Cakrawala News – 26 September 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pembagian uang pengganti dalam Kasus Chromebook, uang pengganti Rp1,56 triliun dibagi ke Nadiem, Google dan korporasi berdasarkan proporsi pihak yang dinilai memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Putusan banding yang dibacakan pada Kamis (24/9/2026) itu menetapkan Nadiem Anwar Makarim dibebankan 35 persen, Google 50 persen, dan korporasi penyedia laptop Chromebook 15 persen dari total kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,56 triliun.
Keputusan tersebut langsung menuai respons dari tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu. Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai putusan banding memperluas persoalan hukum hingga menyentuh korporasi teknologi global. Ia menyoroti pembebanan uang pengganti yang dikaitkan dengan total kerugian negara.
“Yang menarik adalah ditambahnya kriminalisasi,” kata Dodi di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9).
Dodi menyebut porsi 50 persen yang dikaitkan dengan Google nilainya mencapai lebih dari Rp800 miliar. Menurut dia, putusan tersebut juga memuat perintah agar tindakan yang berkaitan dengan transaksi bisnis dan korporasi Google diperiksa penegak hukum.
“Google harus membayar 50 persen dari kerugian negara, itu sekitar Rp800 miliar lebih,” ujarnya.
Pertimbangan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyono, menyatakan penjatuhan uang pengganti dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. Nadiem dinilai sebagai pelaku utama sehingga dibebankan tanggung jawab mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar 35 persen.
“Menimbang bahwa penjatuhan uang pengganti secara proporsional didasarkan pada jumlah kerugian negara sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” ujar Subachran saat membacakan amar putusan.
Selain Nadiem, korporasi penyedia laptop Chromebook dibebankan 15 persen dari total kerugian negara. Pembebanan itu disebut sebagai keuntungan yang diperoleh korporasi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Nadiem dan terdakwa lain dalam perkara terpisah. Sementara Google, yang dinilai menerima keuntungan dari penggunaan lisensi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), dibebankan 50 persen dari total kerugian negara.
Jumlah pembebanan kepada Google tersebut dikurangkan dengan uang pengganti yang telah dibebankan kepada pihak yang turut serta dalam perkara, yakni Mulyatsah sebesar Rp2,280 miliar, Harnowo Susanto sebesar Rp300 juta, Mia Nurhasanah sebesar Rp250 juta, serta Ibrahim Arif alias Ibam sebesar Rp5 miliar.
Vonis Nadiem Dipangkas
Dalam putusan banding itu, majelis hakim memangkas hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Uang pengganti yang harus dibayar Nadiem juga turun dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, Nadiem menjalani pidana tambahan selama enam tahun.
Majelis hakim juga mempertahankan denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman penggantinya turun dari 190 hari menjadi 140 hari penjara. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan antara lain sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai berjasa membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.
Majelis hakim menilai putusan pengadilan tingkat pertama tidak seluruhnya dapat dipertahankan, namun tetap mengambil alih pertimbangan tingkat pertama yang dinilai sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada 2020-2022.
Tim Hukum Siapkan Kasasi
Penasihat hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, juga mempertanyakan sejumlah pertimbangan dalam putusan banding. Ia menyebut beberapa poin yang menurut pihaknya menguntungkan terdakwa dan muncul dalam persidangan tidak tercantum dalam putusan.
“Beberapa poin penting yang menguntungkan terdakwa malah tidak masuk,” kata Ari.
Dodi meminta aparat penegak hukum mengevaluasi proses tersebut dengan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law. Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Mudah-mudahan penegakan hukum ini tidak menimbulkan musuh baru dalam pembangunan ekonomi kita,” tuturnya.
Dodi berharap proses hukum terhadap korporasi di bidang teknologi tetap mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan transaksi bisnis yang dilakukan perusahaan, apalagi korporasi yang memiliki reputasi internasional. Tim hukum Nadiem disebut menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa kasasi.
Putusan ini menjadi perhatian karena untuk pertama kalinya pembebanan uang pengganti dalam Kasus Chromebook, uang pengganti Rp1,56 triliun dibagi ke Nadiem, Google dan korporasi secara proporsional, termasuk kepada perusahaan teknologi global. Publik masih menantikan bagaimana mekanisme penagihan terhadap pihak korporasi akan dijalankan serta apakah langkah kasasi yang disiapkan tim hukum Nadiem dapat mengubah putusan banding tersebut.






