi segala macam, di situ gak dikasih. Katanya, kalau nyolokin listrik ada tambahan biaya lagi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, menyatakan Kapolresta Jogja telah memberikan instruksi langsung untuk mengusut kejadian tersebut. Penyelidikan mencakup dugaan pungutan liar parkir hingga adanya anggota polisi yang disebut meminta jatah makan. “Saat ini Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan,” jelas Dani.

Dari sisi pemerintah kota, Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan bersama sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah meninjau langsung kawasan Alkid pada Jumat malam. Tinjauan itu dilakukan untuk melihat kondisi lapangan sekaligus mendengar penjelasan dari para juru parkir.

Sejumlah pihak menilai polemik ini penting karena menyangkut iklim usaha di ruang publik dan tata kelola parkir di kawasan wisata. Kasus ini juga menjadi perhatian karena mencuatkan dugaan pungutan di luar ketentuan yang dapat memengaruhi minat pelaku usaha kecil menjalankan bisnisnya di kawasan ikonik Yogyakarta tersebut.

Hingga berita ini ditulis, proses pendalaman oleh kepolisian masih berjalan. Publik menantikan hasil verifikasi resmi mengenai dugaan pungli dan keterlibatan pihak-pihak tertentu, sekaligus kepastian penataan parkir di Alun-alun Kidul agar kejadian serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *